• PPN dengan nilai lain

     begawan5060 updated 14 years, 10 months ago 6 Members · 7 Posts
  • rosy

    Member
    1 June 2009 at 11:17 am
  • rosy

    Member
    1 June 2009 at 11:17 am

    Ada yang bisa bantu ?
    Ada dua informasi yang saya peroleh, mengenai faktur pajak masukan (FPM) dengan DPP nilai lain seperti ekspedisi, biro jasa, dealer kendaraan bekas dimana DPP = 1% dari harga jual.
    Pengajar Brevet (AR Pajak, lupa KPP mana) mengatakan bahwa FPM tersebut tidak bisa dikreditkan, sedangkan konsultan kami mengatakan bisa sebagai kredit pajak.
    Mana yang benar ? Apakah ada peraturan pendukungnya?

  • bayem

    Member
    1 June 2009 at 11:53 am

    FPM yang diterima oleh jasa ekspedisi, dll yang menggunakan DPP nilai Lain tidk dapat dikreditkan.
    FPM yang diterima oleh pengguna jasa dari perusahaan yang menggunakan metode DPP nilai lain tersebut dapat dikreditkan.

    semoga jelas.

  • hkw_tax

    Member
    1 June 2009 at 5:23 pm
    Originaly posted by bayem:

    FPM yang diterima oleh jasa ekspedisi, dll yang menggunakan DPP nilai Lain tidk dapat dikreditkan.
    FPM yang diterima oleh pengguna jasa dari perusahaan yang menggunakan metode DPP nilai lain tersebut dapat dikreditkan.

    Sependapat dengan rekan Bayem.

  • netaniel

    Member
    4 June 2009 at 10:58 am
    Originaly posted by bayem:

    FPM yang diterima oleh jasa ekspedisi, dll yang menggunakan DPP nilai Lain tidk dapat dikreditkan.

    Karena maksud dari %Nilai lain adalah memperhitungkan PM yang bisa dikreditkan, makanya Kalo makanisme PPN-nya udah pake 10% * %Nilai lain, gabisa dikreditin lagi..

    mohon koreksi

  • gra_dian

    Member
    4 June 2009 at 11:13 am
    Originaly posted by rosy:

    Apakah ada peraturan pendukungnya?

    KMK No 567/KMK.04/2000 & KMK No 251/KMK.03/2002

    Bisa juga dibaca pembahasan =

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=3847

    ortax

  • begawan5060

    Member
    4 June 2009 at 8:39 pm
    Originaly posted by rosy:

    Ada dua informasi yang saya peroleh, mengenai faktur pajak masukan (FPM) dengan DPP nilai lain seperti ekspedisi, biro jasa, dealer kendaraan bekas dimana DPP = 1% dari harga jual.
    Pengajar Brevet (AR Pajak, lupa KPP mana) mengatakan bahwa FPM tersebut tidak bisa dikreditkan, sedangkan konsultan kami mengatakan bisa sebagai kredit pajak.
    Mana yang benar ? Apakah ada peraturan pendukungnya?

    Konsultan anda yang salah….
    Silahkan konsultan anda mempelajari kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now