Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Pasal 26 ayat 4
Rekan-rekan ortax. 🙂
Saya sedang membuat perhitungan PPH badan dengan menggunakan aplikasi dari Pajak. Di aplikasi tersebut terdapat menu untuk perhitungan PPh Pasal 26 ayat 4.
Ada beberapa hal yang Saya tanyakan yaitu,
1. Apakah sumber terutang dari PPh tersebut?
2. Benarkah jika tidak ada penghasilan yang disetorkan ke pihak luar negeri maka tidak ada PPh yang terutang?
3. Lalu jika tidak ada PPh yang terutang, apakah perlu penjelasan (untuk pajak yang juga terdapat pilihannya di aplikasi tersebut) lebih lanjut mengenai alasan perihal tidak adanya PPh terutang?Untuk pencerahan dari rekan-rekan, terimakasih sebelumnya. 🙂
Rekan-rekan ortax. 🙂
Saya sedang membuat perhitungan PPH badan dengan menggunakan aplikasi dari Pajak. Di aplikasi tersebut terdapat menu untuk perhitungan PPh Pasal 26 ayat 4.
Ada beberapa hal yang Saya tanyakan yaitu,
1. Apakah sumber terutang dari PPh tersebut?
2. Benarkah jika tidak ada penghasilan yang disetorkan ke pihak luar negeri maka tidak ada PPh yang terutang?
3. Lalu jika tidak ada PPh yang terutang, apakah perlu penjelasan (untuk pajak yang juga terdapat pilihannya di aplikasi tersebut) lebih lanjut mengenai alasan perihal tidak adanya PPh terutang?Untuk pencerahan dari rekan-rekan, terimakasih sebelumnya. 🙂