Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN dengan nilai lain
Ada yang bisa bantu ?
Ada dua informasi yang saya peroleh, mengenai faktur pajak masukan (FPM) dengan DPP nilai lain seperti ekspedisi, biro jasa, dealer kendaraan bekas dimana DPP = 1% dari harga jual.
Pengajar Brevet (AR Pajak, lupa KPP mana) mengatakan bahwa FPM tersebut tidak bisa dikreditkan, sedangkan konsultan kami mengatakan bisa sebagai kredit pajak.
Mana yang benar ? Apakah ada peraturan pendukungnya?FPM yang diterima oleh jasa ekspedisi, dll yang menggunakan DPP nilai Lain tidk dapat dikreditkan.
FPM yang diterima oleh pengguna jasa dari perusahaan yang menggunakan metode DPP nilai lain tersebut dapat dikreditkan.semoga jelas.
- Originaly posted by bayem:
FPM yang diterima oleh jasa ekspedisi, dll yang menggunakan DPP nilai Lain tidk dapat dikreditkan.
FPM yang diterima oleh pengguna jasa dari perusahaan yang menggunakan metode DPP nilai lain tersebut dapat dikreditkan.Sependapat dengan rekan Bayem.
- Originaly posted by bayem:
FPM yang diterima oleh jasa ekspedisi, dll yang menggunakan DPP nilai Lain tidk dapat dikreditkan.
Karena maksud dari %Nilai lain adalah memperhitungkan PM yang bisa dikreditkan, makanya Kalo makanisme PPN-nya udah pake 10% * %Nilai lain, gabisa dikreditin lagi..
mohon koreksi
- Originaly posted by rosy:
Apakah ada peraturan pendukungnya?
KMK No 567/KMK.04/2000 & KMK No 251/KMK.03/2002
Bisa juga dibaca pembahasan =
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=3847
- Originaly posted by rosy:
Ada dua informasi yang saya peroleh, mengenai faktur pajak masukan (FPM) dengan DPP nilai lain seperti ekspedisi, biro jasa, dealer kendaraan bekas dimana DPP = 1% dari harga jual.
Pengajar Brevet (AR Pajak, lupa KPP mana) mengatakan bahwa FPM tersebut tidak bisa dikreditkan, sedangkan konsultan kami mengatakan bisa sebagai kredit pajak.
Mana yang benar ? Apakah ada peraturan pendukungnya?Konsultan anda yang salah….
Silahkan konsultan anda mempelajari kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002