• ardyant1206

    Member
    3 June 2013 at 9:39 pm

    Sepuh sepuh di bidang perpajakan, mau nanya nih untuk PPH 22 pasal 3 huruf e

    pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;

    ini maksudnya apa ya?
    apakah kalau dibawah 2 jt tidak perlu memotong PPH 22?
    mohon pencerahannya

  • ardyant1206

    Member
    3 June 2013 at 9:39 pm
  • begawan5060

    Member
    3 June 2013 at 9:48 pm
    Originaly posted by ardyant1206:

    yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
    ini maksudnya apa ya?

    Kalo transaksi hanya sd. Rp 2jt, mereka tidak memotong PPh
    tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, maksudnya adalah :
    Contoh :
    Nilai transaksi = 5jt, sengaja dipecah dengan menerbitkan tagihan 1jt; 1,5jt; 1,5jt; 1jt

  • ardyant1206

    Member
    3 June 2013 at 9:54 pm

    ouwh begitu, berarti kita bisa menghindari dipotong PPH 22 kalau bs memecah nilai transaksi pembelian dari si pemungut ya pak begawan?

  • begawan5060

    Member
    3 June 2013 at 10:03 pm
    Originaly posted by ardyant1206:

    ouwh begitu, berarti kita bisa menghindari dipotong PPH 22 kalau bs memecah nilai transaksi pembelian dari si pemungut ya pak begawan?

    Nggak dong…, karena tidak boleh dipecah-pecah..

  • ardyant1206

    Member
    3 June 2013 at 10:13 pm

    ouwh begitu, ok pak begawan.
    makasih buat pencerahannya.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now