Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pajak atas Perusahaan pengangkutan

  • Pajak atas Perusahaan pengangkutan

     megatronxxx updated 10 years, 9 months ago 24 Members · 83 Posts
  • aduha

    Member
    10 May 2013 at 11:53 am

    PT S adalah perusahaan pengangkutan, PT B perusahaan manufaktur, mempunyai kontrak bahwa PT S akan mengangkut semua barangh PT B sampai ketujuan. Pajak apakah yang dikenakan atas transaksi tersebut

  • aduha

    Member
    10 May 2013 at 11:53 am
  • aduha

    Member
    10 May 2013 at 11:53 am

    PT S adalah perusahaan pengangkutan, PT B perusahaan manufaktur, mempunyai kontrak bahwa PT S akan mengangkut semua barangh PT B sampai ketujuan. Pajak apakah yang dikenakan atas transaksi tersebut

  • priadiar4

    Member
    10 May 2013 at 12:52 pm

    tidak ada

  • priadiar4

    Member
    10 May 2013 at 12:52 pm

    tidak ada

  • Yovi

    Member
    10 May 2013 at 12:56 pm
    Originaly posted by aduha:

    tidak ada

    kok tidak ada rekan?
    kalau PPh 23 atas jasa pengangkutan bagaimana rekan?

  • Yovi

    Member
    10 May 2013 at 12:56 pm
    Originaly posted by aduha:

    tidak ada

    kok tidak ada rekan?
    kalau PPh 23 atas jasa pengangkutan bagaimana rekan?

  • priadiar4

    Member
    10 May 2013 at 12:58 pm
    Originaly posted by yovi:

    kalau PPh 23 atas jasa pengangkutan bagaimana rekan?

    emang ada pph 23 jasa pengangkutan??

  • priadiar4

    Member
    10 May 2013 at 12:58 pm
    Originaly posted by yovi:

    kalau PPh 23 atas jasa pengangkutan bagaimana rekan?

    emang ada pph 23 jasa pengangkutan??

  • antoy

    Member
    10 May 2013 at 1:00 pm

    PT. B melakukan pemotongan PPh.23 sebesar 2% dari jumlah penghasilan bruto kepada PT.S yang kemudian atas potongan tersebut agar PT. B harus menyetorkan ke bank persepsi paling lambat tgl 10 bulan berikutnya dan meyerahkan bukti potong PPh.23 tersebut kepada PT. S
    demikian semoga bermanfaat

  • antoy

    Member
    10 May 2013 at 1:00 pm

    PT. B melakukan pemotongan PPh.23 sebesar 2% dari jumlah penghasilan bruto kepada PT.S yang kemudian atas potongan tersebut agar PT. B harus menyetorkan ke bank persepsi paling lambat tgl 10 bulan berikutnya dan meyerahkan bukti potong PPh.23 tersebut kepada PT. S
    demikian semoga bermanfaat

  • eko budi

    Member
    10 May 2013 at 1:10 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    PT. B melakukan pemotongan PPh.23 sebesar 2% dari jumlah penghasilan bruto

    atas jasa pa rekan?

  • eko budi

    Member
    10 May 2013 at 1:10 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    PT. B melakukan pemotongan PPh.23 sebesar 2% dari jumlah penghasilan bruto

    atas jasa pa rekan?

  • Yovi

    Member
    10 May 2013 at 1:19 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    emang ada pph 23 jasa pengangkutan??

    ada rekan..
    cuma saya lupa kalau itu masuknya ke dalam jasa penunjang di bidang pertambangan..
    trims rekan atas koreksinya..

  • Yovi

    Member
    10 May 2013 at 1:19 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    emang ada pph 23 jasa pengangkutan??

    ada rekan..
    cuma saya lupa kalau itu masuknya ke dalam jasa penunjang di bidang pertambangan..
    trims rekan atas koreksinya..

Viewing 1 - 15 of 83 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now