Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Masa penyimpanan Dokumen

  • Masa penyimpanan Dokumen

     kikie updated 14 years, 10 months ago 6 Members · 9 Posts
  • eko budi

    Member
    12 June 2009 at 9:51 am
  • eko budi

    Member
    12 June 2009 at 9:51 am

    Selapat pagi rekan2 Ortax
    ada yg tau masa penyimpanan dokumen(yg brhubungan dgn tax/akuntansi/keuangan) itu berapa tahun ya?klo ada mohon peraturan yg ada ttg hal itu,terimakasih banyak..

  • an3h

    Member
    12 June 2009 at 10:08 am

    menurut pajak adanya di UU KUP no 28 th 2007.
    pasal 28 ayat (11)
    "Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. "

    kalau akuntansi coba cari ajah di PSAk.

  • andie

    Member
    12 June 2009 at 10:23 am

    kalo penetapan, 5 tahun terhitung akhir tahun/masa pajak (ps13 KUP 2008) + penagihan, 5 tahun terhitung sejak penerbitan skp (ps 22 KUP 2008). kalo dijumlah jadi 10 tahun terhitung akhir tahun/masa pajak……..maap kalo salah

  • bayem

    Member
    12 June 2009 at 10:36 am

    Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.
    pasal 28 ayat 11 UU 28 tahun 2007

    regards

  • mata

    Member
    12 June 2009 at 10:37 am

    Rekan Bayem … sama nggak dengan kadualarsanya pajak ??? tks

  • eko budi

    Member
    12 June 2009 at 10:53 am

    Terimakasih untuk rekan2 semu,,jawabannya sangt jelas…:)

  • bayem

    Member
    12 June 2009 at 10:56 am
    Originaly posted by mata:

    Rekan Bayem … sama nggak dengan kadualarsanya pajak ??? tks

    kalo kadaluarsa pajak sepertinya beda.
    Daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak diterbitkan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, keberatan, banding atau Peninjauan Kembali, daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
    pasal 22 ayat 1 UU 28 tahun 2007

  • kikie

    Member
    12 June 2009 at 11:02 am

    sepertinya 5 tahun untuk keperluan pajak,,, dan tidak ada kepentingan lain yg membutuhkan selain perusahaan

    jadi 5 tahun bagi negara,, dan untuk kepentingan kantor, tergantung masing-masing perusahaan

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now