Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Angsuran PPh 25 Jika Lebih Bayar
Rekan-rekan ortax,
SPT 2012 perusahaan mengalami lebih bayar.
Maka pada Januari 2013, perusahaan memutuskan utk tdk membayar pph 25.Benarkah keputusan tersebut?
Jika salah, kapan tepatnya perusahaan bisa utk tidak mencicil pph 25?Mohon pencerahannya.
Terima kasih.- Originaly posted by abuabdirrohman:
Benarkah keputusan tersebut?
Tidak..
Originaly posted by abuabdirrohman:Jika salah, kapan tepatnya perusahaan bisa utk tidak mencicil pph 25?
Dari hasil penghit SPT 2012, apakah ada kewajiban angsuran th 2013?
- Originaly posted by begawan5060:
Dari hasil penghit SPT 2012, apakah ada kewajiban angsuran th 2013?
Dgn kata lain, setelah dilakukan pemeriksaan ya pak?
Setelah pemeriksaan pun, blm tentu nol angsuran 25-nya, bisa lebih kecil dari tahun lalu, atau malah bisa lebih besar. Benar demikian?
Jadi, utk angsuran pph 25 yg nilainya sama seperti thn 2012 itu, harus di stor sampai bln apa?
- Originaly posted by abuabdirrohman:
Dgn kata lain, setelah dilakukan pemeriksaan ya pak?
Tidak bergantung pada pemeriksaan..
Originaly posted by abuabdirrohman:Jadi, utk angsuran pph 25 yg nilainya sama seperti thn 2012 itu, harus di stor sampai bln apa?
Sampai dengan bulan sebelum SPT 2012 disampaikan..
- Originaly posted by begawan5060:
Sampai dengan bulan sebelum SPT 2012 disampaikan..
Batas akhir setor SPT Badan, 31 Maret…karena lebih bayar, jadi tdk pengaruh bagi perusahaan.
Batas akhir lapor SPT Badan, 30 April…jika perusahaan lapor SPT Badan di bulan April, maka angsuran PPh 25 harus di setor dari Januari-Maret 2013 dgn nominal yg sama seperti thn 2012. Benar demikian?
- Originaly posted by abuabdirrohman:
jika perusahaan lapor SPT Badan di bulan April, maka angsuran PPh 25 harus di setor dari Januari-Maret 2013 dgn nominal yg sama seperti thn 2012. Benar demikian?
Benar sekali..
Lalu utk bln April dan seterusnya, bagaimana angsuran PPh 25 nya pak?
- Originaly posted by abuabdirrohman:
Lalu utk bln April dan seterusnya, bagaimana angsuran PPh 25 nya pak?
Dengan besaran baru, sesuai yg tercantum dalam SPT Tahunan 2012..
- Originaly posted by begawan5060:
Dengan besaran baru, sesuai yg tercantum dalam SPT Tahunan 2012..
Walau kondisi SPT 2012 itu lebih bayar pak?
- Originaly posted by abuabdirrohman:
Walau kondisi SPT 2012 itu lebih bayar pak?
Dalam SPT 2012, penghit PPh 25 th 2013 nihil atau enggak?
L - Originaly posted by abuabdirrohman:
Originaly posted by begawan5060:
Dengan besaran baru, sesuai yg tercantum dalam SPT Tahunan 2012..Walau kondisi SPT 2012 itu lebih bayar pak?
Walau SPT Tahunan PPh tahun pajak 2012 menyatakan lebih bayar, tetap harus melihat hasil penghitungannya PPh Psl 25 ( Pasal 25 UU PPh ).
Misal :
Laba sebelum pajak = 10.000
PPh terhutang (25%x10.000) = 2.500
Kredit pajak :
PPh 22 = 1.500
PPh 23 = 300
PPh 25 = 1.500
Total kredit pajak = 3.300Lebih bayar = 1.200
Maka perhitungan pph 25 di 2013 = 1.200 : 12 = 100 per bulan.
Jika perusahaan baru lapor SPT badan tanggal 25 April 2013, berarti setoran PPh 25 utk Januari – April, masih memakai nilai thn 2012.
Utk bulan Mei, pph 25 baru memakai nilai 100.Apa benar demikian? Mohon pencerahannya.
- Originaly posted by abuabdirrohman:
PPh 23 = 300
Ralat….PPh 23 ini jadi 700, sehingga LB tetap 1.200.
- Originaly posted by abuabdirrohman:
Maka perhitungan pph 25 di 2013 = 1.200 : 12 = 100 per bulan.
Kok demikian?
Seharusnya = (PPh terutang – PPh 22 – PPh 23) : 12Originaly posted by abuabdirrohman:Utk bulan Mei,
Mulai April..