Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph sewa alat kepada WP OP
pph sewa alat kepada WP OP
dear all,..
jika kita ada sewa alat kepada orng pribadi,.
itu kan termasuk pph 23 atas sewa alat atau penggunaan harta,..?tp pihak fiskus,. mengatakan bahwa itu masuk ke pph pasal 21,..
mohon pendapat nya,. tolong bisa di sertai dasar hukumnya,..
salam,..
- Originaly posted by kusuma84:
itu kan termasuk pph 23 atas sewa alat atau penggunaan harta,..?
Benar..
Originaly posted by kusuma84:tp pihak fiskus,. mengatakan bahwa itu masuk ke pph pasal 21,..
Nggak usah didengerin..
- Originaly posted by kusuma84:
itu kan termasuk pph 23 atas sewa alat atau penggunaan harta,..?
termasuk Objek PPh 23 jika pemberi jasanya adalah Badan/CV
Originaly posted by kusuma84:tp pihak fiskus,. mengatakan bahwa itu masuk ke pph pasal 21,..
Saya setuju dengan ini dipotong PPh 21, karena pemberi jasanya adalah :
Originaly posted by kusuma84:kepada orng pribadi,.
Originaly posted by kusuma84:dasar hukumnya,..
ERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 252/PMK.03/2008TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADIBAB II
PEMOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26Pasal 2
(1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 meliputi:
pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
bendahara atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara atau pemegang kas kepada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar :
honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri;
honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi sera lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.(2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
kantor perwakilan negara asing;
organisasi-organisasi internasional sebagaiman dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.(3) Dalam hal organisasi internasional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, organisasi internasional dimaksud merupakan pemberi kerja yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak.
BAB III
PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21
DAN ATAU PPh PASAL 26Pasal 3
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :
pegawai;
penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
olahragawan
penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
pengarang, peneliti, dan penerjemah;
pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
agen iklan;
pengawas atau pengelola proyek;
pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
petugas penjaja barang dagangan;
petugas dinas luar asuransi;
distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :
peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
peserta kegiatan lainnya.Salam manis,
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by kusuma84: itu kan termasuk pph 23 atas sewa alat atau penggunaan harta,..?
Benar..Originaly posted by kusuma84: tp pihak fiskus,. mengatakan bahwa itu masuk ke pph pasal 21,..
Nggak usah didengerin..Mohon masukannya rekan? Kenapa bisa begitu?
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
Mohon masukannya rekan? Kenapa bisa begitu?
Sewa harta bukan penghasl dari jasa, tetapi penghasilan dari modal..
Atau dengan kata lain :
Semua jasa yang diberikan oleh OP, objek pemotongan PPh 21 kecuali sewa harta dan jasa konstruksi- Originaly posted by begawan5060:
Sewa harta bukan penghasl dari jasa, tetapi penghasilan dari modal..
Originaly posted by begawan5060:Semua jasa yang diberikan oleh OP, objek pemotongan PPh 21 kecuali sewa harta dan jasa konstruksi
ooh gitu, makasi rekan tambahan infonya,
Salam manis,
- Originaly posted by begawan5060:
Benar..
makasih pak begawan,..
kita udh beberapa kali jelaskan ke fiskus/pemeriksa,.. tp mereka malah bilang bawa aja nanti ke pengadilan,.."
mereka sih berpendapat karena aliran uangnya ke orang pribadi,..yg mereka koreksi itu sebenarnya atas jasa pelabuhan,.. ( sewa/penggunaan harta atas pelabuhan) yg pembayarannya melalui transfer ke rek WP OP,..
pak begawan,.. ada nggk aturan 2 yg bisa mendukung kami dalam beragumen dengan mereka, bahwa sebenarnya itu harusnya memang di potong psl 23,.
Mohon pencerahaanya lg pak begawan 🙂salam,..
coba tanya mereka kena tarif berapa?
Salam
- Originaly posted by kusuma84:
ada nggk aturan 2 yg bisa mendukung kami dalam beragumen dengan mereka, bahwa sebenarnya itu harusnya memang di potong psl 23,.
Pasal 23 UU PPh No.36 Tahun 2008
Salam manis,
- Originaly posted by hanif:
coba tanya mereka kena tarif berapa?
kami belum tanya sampai ke situ,. masih saling adu argumen antara pph pasal 21 sama pasal 23,..
Originaly posted by Zullyanto:Pasal 23 UU PPh No.36 Tahun 2008
terima kasih rekan,.
selain UU apa ada rekan,.. biar lebih banyak dasar hukum,..
salam,..
- Originaly posted by tomcat:
Apakah pelabuhan punya OP? Jangan2 OP tsb punya jasa untuk mengorganisir/memberi kemudahn transaksi dipelabuhan…ya kalau begitu fiskusnya benar donk kena pph21
adakah dasar aturannya rekan?
Originaly posted by tomcat:Rekan kusuma harus pastikan apakah ada hak kepemilikan atas harta atau benda yang digunakan untuk disewa
Sepakat.
Salam manis,
- Originaly posted by tomcat:
Jasa pelabuHan? Apakah pelabuhan punya OP? Jangan2 OP tsb punya jasa untuk mengorganisir/memberi kemudahn transaksi dipelabuhan…ya kalau begitu fiskusnya benar donk kena pph21
OP tersebut punya pelabuhan,.. bukan mengorganisir,..
jdi setiap ada pengiriman batu bara kita loading di pelabuhan milik WP OP tersebut / benda yg di gunakan conveyor,. (artinya kan kita sewa alat tersebut selama proses loading/muat)
jadi sifatnya passive income bagi OP,.. bukan aktif kan,. (kalo aktif income baru ke PPh 21 kan )
Mohon pencerahaannya,.salam
- Originaly posted by kusuma84:
OP tersebut punya pelabuhan
buktinya apa..?
Tagihannya berbunyi apa..?