Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Cara revisi faktur pajak beda periode
Cara revisi faktur pajak beda periode
Dear rekan2 Ortax sekalian,
Saya mau tanya neyh, saya lagi ada case di perusahaan tempat saya bekerja.
Detailnya seperti ini :
Perusaaan saya sudah menerbitkan faktur pajak (PPN Keluaran) di bulan Januari 2013 dan ternyata FP tersebut terselip di perusaaan saya dan baru dikirim ke customer saya di bulan April 2013, sehingga customer minta untuk revisi periode FP & Invoice tsb, karena sudah lewat 3 bulan ( jadi tidak bisa dia kreditkan ).
Karena kesalahan ada di pihak kami, kami pun tentu harus menuruti kemauan Customer.
Jadinya FP tsb yg tadinya bulan Jan, harus direvisi jadi bulan April.
So, menurut rekan2 tindakan yg harus saya ambil bagaimana ya ?
FP Jan-nya saya batalkan ( harus pakai Credit Note ngga ?) dan buat FP "Baru" di April, atau
Saya hanya buat FP Penggantinya saja di bulan April ya ? ( dengan amount yg sama, cuma revisi tanggal FP-nya saja )?
Atau ada cara lainnya ?.
Saya mohon bantuannya sekali.Thanks & Regards,
Siska
Dear rekan2 Ortax sekalian,
Saya mau tanya neyh, saya lagi ada case di perusahaan tempat saya bekerja.
Detailnya seperti ini :
Perusaaan saya sudah menerbitkan faktur pajak (PPN Keluaran) di bulan Januari 2013 dan ternyata FP tersebut terselip di perusaaan saya dan baru dikirim ke customer saya di bulan April 2013, sehingga customer minta untuk revisi periode FP & Invoice tsb, karena sudah lewat 3 bulan ( jadi tidak bisa dia kreditkan ).
Karena kesalahan ada di pihak kami, kami pun tentu harus menuruti kemauan Customer.
Jadinya FP tsb yg tadinya bulan Jan, harus direvisi jadi bulan April.
So, menurut rekan2 tindakan yg harus saya ambil bagaimana ya ?
FP Jan-nya saya batalkan ( harus pakai Credit Note ngga ?) dan buat FP "Baru" di April, atau
Saya hanya buat FP Penggantinya saja di bulan April ya ? ( dengan amount yg sama, cuma revisi tanggal FP-nya saja )?
Atau ada cara lainnya ?.
Saya mohon bantuannya sekali.Thanks & Regards,
Siska
- Originaly posted by Siska030788:
( jadi tidak bisa dia kreditkan ).
Siapa bilang tidak bisa dikreditkan?
Salam
- Originaly posted by Siska030788:
( jadi tidak bisa dia kreditkan ).
Siapa bilang tidak bisa dikreditkan?
Salam
untuk faktur pajak Januari 2013 masih bisa dikreditkan terakhir di masa April 2013 ini, customernya wong deso x tuhhh…tidak usah kuatir, program espt otomatis menolak jika lebih dari 3 bulan…
untuk faktur pajak Januari 2013 masih bisa dikreditkan terakhir di masa April 2013 ini, customernya wong deso x tuhhh…tidak usah kuatir, program espt otomatis menolak jika lebih dari 3 bulan…
Soalnya Customer-nya terima invoice-nya pas akhir April pak. Mungkin dia sudah terlanjur lapor SPT Masa PPN Mar/Apr-nya dan ngga mau repot bikin pembetulan.
Soalnya Customer-nya terima invoice-nya pas akhir April pak. Mungkin dia sudah terlanjur lapor SPT Masa PPN Mar/Apr-nya dan ngga mau repot bikin pembetulan.
btw Ibu Siska sdh melaporkan faktur pajaknya blm ? atau ikut terselip sehingga belum terlaporkan juga ??
btw Ibu Siska sdh melaporkan faktur pajaknya blm ? atau ikut terselip sehingga belum terlaporkan juga ??
hmmm mudah2an saya bukan customer ibu,
kalau kasus saya, saya adalah customernya bu, dan kasusnya pun sama dengan apa yang dialami ibu, kenapa saya menolak faktur pajak itu, saya menolak karena PPN saya terus menerus lebih bayar, jadi ketika saya harus melakukan pembetulan otomatis saya harus pembetulan masa2 selanjutnya sampai masa terakhir lapor,coba di share ke cusomer ibu, semoga saja mereka posisi kurang bayar ya bu pada waktu itu, jadi dia bisa melakukan pembetulan di masa april, lalu pasti akan menimbulkan lebih bayar, lalu dikompensasikan ke masa selanjutnya
CMIIW
hmmm mudah2an saya bukan customer ibu,
kalau kasus saya, saya adalah customernya bu, dan kasusnya pun sama dengan apa yang dialami ibu, kenapa saya menolak faktur pajak itu, saya menolak karena PPN saya terus menerus lebih bayar, jadi ketika saya harus melakukan pembetulan otomatis saya harus pembetulan masa2 selanjutnya sampai masa terakhir lapor,coba di share ke cusomer ibu, semoga saja mereka posisi kurang bayar ya bu pada waktu itu, jadi dia bisa melakukan pembetulan di masa april, lalu pasti akan menimbulkan lebih bayar, lalu dikompensasikan ke masa selanjutnya
CMIIW
Dear pak Ignatius,
Kayaknya seyh status mereka KB pak. Tapi, mereka bener2 ga mau repot, mereka minta/nyuruh ke saya supaya invoice, faktur pajak, delivery order prshn saya agar direvisi periode/tanggalnya.
Kalau saya buat Faktur Pajak Pengganti aja ngga bisa ya pak ? (amount-nya masih tetap ama, yg diganti cuma tanggal FP-nya aja)
Mohon pencerahannya.Tks
Dear pak Ignatius,
Kayaknya seyh status mereka KB pak. Tapi, mereka bener2 ga mau repot, mereka minta/nyuruh ke saya supaya invoice, faktur pajak, delivery order prshn saya agar direvisi periode/tanggalnya.
Kalau saya buat Faktur Pajak Pengganti aja ngga bisa ya pak ? (amount-nya masih tetap ama, yg diganti cuma tanggal FP-nya aja)
Mohon pencerahannya.Tks