Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti potong PPh 23 pindah alamat WP
Bukti potong PPh 23 pindah alamat WP
Kalau Bukti potong PPh 23 direvisi alamat WP nya harus dibuat pembetulan tidak untuk SPT Masanya??
Bukan SPT Masa tapi bukti potongnya rekan….karena merupakan suatu kesatuan maka dilampirkan juga dengan SPT Masanya..
Viewing 1 - 3 of 3 replies