Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT mulai Masa Pajak 2013, semua PKP badan wajib lapor SPT masa PPN dalam bentuk e-SPT

  • mulai Masa Pajak 2013, semua PKP badan wajib lapor SPT masa PPN dalam bentuk e-SPT

     priadiar4 updated 10 years, 3 months ago 13 Members · 21 Posts
  • ar5

    Member
    2 May 2013 at 4:34 pm
  • ar5

    Member
    2 May 2013 at 4:34 pm

    PER-10/PJ/2013 dan PER-11/PJ/2013

  • ar5

    Member
    2 May 2013 at 4:36 pm

    maaf kurang lengkap, Masa Pajak Juni 2013 maksudnya 😀

  • EDFIL

    Member
    3 May 2013 at 7:42 am

    untuk e spt ppn 1111 yang update dengan peraturan nomor faktur yg baru sdah di realese blum
    kalo blum bagaimana untuk pelaporan ppn 1111 yg sudah ada keluar no faktur sesuai dengan nomor faktur yang di gunakan sekarang

  • Simonalim

    Member
    3 May 2013 at 8:48 am

    Masih tetap boleh manual dengan 2 syarat, batasan jumlah faktur dan omset 400jt dlm suatu Masa (mudah2an bukan salah ketik seharusnya satu tahun) hehe..

  • priadiar4

    Member
    3 May 2013 at 4:12 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Masih tetap boleh manual dengan 2 syarat, batasan jumlah faktur dan omset 400jt dlm suatu Masa (mudah2an bukan salah ketik seharusnya satu tahun) hehe..

    ini kan yang OP pak, kalo badan seperti ini
    1. Setiap Pengusaha Kena Pajak badan wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111
    dalam bentuk data elektronik.

    2. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang:
    a. melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu
    yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota
    Pembatalan) pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
    b. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak
    Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) atau lebih,
    wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
    3. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang:
    a. melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen
    tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota
    Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak;
    dan
    b. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang
    dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),
    dapat memilih menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard
    copy) atau dalam bentuk data elektronik.
    4. Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik, PKP harus
    menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan
    Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard
    copy).

  • Simonalim

    Member
    3 May 2013 at 5:10 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ini kan yang OP pak, kalo badan seperti ini

    Oiya, terima kasih Rekan Priadiar koreksinya..
    Salam

  • priadiar4

    Member
    3 May 2013 at 9:11 pm
    Originaly posted by edfil:

    untuk e spt ppn 1111 yang update dengan peraturan nomor faktur yg baru sdah di realese blum

    belum resmi

    Originaly posted by edfil:

    kalo blum bagaimana untuk pelaporan ppn 1111 yg sudah ada keluar no faktur sesuai dengan nomor faktur yang di gunakan sekarang

    pake penomoran manual di setting

  • zonyzoe

    Member
    14 June 2013 at 10:07 pm

    mau tanya ,apakah benar untuk pelaporan ppn untuk bulan juni 2013 dan seterusnya untuk op dan badan harus menggunakan e-spt ppn tq

  • cbsantoso

    Member
    15 June 2013 at 7:53 am
    Originaly posted by zonyzoe:

    mau tanya ,apakah benar untuk pelaporan ppn untuk bulan juni 2013 dan seterusnya untuk op dan badan harus menggunakan e-spt ppn tq

    Untuk badan ya

    Untuk OP :

    Originaly posted by priadiar4:

    2. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang:
    a. melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu
    yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota
    Pembatalan) pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
    b. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak
    Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) atau lebih,
    wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
    3. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang:
    a. melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen
    tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota
    Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak;
    dan
    b. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang
    dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),
    dapat memilih menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard
    copy) atau dalam bentuk data elektronik.
    4. Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik, PKP harus
    menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan
    Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard
    copy).

    Salam

  • Levintz

    Member
    20 June 2013 at 12:29 am
    Originaly posted by priadiar4:

    belum resmi

    yang espt 1111 ver 1.4 itu belum resmi juga ya rekan?

    thanks

  • priadiar4

    Member
    20 June 2013 at 7:36 am
    Originaly posted by levintz:

    yang espt 1111 ver 1.4 itu belum resmi juga ya rekan?

    thanks

    sudah

  • yongke

    Member
    16 July 2013 at 9:32 am

    Mohon pencerahannya.,
    Untuk pelaporan menggunakan nomor faktur yang baru mesti pake espt versi berapa yach? terus cara installnya gimana? thanks.

  • Ahlinya

    Member
    16 July 2013 at 9:50 am
    Originaly posted by yongke:

    Untuk pelaporan menggunakan nomor faktur yang baru mesti pake espt versi berapa yach?

    disarankan pakai versi 1,5 ( terbaru )

    Originaly posted by yongke:

    terus cara installnya gimana?

    bisa di download di Ortax atau website pajak.go.id

  • yongke

    Member
    16 July 2013 at 12:03 pm

    ok., terima kasih rekan atas infonya..

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now