Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Sudah Adakan Program eSPT Terbaru

  • Sudah Adakan Program eSPT Terbaru

     sahril123 updated 11 years ago 9 Members · 15 Posts
  • bsetiawan

    Member
    28 March 2013 at 3:25 pm
  • bsetiawan

    Member
    28 March 2013 at 3:25 pm

    Untuk program espt PPn ver 1.3.0 masih format no faktur yang lama… sekarang sudah ada peraturan baru mengenai format no faktur 900-13.XXXXXXXX.. adakah yang tahu atau punya patch nya.. terima kasih

  • JEZS

    Member
    28 March 2013 at 3:59 pm

    Sepertinya belum ada.
    Kita berdoa saja, supaya DJP bisa mengerjakan dgan cepat, sehingga per tgl 1 sdh ada yg terbaru. 🙂

  • DIKY

    Member
    28 March 2013 at 4:12 pm
    Originaly posted by bsetiawan:

    adakah yang tahu atau punya patch nya

    belum ada, untuk nomor faktur yang baru bisa menggunakan E-spt ver 1.3.0 koq..

  • priadiar4

    Member
    28 March 2013 at 4:13 pm
    Originaly posted by bsetiawan:

    adakah yang tahu atau punya patch nya.. terima kasih

    baru versi betanya saja, launchingnya April nanti

  • ming

    Member
    28 March 2013 at 4:13 pm

    Iya, memang belum ada.
    Saya sudah tanya ke KPP Madya, sampai KPP LTO, dan memang belum ada patch update nya.

    Tapi untuk pelaksanaan sementara, kita masih bisa gunakan eSPT versi 1.3.0.0 dan merubah setingan penomoran Faktur Pajak di Setting-Profil Wajib Pajak-Penomoran Faktur di ganti manual.

  • DIKY

    Member
    28 March 2013 at 4:14 pm
    Originaly posted by ming:

    merubah setingan penomoran Faktur Pajak di Setting-Profil Wajib Pajak-Penomoran Faktur di ganti manual.

    setuju

  • mrip

    Member
    3 April 2013 at 9:34 am
    Originaly posted by ming:

    Tapi untuk pelaksanaan sementara, kita masih bisa gunakan eSPT versi 1.3.0.0 dan merubah setingan penomoran Faktur Pajak di Setting-Profil Wajib Pajak-Penomoran Faktur di ganti manual.

    Saya sudah update ke ver.1.3.
    Saya sudah setting penomoran manual, cuma waktu input faktur keluaran baru, nomor detail transaksi kan otomatis dari e-spt dan tidak bisa diubah 010.XXX-XX.XXXXXXXX.

    Jadi bingung ini.

  • DIKY

    Member
    3 April 2013 at 9:41 am
    Originaly posted by mrip:

    Saya sudah setting penomoran manual, cuma waktu input faktur keluaran baru, nomor detail transaksi kan otomatis dari e-spt dan tidak bisa diubah 010.XXX-XX.XXXXXXXX.

    bisa, rubah detail transaksi nya yg diatas, yang dirubah itu 010.900.13.XXXXXXXX

  • adeedee

    Member
    3 April 2013 at 11:12 am

    dear rekan ,
    saya sudah pakai versi 1.3.0.0, untuk 8 digit terakhir sih aman bisa diubah.
    tapi untuk nomor seri 900 nya tidak bisa diedit ya ? masih 000, coba diedit manual juga tidak bisa.

    mohon pencerahan.

  • DIKY

    Member
    3 April 2013 at 11:16 am
    Originaly posted by adeedee:

    coba diedit manual juga tidak bisa.

    rubah dulu di profil wajib pajaknya, ubah dari auto menjadi manual. baru setelah itu bisa di edit manual..

  • adeedee

    Member
    3 April 2013 at 11:16 am

    uupps maaf sudah bisa , tinggal rubah di profile , penomoran FP – manual …

    Rgrds//

  • Buditop

    Member
    5 April 2013 at 8:46 am

    kalo manual tentu bisa, tapi kurang efektif dan peng-entrian harus ekstra teliti biar nggak salah ketik.

  • mrip

    Member
    5 April 2013 at 9:58 am

    Iya, setelah saya baca lagi peraturannya, format no. faktur tetap ada kode detail transaksi, contoh 010.900-13.XXXXXXXX.

    Thanks buat bro ming dan bro DIKY atas pencerahannya.

  • sahril123

    Member
    5 April 2013 at 11:17 am

    say sdh bikin banyak no faktur fajak yg baru sy edit manual bisa kok..gak ada masalah..

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now