Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Jatah nomor 900-13.99999998 s/d 901-13.00000008
Jatah nomor 900-13.99999998 s/d 901-13.00000008
Saya terbitkan faktur pajak sbb:
010.900.13.99999998
010.900.13.99999999Apakah nomor faktur pajak berikutnya ?
010.901.13.00000000 atau 010.901.13.00000001 ?
010.901.13.00000001
Ini ada dasar peraturannya atau cuma ngira2 saja ?
- Originaly posted by nancyiskandar:
Apakah nomor faktur pajak berikutnya ?
Dalam Surat pemberian nomor seri faktur pajak dari KPP kan tercantum
1. Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat Saudara gunakan adalah mulai dari …..
sampai dengan …..Nah isinya apa disini???
Jatahnya 900-13.99999998 s/d 901-13.00000008
010.900.13.99999998
010.900.13.99999999Apakah berikutnya 010.901.13.00000000 ?
Logika: 90099999999 + 1 = 90100000000
- Originaly posted by nancyiskandar:
Apakah berikutnya 010.901.13.00000000 ?
tidak, mulai dari urut 1
dasar peraturannya ?
- Originaly posted by nancyiskandar:
dasar peraturannya ?
oya saya ralat, ketemu disini,
b. Nomor Seri Faktur Pajak diberikan dalam bentuk blok nomor dengan
jumlah sesuai permintaan PKP.
Contoh:
PKP meminta 100 Nomor Seri Faktur Pajak, maka Nomor Seri Faktur
Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa:
– 900.13.00000001 s.d. 900.13.00000100;
– 900.13.99999901 s.d. 901.13.00000000;
– 900.13.99999999 s.d. 901.13.00000098, dan sebagainya.berarti kode 0000, bisa dipakai dalam aturan ini
sewaktu pengajuan nomor faktur,
yg dilammpirkan SPT masa apa saja rekan?Desember-Februari kah?
- Originaly posted by nancyiskandar:
Apakah berikutnya 010.901.13.00000000 ?
Ya..
Originaly posted by nancyiskandar:Logika: 90099999999 + 1 = 90100000000
Logikanya sudah benar.
- Originaly posted by canidia:
sewaktu pengajuan nomor faktur,
yg dilammpirkan SPT masa apa saja rekan?Desember-Februari kah?
Tidak wajib dilampirkan, namun harus dilaporkan jika belum dilaporkan.