Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional PPh 21/26 atas Jasa Perantara WPLN

  • PPh 21/26 atas Jasa Perantara WPLN

  • Linda1973

    Member
    28 June 2013 at 3:59 pm

    Selamat siang rekan2 sekalian,
    Saya mohon pencerahan untuk kasus berikut ini.
    Perusahaan saya ( BUT ) berkedudukan di Indonesia dan mempunyai ruang usaha perdagangan.Thn ini ingin melebarkan penjualan ke LN.Kemudian menggunakan jasa sebuah perusahaan ( BUT ) di Taiwan ( selanjutnya disebut PT.A ).Perusahaan PT.A kemudian mengenalkan kami ke PT.B sebagai pembeli di negara yang sama dgn PT.A.
    Bagaimana pengenaan pajak nya atas jasa perantara PT.A tersebut berkaitan dengan TAx Treaty.Jasa tersebut tidak berkesinambungan,apakah perlu dibuatkan kontrak kerja dengan PT.A ?
    Mohon masukan nya.

    Terima kasih sebelumnya untuk bantuan rekan semua

  • Linda1973

    Member
    28 June 2013 at 3:59 pm
  • Adi5877

    Member
    29 June 2013 at 11:39 am

    Rekan Linda,

    1. pembayaran PT Ibu ke PT A diTaiwan pd dasarnya merupakan objek PPh pasal 26, dan normalnya kemudian harus dilihat P3B Indo-Taiwan. Namun PT A diTaiwan merupakan BUT sehingga sebenarnya pembayaran ibu merupakan pengahsilan Induk Pt A diluar Taiwan tsb. Oleh sebab itu, bisa dipastikan Pt A akan memberikan CoR bukan dari kantor pajak Taiwan, namun dari kantor pajak negara Induk dengan demikian akan berlaku P3B Indo-negara induk tsb.

    2. kalau konrak sebaiknya dibuat sih bu karna pemeriksaan pajak akan sangat melihat legal formal kontrak ada atau tidak.

    Smentara itu pendapat sy…

  • v112u5

    Member
    29 June 2013 at 10:53 pm
    Originaly posted by adi5877:

    menggunakan jasa sebuah perusahaan ( BUT ) di Taiwan

    apabila PT.A di taiwan dapat menunjukkan form DGT maka tidak ada pajak yang dipungut. karena sesuai dengan article 21 Tax treaty Indo-Taiwan "Jenis-jenis penghasilan lainnya yang tidak disebutkan dalam Pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut."

    Originaly posted by Linda1973:

    apakah perlu dibuatkan kontrak kerja dengan PT.A ?

    menurut saya ini harus ada sebagai bukti tertulis.

  • Linda1973

    Member
    1 July 2013 at 12:32 pm

    Apabila PT. kami menerbitkan Inv dengan mencantumkan " jasa manajemen" selain harga jual ,penerimaan atas "jasa manajemen " tersebut apakah akan dikenakan PPh 21 or PPh 23 di Indonesia ? atau nanti diperhitungkan utk PPh Badan sebagai pendpatan operasional?

  • v112u5

    Member
    14 July 2013 at 4:47 pm
    Originaly posted by Linda1973:

    Apabila PT. kami menerbitkan Inv dengan mencantumkan " jasa manajemen" selain harga jual ,penerimaan atas "jasa manajemen " tersebut apakah akan dikenakan PPh 21 or PPh 23 di Indonesia ?

    dalam hal ini penerimaan pendapatan dikarenakan pengguna jasa tsb merupakan WP LN maka akan dipotong sesuai dengan peraturan perpajakan di negara sumber.

    Originaly posted by Linda1973:

    nanti diperhitungkan utk PPh Badan sebagai pendpatan operasional?

    benar…wajib diperhitungkan didalam spt tahunan badan.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now