• Jasa Transportasi

     co2 updated 11 years ago 3 Members · 8 Posts
  • NAWANG123

    Member
    22 April 2013 at 9:08 am

    master master

    bisa bantu share
    penjelasan untuk jasa transportasi>> apakah smua pot pajak atau melihat dr jenis usahanya, tq atas sharenya

  • NAWANG123

    Member
    22 April 2013 at 9:08 am
  • co2

    Member
    22 April 2013 at 9:16 am

    semua potongan pajak dilihat dari objek pajak nya

  • NAWANG123

    Member
    22 April 2013 at 9:26 am

    krn ada yg bilang ke saya contoh
    PT. A bidang usaha bergerak di jasa transportasi
    PT. B memakai jasa PT. A untuk mengantar barang PT. B

    gmn itu, itu master

  • co2

    Member
    22 April 2013 at 12:02 pm

    PT. A Perusahaan Jasa transportasi ( Trucking ), PT. B mengunakan jasa transportasi, PT.B harus memotong Pph 23 atas jasa yang di berikan PT. A , karena PT. A bergerak di bidang Transportasi (Trucking) dimana trucking ini masuk sebagai objek pph 23, tetapi bukan Objek PPN . sehingga PT.A tidak berhak memungut PPN.

  • NAWANG123

    Member
    22 April 2013 at 1:25 pm

    soalnya kmrn ada yg bilang, klo mereka adabergerak dibidang transportasi
    tdk dikenakan pph

    okay duew>>>>> masukan nya terima ksih yach

  • Zullyanto

    Member
    22 April 2013 at 1:26 pm
    Originaly posted by co2:

    PT. A Perusahaan Jasa transportasi ( Trucking ), PT. B mengunakan jasa transportasi, PT.B harus memotong Pph 23 atas jasa yang di berikan PT. A , karena PT. A bergerak di bidang Transportasi (Trucking) dimana trucking ini masuk sebagai objek pph 23, tetapi bukan Objek PPN . sehingga PT.A tidak berhak memungut PPN

    dasar hukumnya apa rekan?

  • co2

    Member
    22 April 2013 at 2:18 pm

    Surat Edaran No 119 / PJ /2010,

    28 PMK 03 2006

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now