Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Jatah nomor 900-13.99999998 s/d 901-13.00000008

  • Jatah nomor 900-13.99999998 s/d 901-13.00000008

     priadiar4 updated 11 years, 1 month ago 5 Members · 12 Posts
  • nancyiskandar

    Member
    24 March 2013 at 8:42 pm

    Saya terbitkan faktur pajak sbb:

    010.900.13.99999998
    010.900.13.99999999

    Apakah nomor faktur pajak berikutnya ?

    010.901.13.00000000 atau 010.901.13.00000001 ?

  • nancyiskandar

    Member
    24 March 2013 at 8:42 pm
  • chris2512

    Member
    24 March 2013 at 9:30 pm

    010.901.13.00000001

  • nancyiskandar

    Member
    24 March 2013 at 11:35 pm

    Ini ada dasar peraturannya atau cuma ngira2 saja ?

  • priadiar4

    Member
    25 March 2013 at 7:44 am
    Originaly posted by nancyiskandar:

    Apakah nomor faktur pajak berikutnya ?

    Dalam Surat pemberian nomor seri faktur pajak dari KPP kan tercantum
    1. Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat Saudara gunakan adalah mulai dari …..
    sampai dengan …..

    Nah isinya apa disini???

  • nancyiskandar

    Member
    25 March 2013 at 9:09 am

    Jatahnya 900-13.99999998 s/d 901-13.00000008

    010.900.13.99999998
    010.900.13.99999999

    Apakah berikutnya 010.901.13.00000000 ?

    Logika: 90099999999 + 1 = 90100000000

  • priadiar4

    Member
    25 March 2013 at 9:14 am
    Originaly posted by nancyiskandar:

    Apakah berikutnya 010.901.13.00000000 ?

    tidak, mulai dari urut 1

  • nancyiskandar

    Member
    25 March 2013 at 9:15 am

    dasar peraturannya ?

  • priadiar4

    Member
    25 March 2013 at 9:18 am
    Originaly posted by nancyiskandar:

    dasar peraturannya ?

    oya saya ralat, ketemu disini,

    b. Nomor Seri Faktur Pajak diberikan dalam bentuk blok nomor dengan
    jumlah sesuai permintaan PKP.
    Contoh:
    PKP meminta 100 Nomor Seri Faktur Pajak, maka Nomor Seri Faktur
    Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa:
    – 900.13.00000001 s.d. 900.13.00000100;
    – 900.13.99999901 s.d. 901.13.00000000;
    – 900.13.99999999 s.d. 901.13.00000098, dan sebagainya.

    berarti kode 0000, bisa dipakai dalam aturan ini

  • canidia

    Member
    25 March 2013 at 11:08 am

    sewaktu pengajuan nomor faktur,
    yg dilammpirkan SPT masa apa saja rekan?

    Desember-Februari kah?

  • begawan5060

    Member
    25 March 2013 at 11:29 am
    Originaly posted by nancyiskandar:

    Apakah berikutnya 010.901.13.00000000 ?

    Ya..

    Originaly posted by nancyiskandar:

    Logika: 90099999999 + 1 = 90100000000

    Logikanya sudah benar.

  • priadiar4

    Member
    25 March 2013 at 12:48 pm
    Originaly posted by canidia:

    sewaktu pengajuan nomor faktur,
    yg dilammpirkan SPT masa apa saja rekan?

    Desember-Februari kah?

    Tidak wajib dilampirkan, namun harus dilaporkan jika belum dilaporkan.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now