Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PER-22/PJ/2013 – OPEN DISCUSSION
PER-22/PJ/2013 – OPEN DISCUSSION
Rekans…
Saya ingin membuka diskusi tentang peraturan terbaru tentang TP Audit yang berlaku mulai 1 Juli 2013, apa concern kita, masalah2 yang mungkin muncul (dikarenakan sering kali tax audit sejak awal auditornya inform bahwa TP tidak akan diaudit), yang sudah pengalaman dan lain-lain yang bias di-share untuk kita semua.
Mohon pencerahannya
Rekans…
Saya ingin membuka diskusi tentang peraturan terbaru tentang TP Audit yang berlaku mulai 1 Juli 2013, apa concern kita, masalah2 yang mungkin muncul (dikarenakan sering kali tax audit sejak awal auditornya inform bahwa TP tidak akan diaudit), yang sudah pengalaman dan lain-lain yang bias di-share untuk kita semua.
Mohon pencerahannya
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Saya ingin membuka diskusi tentang peraturan terbaru tentang TP Audit yang berlaku mulai 1 Juli 2013, apa concern kita,
Mungkin maksud rekan peraturan ini? PER – 22/PJ/2013
Peraturan tersebut memuat tata cara yang akan dilakukan oleh pemeriksa untuk menentukan kewajaran transaksi hubungan istimewa yang dilakukan oleh Wajib Pajak.Jauh sebelum ketentuan tersebut ada, pemeriksaan terhadap transaksi hubungan istimewa udah sering dilakukan dengan mengacu pada S-153, walaupun tidak terlalu sesuai. Untuk menghadapi itu, mungkin Wajib Pajak dapat membuat transfer pricing documentation dalam mendukung kewajaran transaksi hubungan istimewa.
Originaly posted by DENNYKRIS:(dikarenakan sering kali tax audit sejak awal auditornya inform bahwa TP tidak akan diaudit)
Saya meragukan hal tersebut.
Salam
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Saya ingin membuka diskusi tentang peraturan terbaru tentang TP Audit yang berlaku mulai 1 Juli 2013, apa concern kita,
Mungkin maksud rekan peraturan ini? PER – 22/PJ/2013
Peraturan tersebut memuat tata cara yang akan dilakukan oleh pemeriksa untuk menentukan kewajaran transaksi hubungan istimewa yang dilakukan oleh Wajib Pajak.Jauh sebelum ketentuan tersebut ada, pemeriksaan terhadap transaksi hubungan istimewa udah sering dilakukan dengan mengacu pada S-153, walaupun tidak terlalu sesuai. Untuk menghadapi itu, mungkin Wajib Pajak dapat membuat transfer pricing documentation dalam mendukung kewajaran transaksi hubungan istimewa.
Originaly posted by DENNYKRIS:(dikarenakan sering kali tax audit sejak awal auditornya inform bahwa TP tidak akan diaudit)
Saya meragukan hal tersebut.
Salam
Rekans…
Benar itu yang saya maksud.
Begini rekan, selama ini tax auditor dalam mengaudit belum ada guideline untuk TP audit begitu juta kita. PER ini mempertegas bahwa TP audit adalah seperti ini step by stepnya.
Yang menjadi pertanyaan saya dan ini saya mau share adalah apakah aturan ini mengharuskan semua audit pajak melakukan TP audit ataukah TP audit masih sebatas option, karena kadang2 tax auditor saat pertama bertemu memberi konfirmasi bahwa audit ini tidak akan menyinggung TP, so aturan ini masih sebatas guideline ataukah keharusan ?Mohon pencerahannya…
Rekans…
Benar itu yang saya maksud.
Begini rekan, selama ini tax auditor dalam mengaudit belum ada guideline untuk TP audit begitu juta kita. PER ini mempertegas bahwa TP audit adalah seperti ini step by stepnya.
Yang menjadi pertanyaan saya dan ini saya mau share adalah apakah aturan ini mengharuskan semua audit pajak melakukan TP audit ataukah TP audit masih sebatas option, karena kadang2 tax auditor saat pertama bertemu memberi konfirmasi bahwa audit ini tidak akan menyinggung TP, so aturan ini masih sebatas guideline ataukah keharusan ?Mohon pencerahannya…
- Originaly posted by DENNYKRIS:
selama ini tax auditor dalam mengaudit belum ada guideline untuk TP audit begitu juta kita. PER ini mempertegas bahwa TP audit adalah seperti ini step by stepnya.
Sudah ada di S-153, namun masih belum mendetail seperti sekarang.
Originaly posted by DENNYKRIS:apakah aturan ini mengharuskan semua audit pajak melakukan TP audit ataukah TP audit masih sebatas option
Tergantung hasil temuan, jika tidak ada transaksi dengan hubungan istimewa, apa yang akan diperiksa?
Originaly posted by DENNYKRIS:karena kadang2 tax auditor saat pertama bertemu memberi konfirmasi bahwa audit ini tidak akan menyinggung TP, so aturan ini masih sebatas guideline ataukah keharusan ?
Bisa saja nanti koreksi yang timbul terkait dengan transfer pricing.
Salam
- Originaly posted by DENNYKRIS:
selama ini tax auditor dalam mengaudit belum ada guideline untuk TP audit begitu juta kita. PER ini mempertegas bahwa TP audit adalah seperti ini step by stepnya.
Sudah ada di S-153, namun masih belum mendetail seperti sekarang.
Originaly posted by DENNYKRIS:apakah aturan ini mengharuskan semua audit pajak melakukan TP audit ataukah TP audit masih sebatas option
Tergantung hasil temuan, jika tidak ada transaksi dengan hubungan istimewa, apa yang akan diperiksa?
Originaly posted by DENNYKRIS:karena kadang2 tax auditor saat pertama bertemu memberi konfirmasi bahwa audit ini tidak akan menyinggung TP, so aturan ini masih sebatas guideline ataukah keharusan ?
Bisa saja nanti koreksi yang timbul terkait dengan transfer pricing.
Salam