Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Celah Untuk menghindari Pajak

  • Celah Untuk menghindari Pajak

     darmanar updated 9 years, 1 month ago 24 Members · 60 Posts
  • Wendraalvinaldi

    Member
    30 March 2013 at 10:57 pm
  • Wendraalvinaldi

    Member
    30 March 2013 at 10:57 pm

    dalam prakteknya,,,
    laba usaha harus dipotong pajak penghasilan untuk entitas,,,
    tapi ada saja celah yang masih bisa dimanfaatkan oleh orang akuntansi untuk memperkecil pajak penghasilan dengan memperkecil laba perusahaan,,,
    jadi apa yang harus dilakukan untuk mengatasi hal tersebut,,,

  • KAJAPSBY

    Member
    31 March 2013 at 9:50 am
    Originaly posted by Wendraalvinaldi:

    jadi apa yang harus dilakukan untuk mengatasi hal tersebut,,,

    maksudnya untuk mengatasi bagaimana ?
    untuk mengatasi agar tidak tejadi pengecilan pajak atau
    untuk mengatasi agar usaha pengecilan pajaknya tidak diketahui oleh siapapun/ aman ?

  • priadiar4

    Member
    31 March 2013 at 7:33 pm
    Originaly posted by Wendraalvinaldi:

    tapi ada saja celah yang masih bisa dimanfaatkan oleh orang akuntansi untuk memperkecil pajak penghasilan dengan memperkecil laba perusahaan,,,

    caranya …??

  • vhyA12

    Member
    1 April 2013 at 1:52 pm

    Menghapus atau mengurangi pajak juga tidak boleh sembarangan di lakukan oleh akuntan, karena akan ada penyesuaian dan pertimbangan tersendiri oleh fiskus. Hal-hal yang biasanya bisa mengurangi laba untuk mengurangi pajak biasanya kategori "bantuan terhadap bencana alam yang diberikan" yang kategorinya BUKAN untuk promosi tertentu. tapi itu kembali lagi dengan pertimbangan pihak penerima pajak, diterima atau tidak.

  • Wendraalvinaldi

    Member
    1 April 2013 at 7:53 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    untuk mengatasi agar tidak tejadi pengecilan pajak

    memang,,,ketika saya mempelajari akuntansi,,,
    ada beberapa metode yang dilakukan dan itu sah dalam PSAK
    seperti penerapan metode fifo dan average pada persediaan,,,
    dalam hal tersebut ada perbedaan laba yang dihasilkan dalam dua metode tersebut
    dan disitu perusahaan sering memanfaatkan hal-hal tersebut agar laba kelihatan kecil dan tentu saja pajak juga kecil,,,
    jadi bagaimanakan penyelesaiaan yang safe untuk persoalan tersebut,,,,

  • Yovi

    Member
    2 April 2013 at 9:42 am
    Originaly posted by Wendraalvinaldi:

    seperti penerapan metode fifo dan average pada persediaan,,,

    pajak hanya mengakui metode FIFO..

  • HARTARTO

    Member
    2 April 2013 at 4:11 pm

    Pasal 28 ayat (5) UU PPh. perusahaan bisa memilih antara metode Fifo dan Average,

  • ArkKreo

    Member
    2 April 2013 at 7:47 pm
    Originaly posted by Wendraalvinaldi:

    ada beberapa metode yang dilakukan dan itu sah dalam PSAK
    seperti penerapan metode fifo dan average pada persediaan,,,

    Ini bukan usaha pengecilan
    pajak,

    Dalam pajak diperbolehkan asal taat asas

  • ferdhiesajjah

    Member
    3 April 2013 at 12:05 pm
    Originaly posted by Wendraalvinaldi:

    memperkecil pajak penghasilan dengan memperkecil laba perusahaan,,

    maybe dengan cara revaluasi aset tetap yang sudah habis nilai bukunya? kena pajak 10% dulu. tapi kedepannya bisa di disusutkan lagi nilai revaluasinya

    CMIIW

  • Wendraalvinaldi

    Member
    5 April 2013 at 4:52 pm
    Originaly posted by arkkreo:

    Ini bukan usaha pengecilan
    pajak,

    Dalam pajak diperbolehkan asal taat asas

    memang,,,
    tapi ada saja perusahaan nakal yang belum go publik yang membuat 2 L/K,,satu untuk internal dan satu lagi untuk pajak,,,

  • DIKY

    Member
    6 April 2013 at 8:04 am
    Originaly posted by Wendraalvinaldi:

    tapi ada saja perusahaan nakal yang belum go publik yang membuat 2 L/K,,satu untuk internal dan satu lagi untuk pajak,,,

    bukan hal yang tabu,.. ini sering terjadi..

  • Wendraalvinaldi

    Member
    11 April 2013 at 2:33 am
    Originaly posted by DIKY:

    bukan hal yang tabu,.. ini sering terjadi..

    nah,,,itu maka nya,,,
    bagaimana cara mengatasi hal tersebut

  • Wendraalvinaldi

    Member
    11 April 2013 at 2:33 am
    Originaly posted by DIKY:

    bukan hal yang tabu,.. ini sering terjadi..

    nah,,,itu maka nya,,,
    bagaimana cara mengatasi hal tersebut

  • riorosario

    Member
    11 April 2013 at 7:25 am
    Originaly posted by Wendraalvinaldi:

    membuat 2 L/K,,satu untuk internal dan satu lagi untuk pajak,,,

    bisa dilihat dimana larangan tersebut? larangan untuk membuat laporan keuangan khusus internal..

Viewing 1 - 15 of 60 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now