Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan SPT MAsa PPh 21, PPh 22 dan PPh 23

  • SPT MAsa PPh 21, PPh 22 dan PPh 23

  • syufriadiaja

    Member
    11 June 2009 at 3:34 pm

    salam kenal……….
    saya bingung mengenai masalah SPT masa. saya bekerja di pemerintahan dimana kami sering melakukan pengadaan dan kami selaku pemungut PPN dan PPh 22 maupun 23.yang mau saya tanyakan apakah kami wajib menyampaikan SPT masa Ke KPP ????
    terima kasih….

  • syufriadiaja

    Member
    11 June 2009 at 3:34 pm
  • kesuma

    Member
    11 June 2009 at 3:56 pm

    saya rasa anda wajib menyampaikan spt masa tersebut, karena anda otomatis sebagai bendaharawan pemungut dan pemotong pph psl 22 dan 23 pak

  • syufriadiaja

    Member
    11 June 2009 at 4:08 pm

    tapi kemarin SPT masa PPh 23 yang kami ajukan ke KPP di tolak dengan alasan NPWP yang dipakai bukan NPWP Bendahara (NPWP BADAN) melainkan NPWP Rekanan. jadi gimana dong ????????

  • edisuryadi2

    Member
    11 June 2009 at 4:37 pm

    PANDUAN PRAKTIS PERPAJAKAN
    BAGI BENDAHARAWAN PEMERINTAH
    I. Bendaharawan Sebagai Pemungut Pajak
    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan,Bendaharawan Pemerintah, yaitu Bendaharawan dan Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN/APBD, ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Selain sebagai Pemungut, Bendaharawan Pemerintah juga sebagai pemotong PPh Pasal 21/26 danPasal 23/26 sebagaimana ketentuan yang berlaku umum.�
    II. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    Pendaftaran dan Penghapusan
    Bendaharawan Pemerintah yang mengelola dana yang bersumber dari APBN/APBD harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili instansi tempat Bendaharawan tersebut berada.
    Persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai WP adalah:
    – Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran
    – Fotocopy kartu identitas (KTP, SIM, Paspor )
    – Fotocopy SK Penunjukan sebagai Bendahara
    Dalam hal terjadi mutasi pegawai yang mengakibatkan bendahara yang bersangkutan diganti oleh pegawai lain, tidak perlu mendaftarkan NPWP baru, tetapi memberitahukan kepada KPP dengan melampirkan:
    – Fotocopy kartu identitas (KTP, SIM, Paspor) Bendahara baru
    – Fotocopy SK Penunjukan sebagai Bendahara yang baru
    Apabila Bendaharawan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak tersebut ternyata institusinya bubar, terjadi perubahan organisasi atau proyeknya telah selesai, maka dimintakan penghapusan NPWP dengan mengajukan permohonan yang dilampiri dokumen-dokumen pendukungnya.
    Pembayaran dan Pelaporan
    Bendaharawan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan ke KPP. Batas waktu pembayaran dan pelaporan adalah sebagai berikut:
    III. Kewajiban Bendaharawan atas PPh
    Bendaharawanberkewajiban untuk:
    – memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji/honor
    – memotong PPh Pasal 22 atas pengadaan barang
    – memotong PPh Pasal 23 atas pengadaan jasa
    – memotong PPh Pasal 26 atas imbalan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang diterima Wajib Pajak luar negeri
    Bendaharawan tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 22 atas:
    – pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
    – pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos;
    – pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
    IV. Kewajiban Bendaharawan atas PPN&PPnBM
    Atas pengadaan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, bendaharawan wajib memungut PPN & PPnBM.
    Bendaharawan tidak melakukan pemungutan PPN & PPnBM atas:
    1. Pembayaran yang tidak melebihi Rp. 1.000.000,- termasuk PPN dan PPnBM
    2. Untuk Pembebasan Tanah
    3. Pembayaran atas BKP/JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Dibebaskan
    4. BBM dan Non-BBM oleh PERTAMINA
    5. Rekening Telepon
    6. Jasa Angkutan Udara yang diserahkan perusahaan penerbangan
    7. Untuk penyerahan BKP/JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan tidak dikenakan PPN
    Barang dan Jasa yang mendapat fasilitas Dibebaskan adalah:
    – BKP Tertentu dan JKP Tertentu (PP 146/2000 sebagaimana telah diubah dengan PP 38/2003)
    – BKP Strategis (PP 12/2001 sebagaimana telah diubah dengan PP 46/2003)
    – Beberapa BKP yang dibebaskan dari Bea Masuk (231/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah dengan616/PMK.03/2004)
    V. Petunjuk Pembayaran Gaji/Honor
    Secara umum, pada saat bendaharawan melakukan pembayaran berupa gaji/honor harus dilihat terlebih dahulusumber dana dan kemudian penerima penghasilan tersebut
    Sumber dana dapat bersumber dari:
    – APBN/APBD
    – Non APBN/APBD
    Penerima Penghasilan terdiri atas
    – Pejabat Negara/PNS/ABRI
    – Non Pejabat Negara/PNS/ABRI
    Apabila sumber dananya berasal dari selain APBN/APBD, maka perlakuannya adalah ketentuan
    pemungutan/pemotongan yang berlaku umum. Penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir uang lembur, Imbalan Prestasi kerja dan imbalan lain dengan nama apapun yang sumber dananya berasal dari APBN/APBD, maka tata caranya adalah sebagaimana diatur dalam PP 45 Tahun 1994.
    Apabila penerima penghasilan tersebut Non Pejabat Negara/PNS/ABRI, maka tata cara pemotongan/ pemungutan adalah tata cara yang berlaku umum (Kepdirjen Pajak KEP-545/PJ./2000 jo. Perdirjen Pajak No. 15/PJ/2006), sedangkan apabila dibayarkan kepada Pejabat Negara/PNS/ABRI, berlaku ketentuan khusus (PP 45/1994).
    Atas Penghasilan yang diberikan kepada Pejabat Negara/PNS/ABRI yang dananya berasal dari APBN/D dilakukan pemotongan yang bersifat final dengan tarif 15% kecuali bagi PNS golongan II/d ke bawah atau ABRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah, tidak dilakukan pemotongan PPh.
    VI. Petunjuk Pengadaan Barang
    Kewajiban perpajakan bagi Bendaharawan atas pengadaan barang adalah:
    – Pemotongan PPh Pasal 22 (tarif 1,5%)
    – Pemungutan PPN dan PPnBM
    VII. Petunjuk Pengadaan Jasa
    Kewajiban perpajakan bagi Bendaharawan atas pengadaan jasa adalah:
    – Pemotongan PPh Pasal 23/26
    – Pemungutan PPN
    Perlu diperhatikan bahwa, atas pengadaan jasa tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 22 melainkan pemotongan PPh Pasal 23/26 dengan tarif sesuai ketentuan yang berlaku tergantung jenis jasanya (KEP-170/PJ/2002).
    VIII. Petunjuk Pengadaan Barang dan Jasa Atas Proyek yang Dananya Berasal dari Hibah / Pinjaman Luar Negeri
    Proyek yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri mendapat perlakuan khusus yaitu:
    – PPN & PPnBM Tidak Dipungut
    – PPh Ditanggung Pemerintah
    – Terhadap proyek yang hanya sebagian dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri, maka PPN & PPnBM Tidak Dipungut dan PPh Ditanggung Pemerintah hanya atas bagian yang dibiayai hibah/pinjaman luar negeri.
    Sumber :http://mantripajak.blogspot.com

