Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Beda NPWP antara SPT 1771-Y dengan SPT Normal

  • Beda NPWP antara SPT 1771-Y dengan SPT Normal

     ganro updated 10 years, 10 months ago 4 Members · 13 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    22 May 2013 at 2:58 pm

    Apa sudah dilapor dan resmi pindahnya?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    22 May 2013 at 2:58 pm

    Apa sudah dilapor dan resmi pindahnya?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    22 May 2013 at 4:04 pm

    Pake yang lama dulu dong.
    Melapor juga masih di KPP lama.
    Kalau sudah resmi pindah,baru semuanya pakai kode NPWP yang baru di KPP baru.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    22 May 2013 at 4:04 pm

    Pake yang lama dulu dong.
    Melapor juga masih di KPP lama.
    Kalau sudah resmi pindah,baru semuanya pakai kode NPWP yang baru di KPP baru.

    Salam

  • Dhikatok

    Member
    22 May 2013 at 9:51 pm
  • Dhikatok

    Member
    22 May 2013 at 9:51 pm

    Selamat berbahagia rekan semua..
    Saya punya cerita yg jd bahan pertanyaan nih..

    Bulan april kemarin saya melaporkan perpanjangan SPT PPh Badan 1771-Y..
    Nah, bulan mei ini perusahaan kami pindah alamat yg menjadikan pindah KPP yg artinya ganti kode KPP pada NPWP perusahaan..

    Utk pelaporan SPT PPh Badan 1771 nya apakah tidak apa2 menggunakan NPWP dg kode KPP baru dgn lampiran SPT 1771-Y NPWP dg kode KPP lama?
    Kira2 resiko/masalah lain apa yg muncul kalau kasusnya seperti ini rekan?
    Mohon pencerahan rekan2 semua..

    ^.^ Salam ^.^

  • Dhikatok

    Member
    22 May 2013 at 9:51 pm

    Selamat berbahagia rekan semua..
    Saya punya cerita yg jd bahan pertanyaan nih..

    Bulan april kemarin saya melaporkan perpanjangan SPT PPh Badan 1771-Y..
    Nah, bulan mei ini perusahaan kami pindah alamat yg menjadikan pindah KPP yg artinya ganti kode KPP pada NPWP perusahaan..

    Utk pelaporan SPT PPh Badan 1771 nya apakah tidak apa2 menggunakan NPWP dg kode KPP baru dgn lampiran SPT 1771-Y NPWP dg kode KPP lama?
    Kira2 resiko/masalah lain apa yg muncul kalau kasusnya seperti ini rekan?
    Mohon pencerahan rekan2 semua..

    ^.^ Salam ^.^

  • Dhikatok

    Member
    22 May 2013 at 10:41 pm

    Kami baru pindah alamat saja, belum memberitahukan ke KPP kalau pindah alamat.
    Pelaporan SPT Normal masih belum dilakukan juga rekan Hanif, karena laporan keuangan masih dalam proses penyusunan.

    Mohon pencerahan. ^_^

  • Dhikatok

    Member
    22 May 2013 at 10:41 pm

    Kami baru pindah alamat saja, belum memberitahukan ke KPP kalau pindah alamat.
    Pelaporan SPT Normal masih belum dilakukan juga rekan Hanif, karena laporan keuangan masih dalam proses penyusunan.

    Mohon pencerahan. ^_^

  • melissapramono

    Member
    31 May 2013 at 7:17 pm

    Setuju dgn rekan hanif…
    Selama blm lapor dan mengisi form perubahan data perusahaan ke KPP, maka lapornya msh ke KPP yang lama.

    Salam.

  • melissapramono

    Member
    31 May 2013 at 7:17 pm

    Setuju dgn rekan hanif…
    Selama blm lapor dan mengisi form perubahan data perusahaan ke KPP, maka lapornya msh ke KPP yang lama.

    Salam.

  • ganro

    Member
    31 May 2013 at 7:31 pm
    Originaly posted by dhikatok:

    Utk pelaporan SPT PPh Badan 1771 nya apakah tidak apa2 menggunakan NPWP dg kode KPP baru dgn lampiran SPT 1771-Y NPWP dg kode KPP lama?

    Originaly posted by dhikatok:

    Kami baru pindah alamat saja, belum memberitahukan ke KPP kalau pindah alamat.

    Dasar memakai npwp baru kalau udah terbit SKT dari kpp alamat baru rekan.

    Thanks

  • ganro

    Member
    31 May 2013 at 7:31 pm
    Originaly posted by dhikatok:

    Utk pelaporan SPT PPh Badan 1771 nya apakah tidak apa2 menggunakan NPWP dg kode KPP baru dgn lampiran SPT 1771-Y NPWP dg kode KPP lama?

    Originaly posted by dhikatok:

    Kami baru pindah alamat saja, belum memberitahukan ke KPP kalau pindah alamat.

    Dasar memakai npwp baru kalau udah terbit SKT dari kpp alamat baru rekan.

    Thanks

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now