+62823 1144 1010 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan Pengadilan Pajak
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur CSV Creator
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Jual rumah warisan ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 506346 Posts
72424 Topics | 14 Categories.

We have 173020 Forum Member

Tread Pilihan

•  Lapor SPT Badan 2017 (Lapor April 2018) Wajib Lapor Ini !!
•  Pembelian Dengan Nilai 0
•  SPT PPh Badan
•  Pelaporan Masa PPN
•  Koreksi Fiskal
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk PBB perkotaan/pedesaan serta BPHTB
Topik : 386 | Bahasan : 2364

Jual rumah warisan orang tua


Pencetus Pendapat
ernasujiwo

Newbie


Location : Tangerang.
Joined : 17 Mar 2013.
Posts : 4.
17 Mar 2013 04:56

Mohon pencerahannya rekan2 Ortax :)

kami sekeluarga Ibu, dan 1 saudara kandung saya, sepakat untuk menjual rumah warisan dari ayah kami yang telah meninggal dan sertifikat masih atas nama beliau.

yang ingin saya tanyakan biaya2 yang harus di bayarkan untuk ini :

apa benar seperti ini :

atas pewarisan (dari ayah kepada ibu dan anak-anak) dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Besarnya BPHTB Waris adalah 5% x (NPOP – NPOPTKP atas waris) x 50%.

setelah itu baru di lakukan jual beli lagi dgn biaya pajak2 sbb :
PPH Penjual 5% X NJOP

Pembeli :
BPHTB 5% X NJOP - NJOP TKP daerah setempat

Jadi misalnya :
Harga NJOP rumah tsb 600jt
Harga Jual rumah tsb 900jt (NPOP?)
NPOPTKP Warisan = 250JT
NJOPTKP = 60JT

maka :
BPHTB WARIS = 5% x (NPOP – NPOPTKP atas waris) x 50%.
5% X (900jt - 250jt) x 50% = 16jt250rb

Pertanyannya apakah ada biaya lain nya? ada PPH lagi?

dan setelah itu baru bisa dilakukan transaksi jual beli dengan biaya2 sbb :

PIHAK PENJUAL :
PPH 5% DARI NJOP
contoh
5% X 600JT = 30JT

PIHAK PEMBELI
BPHTB = 5% X NJOP - NJOPTKP
contoh
5% X (600jt - 60jt) = 27jt

Apakah ada biaya2 lain ? PPH Pembeli?
Apakah bisa dipakai NJOP untuk BPHTB pembeli ?

mohon dikoreksi apa memang benar biaya2 yang timbul seperti diatas dan mohon di kasih masukan biaya2 lain yang timbul dari jual beli ini, karena perhitungan seperti diatas saya dapat dari hasil googling aja :)

Dan apakah dasar penetapan nilai NPOP, harga jual real rumah tsb atau bisa ditetapkan harga NJOP atau penambahan sedikit dari harga NJOP.

Terima Kasih atas bantuan rekan2 yang baik hati :)
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20391.
17 Mar 2013 14:54

kenapa nggak langsung dijual saja?
Bukankah ibu masih ada?
Jadi, nggak pakai waris2 segala

Salam
ernasujiwo

Newbie


Location : Tangerang.
Joined : 17 Mar 2013.
Posts : 4.
17 Mar 2013 15:37

Originaly posted by hanif:
kenapa nggak langsung dijual saja?
Bukankah ibu masih ada?
Jadi, nggak pakai waris2 segala


iya mas, mau nya sih begitu, tapi menurut notaris tidak bisa langsung dijual harus tetap di baliknama dulu.

Thanks
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20391.
17 Mar 2013 16:51

Originaly posted by ernasujiwo:
iya mas, mau nya sih begitu, tapi menurut notaris tidak bisa langsung dijual harus tetap di baliknama dulu.

Thanks

masa sih?

Salam
priadiar4

Genuine


Location : Palembang.
Joined : 07 Jul 2010.
Posts : 20616.
18 Mar 2013 07:37

Originaly posted by ernasujiwo:
atas pewarisan (dari ayah kepada ibu dan anak-anak) dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Besarnya BPHTB Waris adalah 5% x (NPOP – NPOPTKP atas waris) x 50%.


ada surat keterangan waris atau penunjukkan hak bersama ???
ernasujiwo

Newbie


Location : Tangerang.
Joined : 17 Mar 2013.
Posts : 4.
18 Mar 2013 19:17

Originaly posted by hanif:
masa sih?

Salam


Iya mas. :)

Thanks
ernasujiwo

Newbie


Location : Tangerang.
Joined : 17 Mar 2013.
Posts : 4.
18 Mar 2013 19:18

Originaly posted by priadiar4:
ada surat keterangan waris atau penunjukkan hak bersama ???


surat keterangan warisan tidak ada mas, hanya orang tua ada surat nikah di catatan sipil dan akte lahir lengkap.
priadiar4

Genuine


Location : Palembang.
Joined : 07 Jul 2010.
Posts : 20616.
19 Mar 2013 07:37

Originaly posted by ernasujiwo:
surat keterangan warisan tidak ada mas, hanya orang tua ada surat nikah di catatan sipil dan akte lahir lengkap.


dibuat dulu,konsul ke pamong desa/ notaris bersangkutan..
sarimin

Genuine


Location : Parkiran Topeng Monyet.
Joined : 22 Oct 2012.
Posts : 709.
22 Mar 2013 08:53

Originaly posted by priadiar4:
dibuat dulu

maksudnya surat keterangan warisan dibuat dulu?
priadiar4

Genuine


Location : Palembang.
Joined : 07 Jul 2010.
Posts : 20616.
22 Mar 2013 10:54

Originaly posted by sarimin:
maksudnya surat keterangan warisan dibuat dulu?


benar
  • page 1 of 2
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +62823 1144 1010
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Creator • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2.75 MiB

Back to Top