Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Masa penyimpanan Dokumen
Selapat pagi rekan2 Ortax
ada yg tau masa penyimpanan dokumen(yg brhubungan dgn tax/akuntansi/keuangan) itu berapa tahun ya?klo ada mohon peraturan yg ada ttg hal itu,terimakasih banyak..menurut pajak adanya di UU KUP no 28 th 2007.
pasal 28 ayat (11)
"Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. "kalau akuntansi coba cari ajah di PSAk.
kalo penetapan, 5 tahun terhitung akhir tahun/masa pajak (ps13 KUP 2008) + penagihan, 5 tahun terhitung sejak penerbitan skp (ps 22 KUP 2008). kalo dijumlah jadi 10 tahun terhitung akhir tahun/masa pajak……..maap kalo salah
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.
pasal 28 ayat 11 UU 28 tahun 2007regards
Rekan Bayem … sama nggak dengan kadualarsanya pajak ??? tks
Terimakasih untuk rekan2 semu,,jawabannya sangt jelas…:)
- Originaly posted by mata:
Rekan Bayem … sama nggak dengan kadualarsanya pajak ??? tks
kalo kadaluarsa pajak sepertinya beda.
Daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak diterbitkan. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, keberatan, banding atau Peninjauan Kembali, daluwarsa penagihan pajak 5 (lima) tahun dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
pasal 22 ayat 1 UU 28 tahun 2007 sepertinya 5 tahun untuk keperluan pajak,,, dan tidak ada kepentingan lain yg membutuhkan selain perusahaan
jadi 5 tahun bagi negara,, dan untuk kepentingan kantor, tergantung masing-masing perusahaan