Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Definisi SPT Rugi Tidak Lebih Bayar, ST Rugi Lebih Bayar & SPT Lebih Bayar
Definisi SPT Rugi Tidak Lebih Bayar, ST Rugi Lebih Bayar & SPT Lebih Bayar
Langsung ke intinya saja, saya masih bingung dengan yang dimaksud defnisi dari
1. SPT Rugi Tidak Lebih Bayar
2. SPT Rugi Lebih Bayar
3. SPT Lebih Bayarmohon penjelasan para the master of pajak
- Originaly posted by ainal:
Langsung ke intinya saja, saya masih bingung dengan yang dimaksud defnisi dari
1. SPT Rugi Tidak Lebih Bayar
2. SPT Rugi Lebih Bayar
3. SPT Lebih BayarSelamat pagi,,,,,,,,,,
langsung saja ke jawaban:
1. SPT Rugi Tidak Lebih Bayar
SPT menyatakan rugi ( laporan keuangan fiskal ), tetapi tidak ada kredit pajak
nya, sehingga kesimpulan akhir tidak ada kelebihan bayar.
Pajak terhutang nihil
Kredit Pajak nihil2. SPT Rugi Lebih Bayar
SPT menyatakan rugi ( Laporan Keuangan Fiskal ), dan terdapat kredit pajak
misalnya PPh Psl. 22/PPh psl 23, maka maka pada kesimpulannya akan terjadi
kelebihan bayar sejumlah kredit pajak tersebut.
Pajak terhutang nihil
Kredit pajak 10 jt
Lebih Bayar 10 Jt3. SPT Lebih bayar
SPT bisa menyatakan Rugi/ laba .
kalau rugi kan tidak terhutang pajak ( contoh no. 2 di atas)
kalau laba kan terhutang pajak, misal 10 jt, sedang jumlah kredit pajaknya
misal sebesar 15 jt, sehingga terdapat lebih bayar 5 jt.semoga dapat dipahami, tq
Teima kasih atas penjelasannya.
- Originaly posted by KAJAPSBY:
langsung saja ke jawaban:
1. SPT Rugi Tidak Lebih Bayar
SPT menyatakan rugi ( laporan keuangan fiskal ), tetapi tidak ada kredit pajak
nya, sehingga kesimpulan akhir tidak ada kelebihan bayar.
Pajak terhutang nihil
Kredit Pajak nihil2. SPT Rugi Lebih Bayar
SPT menyatakan rugi ( Laporan Keuangan Fiskal ), dan terdapat kredit pajak
misalnya PPh Psl. 22/PPh psl 23, maka maka pada kesimpulannya akan terjadi
kelebihan bayar sejumlah kredit pajak tersebut.
Pajak terhutang nihil
Kredit pajak 10 jt
Lebih Bayar 10 Jt3. SPT Lebih bayar
SPT bisa menyatakan Rugi/ laba .
kalau rugi kan tidak terhutang pajak ( contoh no. 2 di atas)
kalau laba kan terhutang pajak, misal 10 jt, sedang jumlah kredit pajaknya
misal sebesar 15 jt, sehingga terdapat lebih bayar 5 jt.Mantabb
- Originaly posted by ainal:
3. SPT Lebih bayar
SPT bisa menyatakan Rugi/ laba .
kalau rugi kan tidak terhutang pajak ( contoh no. 2 di atas)
kalau laba kan terhutang pajak, misal 10 jt, sedang jumlah kredit pajaknya
misal sebesar 15 jt, sehingga terdapat lebih bayar 5 jt.menyambung penjelasan di atas, berarti atas kelebihan bayar tersebut harus di restitusi kan ya?
karena atasan minta di bikin nihil, tapi setau saya harus restitusi
minta pendapatnya ya
- Originaly posted by komi:
menyambung penjelasan di atas, berarti atas kelebihan bayar tersebut harus di restitusi kan ya?
karena atasan minta di bikin nihil, tapi setau saya harus restitusi
minta pendapatnya ya
sebaiknya direstitusi
- Originaly posted by priadiar4:
sebaiknya direstitusi
apakah sebelum tahun 2013 – 2014, kolom spt tahunan apakah pernah di cetak untuk tulisan nihil pak?
- Originaly posted by komi:
apakah sebelum tahun 2013 – 2014, kolom spt tahunan apakah pernah di cetak untuk tulisan nihil pak?
NIHIL jika jumlah pajak terutang = jumlah kredit pajak
- Originaly posted by yovi:
NIHIL jika jumlah pajak terutang = jumlah kredit pajak
ini gak nihil pak, tapi lebih bayar
berhubung lebih bayar, pasti harus restitusi atau kompensasi, sedangkan atasan mau tidak restitusi atau kompensasialias lebih bayarnya di ikhlaskan untuk negara, karena hanya 2 jt