Sepuh sepuh di bidang perpajakan, mau nanya nih untuk PPH 22 pasal 3 huruf e
pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
ini maksudnya apa ya?
apakah kalau dibawah 2 jt tidak perlu memotong PPH 22?
mohon pencerahannya- Originaly posted by ardyant1206:
yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
ini maksudnya apa ya?Kalo transaksi hanya sd. Rp 2jt, mereka tidak memotong PPh
tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, maksudnya adalah :
Contoh :
Nilai transaksi = 5jt, sengaja dipecah dengan menerbitkan tagihan 1jt; 1,5jt; 1,5jt; 1jt ouwh begitu, berarti kita bisa menghindari dipotong PPH 22 kalau bs memecah nilai transaksi pembelian dari si pemungut ya pak begawan?
- Originaly posted by ardyant1206:
ouwh begitu, berarti kita bisa menghindari dipotong PPH 22 kalau bs memecah nilai transaksi pembelian dari si pemungut ya pak begawan?
Nggak dong…, karena tidak boleh dipecah-pecah..
ouwh begitu, ok pak begawan.
makasih buat pencerahannya.
Viewing 1 - 6 of 6 replies