Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM SSP dari Wapu telat setor padahal perusahaan kami sudah ganti NPWP

  • SSP dari Wapu telat setor padahal perusahaan kami sudah ganti NPWP

     lannis updated 10 years, 10 months ago 2 Members · 11 Posts
  • lannis

    Member
    24 June 2013 at 4:27 pm
  • lannis

    Member
    24 June 2013 at 4:27 pm

    Kami membuat faktur pajak di bulan agst 2012 kepada wapu, namun baru sekarang ini bulan juni 2013 akan disetorkan PPNnya, padahal di bulan oktober 2012, perusahaan kami pindah alamat dan pindah KPP, maka NPWPnya berubah.
    Masalahnya wapu meminta kami merubah Faktur pajak yg dulu telah kami buat tahun lalu menjadi nomor NPWP baru supaya SSP dan faktur pajak pada saat setor sama, dengan nomor & tanggal yang sama, hanya NPWPnya yg digunakan yg baru. Padahal pada periode juli kan kami belum ganti NPWP, saya sudah berikan penjelasan bahwa kami pindah alamat di bln agustus dengan mengirimkan fotocopy surat pindah dari KPP lama dan NPWP kami yang baru, tapi menurut wapu mereka tidak bisa setorkan PPNnya kalau Faktur pajak dan SSP tidak sama NPWPnya, bagaimana menurut rekan-rekan? apa yang harus saya lakukan mohon bantuannya, terimakasih

  • lannis

    Member
    24 June 2013 at 4:27 pm

    Kami membuat faktur pajak di bulan agst 2012 kepada wapu, namun baru sekarang ini bulan juni 2013 akan disetorkan PPNnya, padahal di bulan oktober 2012, perusahaan kami pindah alamat dan pindah KPP, maka NPWPnya berubah.
    Masalahnya wapu meminta kami merubah Faktur pajak yg dulu telah kami buat tahun lalu menjadi nomor NPWP baru supaya SSP dan faktur pajak pada saat setor sama, dengan nomor & tanggal yang sama, hanya NPWPnya yg digunakan yg baru. Padahal pada periode juli kan kami belum ganti NPWP, saya sudah berikan penjelasan bahwa kami pindah alamat di bln agustus dengan mengirimkan fotocopy surat pindah dari KPP lama dan NPWP kami yang baru, tapi menurut wapu mereka tidak bisa setorkan PPNnya kalau Faktur pajak dan SSP tidak sama NPWPnya, bagaimana menurut rekan-rekan? apa yang harus saya lakukan mohon bantuannya, terimakasih

  • RenaldiPratama

    Member
    24 June 2013 at 4:41 pm
    Originaly posted by lannis:

    menurut wapu mereka tidak bisa setorkan PPNnya kalau Faktur pajak dan SSP tidak sama NPWPnya, bagaimana menurut rekan-rekan?

    Memang demikian, identitas yang tertera pada SSP harus sama dengan identitas yang tertera pada Faktur Pajak dan data pada database bank persepsi. Jika identitas PKP pada SSP berbeda dengan data pada database bank persepsi, maka pihak bank persepsi berhak untuk menolak transaksi penyetoran tersebut.
    Awal mula kesalahannya adalah krn perusahaan Wapu terlambat menyetorkan PPNnya. Sehingga identitas yg dibutuhkan pada saat penyetoran adalah identitas terupdate.

    CIIMW

  • RenaldiPratama

    Member
    24 June 2013 at 4:41 pm
    Originaly posted by lannis:

    menurut wapu mereka tidak bisa setorkan PPNnya kalau Faktur pajak dan SSP tidak sama NPWPnya, bagaimana menurut rekan-rekan?

    Memang demikian, identitas yang tertera pada SSP harus sama dengan identitas yang tertera pada Faktur Pajak dan data pada database bank persepsi. Jika identitas PKP pada SSP berbeda dengan data pada database bank persepsi, maka pihak bank persepsi berhak untuk menolak transaksi penyetoran tersebut.
    Awal mula kesalahannya adalah krn perusahaan Wapu terlambat menyetorkan PPNnya. Sehingga identitas yg dibutuhkan pada saat penyetoran adalah identitas terupdate.

    CIIMW

  • lannis

    Member
    24 June 2013 at 4:51 pm

    kalau saya rubah faktur pajak tersebut NPWPnya sesuai permintaan wapu, apakah akan bermasalah dengan perusahaan kami?

  • lannis

    Member
    24 June 2013 at 4:51 pm

    kalau saya rubah faktur pajak tersebut NPWPnya sesuai permintaan wapu, apakah akan bermasalah dengan perusahaan kami?

  • RenaldiPratama

    Member
    24 June 2013 at 5:03 pm
    Originaly posted by lannis:

    kalau saya rubah faktur pajak tersebut NPWPnya sesuai permintaan wapu, apakah akan bermasalah dengan perusahaan kami?

    Untuk perubahan NPWP pada faktur pajak, saya kira tidak ada masalah. Yang menjadi masalah adalah keterlambatan penyetoran PPNnya. Untuk Faktur Pajak bertanggal Agustus 2012, maka seharusnya batas waktu penyetorannya adalah tgl 15 September 2012. Dengan demikian ada potensi keterlambatan setor selama 9 bulan, dimana sanksinya adalah sebesar 2% dr DPP per bulannya.

    CIIMW

  • RenaldiPratama

    Member
    24 June 2013 at 5:03 pm
    Originaly posted by lannis:

    kalau saya rubah faktur pajak tersebut NPWPnya sesuai permintaan wapu, apakah akan bermasalah dengan perusahaan kami?

    Untuk perubahan NPWP pada faktur pajak, saya kira tidak ada masalah. Yang menjadi masalah adalah keterlambatan penyetoran PPNnya. Untuk Faktur Pajak bertanggal Agustus 2012, maka seharusnya batas waktu penyetorannya adalah tgl 15 September 2012. Dengan demikian ada potensi keterlambatan setor selama 9 bulan, dimana sanksinya adalah sebesar 2% dr DPP per bulannya.

    CIIMW

  • lannis

    Member
    24 June 2013 at 5:21 pm

    Thanks Pak Renaldi, maaf saya mau tanya lagi
    Bagaimana prosedur perubahannya pak? apakah saya laporkan sebagai faktur pajak pengganti atau tidak perlu dilaporkan perubahannya? masalahnya NPWP baru mulai berlaku pada periode oktober 2012, bulan agustus seharusnya masih NPWP lama, kalau di cross check dengan data dari kantor pajak menjadi tidak benar

  • lannis

    Member
    24 June 2013 at 5:21 pm

    Thanks Pak Renaldi, maaf saya mau tanya lagi
    Bagaimana prosedur perubahannya pak? apakah saya laporkan sebagai faktur pajak pengganti atau tidak perlu dilaporkan perubahannya? masalahnya NPWP baru mulai berlaku pada periode oktober 2012, bulan agustus seharusnya masih NPWP lama, kalau di cross check dengan data dari kantor pajak menjadi tidak benar

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now