Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Definisi SPT Rugi Tidak Lebih Bayar, ST Rugi Lebih Bayar & SPT Lebih Bayar

  • Definisi SPT Rugi Tidak Lebih Bayar, ST Rugi Lebih Bayar & SPT Lebih Bayar

     komi updated 9 years, 7 months ago 6 Members · 10 Posts
  • ainal

    Member
    27 March 2013 at 2:04 am
  • ainal

    Member
    27 March 2013 at 2:04 am

    Langsung ke intinya saja, saya masih bingung dengan yang dimaksud defnisi dari
    1. SPT Rugi Tidak Lebih Bayar
    2. SPT Rugi Lebih Bayar
    3. SPT Lebih Bayar

    mohon penjelasan para the master of pajak

  • KAJAPSBY

    Member
    27 March 2013 at 7:57 am
    Originaly posted by ainal:

    Langsung ke intinya saja, saya masih bingung dengan yang dimaksud defnisi dari
    1. SPT Rugi Tidak Lebih Bayar
    2. SPT Rugi Lebih Bayar
    3. SPT Lebih Bayar

    Selamat pagi,,,,,,,,,,
    langsung saja ke jawaban:
    1. SPT Rugi Tidak Lebih Bayar
    SPT menyatakan rugi ( laporan keuangan fiskal ), tetapi tidak ada kredit pajak
    nya, sehingga kesimpulan akhir tidak ada kelebihan bayar.
    Pajak terhutang nihil
    Kredit Pajak nihil

    2. SPT Rugi Lebih Bayar
    SPT menyatakan rugi ( Laporan Keuangan Fiskal ), dan terdapat kredit pajak
    misalnya PPh Psl. 22/PPh psl 23, maka maka pada kesimpulannya akan terjadi
    kelebihan bayar sejumlah kredit pajak tersebut.
    Pajak terhutang nihil
    Kredit pajak 10 jt
    Lebih Bayar 10 Jt

    3. SPT Lebih bayar
    SPT bisa menyatakan Rugi/ laba .
    kalau rugi kan tidak terhutang pajak ( contoh no. 2 di atas)
    kalau laba kan terhutang pajak, misal 10 jt, sedang jumlah kredit pajaknya
    misal sebesar 15 jt, sehingga terdapat lebih bayar 5 jt.

    semoga dapat dipahami, tq

  • ainal

    Member
    27 March 2013 at 3:38 pm

    Teima kasih atas penjelasannya.

  • DIKY

    Member
    27 March 2013 at 3:44 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    langsung saja ke jawaban:
    1. SPT Rugi Tidak Lebih Bayar
    SPT menyatakan rugi ( laporan keuangan fiskal ), tetapi tidak ada kredit pajak
    nya, sehingga kesimpulan akhir tidak ada kelebihan bayar.
    Pajak terhutang nihil
    Kredit Pajak nihil

    2. SPT Rugi Lebih Bayar
    SPT menyatakan rugi ( Laporan Keuangan Fiskal ), dan terdapat kredit pajak
    misalnya PPh Psl. 22/PPh psl 23, maka maka pada kesimpulannya akan terjadi
    kelebihan bayar sejumlah kredit pajak tersebut.
    Pajak terhutang nihil
    Kredit pajak 10 jt
    Lebih Bayar 10 Jt

    3. SPT Lebih bayar
    SPT bisa menyatakan Rugi/ laba .
    kalau rugi kan tidak terhutang pajak ( contoh no. 2 di atas)
    kalau laba kan terhutang pajak, misal 10 jt, sedang jumlah kredit pajaknya
    misal sebesar 15 jt, sehingga terdapat lebih bayar 5 jt.

    Mantabb

  • komi

    Member
    22 August 2014 at 11:07 am
    Originaly posted by ainal:

    3. SPT Lebih bayar
    SPT bisa menyatakan Rugi/ laba .
    kalau rugi kan tidak terhutang pajak ( contoh no. 2 di atas)
    kalau laba kan terhutang pajak, misal 10 jt, sedang jumlah kredit pajaknya
    misal sebesar 15 jt, sehingga terdapat lebih bayar 5 jt.

    menyambung penjelasan di atas, berarti atas kelebihan bayar tersebut harus di restitusi kan ya?

    karena atasan minta di bikin nihil, tapi setau saya harus restitusi

    minta pendapatnya ya

  • priadiar4

    Member
    22 August 2014 at 11:11 am
    Originaly posted by komi:

    menyambung penjelasan di atas, berarti atas kelebihan bayar tersebut harus di restitusi kan ya?

    karena atasan minta di bikin nihil, tapi setau saya harus restitusi

    minta pendapatnya ya

    sebaiknya direstitusi

  • komi

    Member
    22 August 2014 at 11:42 am
    Originaly posted by priadiar4:

    sebaiknya direstitusi

    apakah sebelum tahun 2013 – 2014, kolom spt tahunan apakah pernah di cetak untuk tulisan nihil pak?

  • Yovi

    Member
    22 August 2014 at 4:21 pm
    Originaly posted by komi:

    apakah sebelum tahun 2013 – 2014, kolom spt tahunan apakah pernah di cetak untuk tulisan nihil pak?

    NIHIL jika jumlah pajak terutang = jumlah kredit pajak

  • komi

    Member
    25 August 2014 at 10:07 am
    Originaly posted by yovi:

    NIHIL jika jumlah pajak terutang = jumlah kredit pajak

    ini gak nihil pak, tapi lebih bayar
    berhubung lebih bayar, pasti harus restitusi atau kompensasi, sedangkan atasan mau tidak restitusi atau kompensasi

    alias lebih bayarnya di ikhlaskan untuk negara, karena hanya 2 jt

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now