  • FSormin

    Member
    11 June 2009 at 4:54 pm

    mending konfirmasi dan minta penjelasan secara detail ke petugas yang menolaknya atau coba aja konfirmasi langsung ke AR nya, harusnya gimana, itu sih kalau ARnya tau caranya… SPT Masa disini SPT Masa PPh psl 22, 23 atau PPn atau SPT masa apa nih, bisa dijelaskan lebih detail ngak??

  • syufriadiaja

    Member
    11 June 2009 at 6:07 pm

    SPT masa di sini ya SPT masa PPh psl 22, 23 dan PPN, tapi makasih loh informasinya…
    tadi dijelaskan bahwa bendahara tidak wajib memungut PPN atas Pembayaran yang tidak melebihi Rp. 1.000.000,- . gimana kalo kita beli barang yang terkena PPN 10 %,( Ex. Beli sparepart Mobil) di bawah 1 juta apa ngak wajib kita memungutnya…
    padahal kan kalo kita mau minta ganti uang persediaan ( GUP ) di KPPN bukti setor PPN kan harus dilampirkan ????, terus nasip laporan SPT masa PPN gimana di perhitungkan ato ngak ???

  • satkerpembiayaan

    Member
    24 March 2011 at 3:26 pm

    Dimana saya bisa download form SPT Masa dan Tahunan PPh 22 untuk bendaharawan pemerintahan?

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now