Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Temuan Hasil Audit Bea dan Cukai bisa dikreditkan?
Temuan Hasil Audit Bea dan Cukai bisa dikreditkan?
perusahaan di Audit oleh bea dan cukai, dan Laporan Hasil Audit menyatakan bahwa perusahaan kurang bayar, BM, PPN, dan PPH impor. Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Penetapan kembali TariF dan/atau nilai pabean (SPKTNP) oleh kepala kanwil bea cukai atas nama dirjen bea cukai.
pertanyaannya: apakah atas PPN dan PPh tersebut bisa dikreditkan?
apa dasarnya?
apa syarat2nya?
terima kasih- Originaly posted by kangagoes:
pertanyaannya: apakah atas PPN dan PPh tersebut bisa dikreditkan?
harusnya bisa dilakukan..
Viewing 1 - 3 of 3 replies