Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain penyitaan barang tidak cukup untuk melunasi hutang

  • penyitaan barang tidak cukup untuk melunasi hutang

     dwiree updated 8 years, 1 month ago 2 Members · 2 Posts
  • afrilindaA12

    Member
    16 May 2013 at 8:57 pm
  • dwiree

    Member
    12 March 2016 at 12:45 am
    Originaly posted by afrilindaA12:

    rekan..

    pada saat penyitaan barang bagi wajib pajak nakal, jika barang yang di sita oleh fiskus tidak cukup untuk melunasi hutang wajib pajak tersebut, apakah ada tindakan lain yang dilakukan oleh fiskus atau wajib pajak tetap berhutangkah ?

    mohon dibantu, salam ortax

    Pada dasarnya tindakan penyitaan dilaksanakan apabila wajib pajak atau penanggung pajak tidak atau belum melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan surat paksa yang telah disampaikan oleh jurusita pajak dalam tahapan penagihan pajak. Tindakan penyitaan dilakukan paling cepat setelah jangka waktu pelunasan atas hutang pajak terlampaui yaitu 2 x 24 jam setelah penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak oleh Jurusita Pajak dengan menerbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP). Tindakan Penyitaan pajak dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang dewasa. Hasil pelaksanaan penyitaan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh jurusita pajak, penanggung pajak dan saksi.
    Barang yang disita adalah barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain, termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. Dalam melakukan penyitaan, barang-barang yang telah disita akan dititipkan kepada:
    1. Kepada Penanggung Pajak
    2. Di kantor Pejabat atau di tempat lain (antara lain Kantor Pegadaian atau Kantor Pos) berdasarkan pertimbangan Jurusita Pajak.
    3. Kepada aparat Pemerintah Daerah setempat yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita, dalam hal penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak.
    Dalam hal penyitaan dilaksanakan atas barang bergerak dan barang tidak bergerak, akan ditindaklanjuti dengan penjualan secara lelang. Dalam hal penyitaan dilaksanakan atas rekening bank Penanggung Pajak, akan ditindaklanjuti dengan memindahbukukan rekening yang telah disita tersebut ke kas negara.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now