Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pajak (koperasi) dalam hubungannya dengan ahli waris

  • Pajak (koperasi) dalam hubungannya dengan ahli waris

     priadiar4 updated 11 years, 1 month ago 3 Members · 11 Posts
  • hsetya

    Member
    14 March 2013 at 5:25 pm
  • hsetya

    Member
    14 March 2013 at 5:25 pm

    Kepada para kontributor forum yth…

    Saat ini keluarga saya sedang menghadapi masalah hukum, dimana kami ditagih hutang atas nama almarhum Ayah. Semasa hidup, beliau pernah menjabat sebagai pengurus (ketua) sebuah koperasi. Salah satu hutang yang diklaimkan kepada kami sebagai ahli waris adalah pajak koperasi tersebut (tapi saya belum tahu detailnya itu pajak apa – karena sampai saat ini tidak pernah diberi buktinya).

    Saya hanya ingin memiliki pengetahuan lebih dari para kontributor yang lebih memahami perpajakan mengenai masalah ini, teruatama pada poin-poin berikut:

    1. Apakah hutang pajak (bila memang ada) diwariskan?
    2. Apakah pajak itu kaitannya dengan hukum pidana atau perdata; atau kedua-duanya?
    3. Dalam hal koperasi, apakah pajak (yang dalam pengertian saya merupakan pajak badan) dapat dibebankan kepada pribadi (dalam hal ini pengurus)?

    Terima kasih…

  • Accurate

    Member
    14 March 2013 at 6:09 pm
    Originaly posted by hsetya:

    1. Apakah hutang pajak (bila memang ada) diwariskan?

    Tunggakan pajak wajib diselesaikan oleh pemilik NPWP yang tercantum di STP/SKPKB terkait (Koperasi ataukah pribadi).

    Originaly posted by hsetya:

    3. Dalam hal koperasi, apakah pajak (yang dalam pengertian saya merupakan pajak badan) dapat dibebankan kepada pribadi (dalam hal ini pengurus)?

    Dicek ke AD/ART Koperasi yang terkait dan UU Koperasi.

    Originaly posted by hsetya:

    2. Apakah pajak itu kaitannya dengan hukum pidana atau perdata; atau kedua-duanya?

    Jadi tindak pidana pajak ini merupakan suatu perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pajak yang menimbulkan kerugian keuangan negara dimana pelakunya diancam dengan hukuman pidana.
    Bila pelanggarannya hanya administrasi saja, tentunya tidak sampai dengan hukuman pidana, tetapi hanya sanksi administrasi/denda.

  • hsetya

    Member
    14 March 2013 at 7:23 pm

    NPWP adalah NPWP Badan (seri depan 01), namun Pimpinan Koperasi merupakan penanggung pajak. Apakah ini berarti setelah almarhum meninggal dan Koperasi sudah memiliki pimpinan/ketua baru, maka penanggung pajak beralih ke pimpinan baru?

  • priadiar4

    Member
    14 March 2013 at 10:39 pm
    Originaly posted by hsetya:

    maka penanggung pajak beralih ke pimpinan baru?

    benar

    Originaly posted by hsetya:

    1. Apakah hutang pajak (bila memang ada) diwariskan?

    bisa

    Originaly posted by hsetya:

    2. Apakah pajak itu kaitannya dengan hukum pidana atau perdata; atau kedua-duanya?

    bisa pidana kalo perdata bisa menyangkut penagihan namun terbatas

    Originaly posted by hsetya:

    3. Dalam hal koperasi, apakah pajak (yang dalam pengertian saya merupakan pajak badan) dapat dibebankan kepada pribadi (dalam hal ini pengurus)?

    bisa

  • hsetya

    Member
    15 March 2013 at 11:53 am

    Lalu bagaimana bila waktu menjabat masih ada tunggakan pajak, lalu ketua meninggal, diganti oleh ketua baru.

    Apakah kemudian tunggakan pajak dibebankan kepada pribadi ketua yg meninggal (dalam hal ini kemudian ke ahli warisnya)? Atau karena sudah ada penanggung pajak baru, maka tunggakan pajak ini masih menjadi urusan koperasi tersebut?

    Saya sebagai salah satu ahli waris bukannya mau mengingkari apabila almarhum masih memiliki kewajiban. Namun kami butuh kepastian dan keabsahan klaim atas kewajiban tersebut. Lagipula ini juga bukan Dirjen Pajak yg menagih, tapi koperasinya (ini saja sudah aneh bagi kami).

  • priadiar4

    Member
    15 March 2013 at 1:15 pm
    Originaly posted by hsetya:

    Apakah kemudian tunggakan pajak dibebankan kepada pribadi ketua yg meninggal (dalam hal ini kemudian ke ahli warisnya)? Atau karena sudah ada penanggung pajak baru, maka tunggakan pajak ini masih menjadi urusan koperasi tersebut?

    koperasi tersebut harusnya menanggung..

  • hsetya

    Member
    15 March 2013 at 1:22 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    koperasi tersebut harusnya menanggung..

    Kira-kira boleh minta di-share dasar hukumnya, supaya dalam menjawab pun kami bisa lebih mantap… Maaf, karena kami betul-betul awam masalah hukum…

  • priadiar4

    Member
    15 March 2013 at 1:30 pm
    Originaly posted by hsetya:

    Kira-kira boleh minta di-share dasar hukumnya, supaya dalam menjawab pun kami bisa lebih mantap… Maaf, karena kami betul-betul awam masalah hukum…

    Undang undang KUP
    Pasal 1
    28. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas
    pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib
    Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Pasal 32 UU KUP lagi…

    (1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal :
    a. badan oleh pengurus;
    b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
    c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan
    pemberesan;
    d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;
    e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana
    wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
    f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau
    pengampunya.
    (2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi dan/atau
    secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan
    dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar
    tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.
    (3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk
    menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan perpajakan.
    (3a) Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat
    (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
    (4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
    orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau
    mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

    Jadi jika sudah ada pergantian pengurus baru maka pengurus baru itulah harusnya secara de facto dan de jure bertanggungjawab karena merekalah yang ditunjuk mewakili koperasi

  • hsetya

    Member
    15 March 2013 at 1:42 pm

    Terima kasih atas masukannya yg berharga… Saya juga sudah unduh copy KUP, semoga bisa saya pelajari lebih lanjut. Cheers…

  • priadiar4

    Member
    15 March 2013 at 1:47 pm
    Originaly posted by hsetya:

    Terima kasih atas masukannya yg berharga… Saya juga sudah unduh copy KUP, semoga bisa saya pelajari lebih lanjut. Cheers…

    ssiiip, nanti minta dasar hukum juga ke orang tersebut, karena kalo menyangkut pajak maka aturan pajaklah yang berlaku, jika dia mendasarkan pada KUHPidana/Perdata maka tidak bisa dilakukan, karena lex specialist pajak sudah diatur di KUP.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now