Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Temuan Hasil Audit Bea dan Cukai bisa dikreditkan?

  • Temuan Hasil Audit Bea dan Cukai bisa dikreditkan?

     priadiar4 updated 10 years, 12 months ago 2 Members · 3 Posts
  • kangagoes

    Member
    26 April 2013 at 4:05 pm
  • kangagoes

    Member
    26 April 2013 at 4:05 pm

    perusahaan di Audit oleh bea dan cukai, dan Laporan Hasil Audit menyatakan bahwa perusahaan kurang bayar, BM, PPN, dan PPH impor. Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Penetapan kembali TariF dan/atau nilai pabean (SPKTNP) oleh kepala kanwil bea cukai atas nama dirjen bea cukai.
    pertanyaannya: apakah atas PPN dan PPh tersebut bisa dikreditkan?
    apa dasarnya?
    apa syarat2nya?
    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    28 April 2013 at 6:52 pm
    Originaly posted by kangagoes:

    pertanyaannya: apakah atas PPN dan PPh tersebut bisa dikreditkan?

    harusnya bisa dilakukan..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now