Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › e-SPT PPN 1111.V1.4
Kenapa ketika saya download part3 untuk e -SPT PPN 1111.V.1.4 dari Pajak.go.id
selalu muncul error 503 service unavaliabledownload lagi, atau rekan bisa langsung copy dari KPP
- Originaly posted by darmanar:
Kenapa ketika saya download part3 untuk e -SPT PPN 1111.V.1.4 dari Pajak.go.id
selalu muncul error 503 service unavaliablelagi rame kali
Originaly posted by priadiar4:download lagi,
Salam
belum bs mengakomodasi PER-8/2013 ya? misalkan masih pake nomor seri lama, tapi di pertengahan April pake nomor seri baru.
Terima kasih atas saran rekan-rekan, saya coba download lagi, masih tetap tidak bisa,muncul error 503
- Originaly posted by darmanar:
Terima kasih atas saran rekan-rekan, saya coba download lagi, masih tetap tidak bisa,muncul error 503
sebelumnya saya juga gitu. Pagi donload ndak mau. Malam saya coba lancar.
Salam
- Originaly posted by darmanar:
Terima kasih atas saran rekan-rekan, saya coba download lagi, masih tetap tidak bisa,muncul error 503
ya sudah
Originaly posted by priadiar4:copy dari KPP
sekalian bertanya rekan,apakah versi 1.4 diwajibkan harus menggunakannya?
apa bedanya dengan versi yang lama?- Originaly posted by wahyu12:
sekalian bertanya rekan,apakah versi 1.4 diwajibkan harus menggunakannya?
kalo e-SPT PPNnya wajib bagi Badan
Originaly posted by wahyu12:apa bedanya dengan versi yang lama?
sudah dijajal ??
- Originaly posted by priadiar4:
sudah dijajal ??
belum rekan,misalkan tetap pakai versi lama akan berpengaruh?
- Originaly posted by wahyu12:
belum rekan,misalkan tetap pakai versi lama akan berpengaruh?
tidak namun rekan akan kesulitan
- Originaly posted by wannabewongkpp:
belum bs mengakomodasi PER-8/2013 ya? misalkan masih pake nomor seri lama, tapi di pertengahan April pake nomor seri baru.
- Originaly posted by darmanar:
Kenapa ketika saya download part3 untuk e -SPT PPN 1111.V.1.4 dari Pajak.go.id
selalu muncul error 503 service unavaliabledari jaringan mungkin rekan, coba lagi aja, saya sudah download oke sih, berjalan lancar
Originaly posted by wahyu12:sekalian bertanya rekan,apakah versi 1.4 diwajibkan harus menggunakannya?
apa bedanya dengan versi yang lama?ada sub menu baru " jatah Faktur Pajak"
sy berhasil download ver 1.4.0 dan bisa dijalankan… hanya saja nomor faktur pajak keluaran tdk bisa automatis, sy sdh merubah pd profil wajib pajak menjadi auto… tp di input pajak masukan dan pajak keluaran msh manual keluarnya.. mungkin kawan2 ada pencerahan… thank's