Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Apakah Ada Waktu Setor Untuk Pemunggut PPN Bumn (Kode PPn 003 )

  • Apakah Ada Waktu Setor Untuk Pemunggut PPN Bumn (Kode PPn 003 )

     priadiar4 updated 11 years ago 3 Members · 12 Posts
  • pujiants

    Member
    14 March 2013 at 4:52 pm
  • pujiants

    Member
    14 March 2013 at 4:52 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Bila kita melakukan Penjualan kepada Bumn Dengan Faktur pajak 030 apakah ada masa setor PPN Tersebut,
    contoh transaksi tertanggal 10/09/2012 apakah ada batas setor dengan mengunakan ssp yang di lakukan oleh bumn,
    apakah di cek /di pertanykan oleh KPP Perihal ssp tersebut. penjualan kepada Pemungut ppn dengan no faktur 030.
    selama ini lapor tidak melampirkan ssp tersebut,
    apakah harus di lampirkan.

    Terima kasih.

  • priadiar4

    Member
    14 March 2013 at 11:56 pm
    Originaly posted by pujiants:

    apakah ada batas setor dengan mengunakan ssp yang di lakukan oleh bumn,

    (2) Badan Usaha Milik Negara wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    Originaly posted by pujiants:

    apakah di cek /di pertanykan oleh KPP Perihal ssp tersebut

    yup

    Originaly posted by pujiants:

    selama ini lapor tidak melampirkan ssp tersebut,
    apakah harus di lampirkan.

    harusnya dilaporkan, centang di VI kelengkapan SPT di pilihan terakhir

  • pujiants

    Member
    15 March 2013 at 8:27 am
    Originaly posted by priadiar4:

    paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    pak priadiar4 bila di setor oleh bumn (03) di atas tanggal 15 apakah konsekuensi terkena denda, dan siapa yang menanggung, perusahan kami atau bumn tersebut.

    Originaly posted by pujiants:

    harusnya dilaporkan, centang di VI kelengkapan SPT di pilihan terakhir

    pak priadiar4 yang di centrang itu lampiran lainya. atau yang mana ya pak,

    kami melakukan transaksi sudah 3 kali tapi dengan masa yang berbeda, dan kami tidak melampirkan dengan ssp tersebut apakah kami harus melakukan pembetulan pak,,setiap masa.

  • priadiar4

    Member
    15 March 2013 at 8:37 am
    Originaly posted by pujiants:

    pak priadiar4 bila di setor oleh bumn (03) di atas tanggal 15 apakah konsekuensi terkena denda, dan siapa yang menanggung, perusahan kami atau bumn tersebut.

    BUMN

    Originaly posted by pujiants:

    kami melakukan transaksi sudah 3 kali tapi dengan masa yang berbeda, dan kami tidak melampirkan dengan ssp tersebut apakah kami harus melakukan pembetulan pak,,setiap masa.

    baiknya, rekan lihat di buku petunjuk pengisian SPT PPN 1111 hal. 50
    untuk ini

    Originaly posted by priadiar4:

    VI kelengkapan SPT

    ada di SPT Induk, centang pilihan terakhir jika ada SSP dari pemungut

  • pujiants

    Member
    15 March 2013 at 8:58 am
    Originaly posted by priadiar4:

    baiknya, rekan lihat di buku petunjuk pengisian SPT PPN 1111 hal. 50
    untuk ini

    pak priadiar4 buku petunjuk pengisian SPT PPN 1111 hal. 50 dengan User Manual
    eSPT PPN 1111 berbeda atau sama ya pak

  • priadiar4

    Member
    15 March 2013 at 11:08 am
    Originaly posted by pujiants:

    pak priadiar4 buku petunjuk pengisian SPT PPN 1111 hal. 50 dengan User Manual
    eSPT PPN 1111 berbeda atau sama ya pak

    beda, kalo untuk espt benar ini

    Originaly posted by pujiants:

    di centrang itu lampiran lainya

  • begawan5060

    Member
    15 March 2013 at 12:11 pm
    Originaly posted by pujiants:

    kami melakukan transaksi sudah 3 kali tapi dengan masa yang berbeda, dan kami tidak melampirkan dengan ssp tersebut apakah kami harus melakukan pembetulan pak,,setiap masa.

    Apanya yang dibetulkan?
    Lampirkan aja langsung SSP yg dipungut tsb ke SPT PPN yg akan dilaporkan..

  • pujiants

    Member
    15 March 2013 at 1:44 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apanya yang dibetulkan?

    SPM PPN masa yang telah di laporkan tanpa SSP (03), karena pihak bumn sulit untuk di minta cepat ( lambat dalam pemberian ssp) contoh spm masa Desember 2012, apakah perlu di betulkan, dan dari pihak kpp belum pernah meminta atau menaykan perihal ssp tersebut

    Originaly posted by begawan5060:

    Lampirkan aja langsung SSP yg dipungut tsb ke SPT PPN yg akan dilaporkan..

    tanpa centrang lampiran lainya.

  • begawan5060

    Member
    15 March 2013 at 2:02 pm
    Originaly posted by pujiants:

    apakah perlu di betulkan, dan dari pihak kpp belum pernah meminta atau menaykan perihal ssp tersebut

    Apanya yang dibetulkan? Bukankah SPT-nya nggak ada yang salah?
    SSP tsb dilaporkan dengan cara melampirkan di SPT PPN yg belum dilaporkan, misal SPT Masa Feb 2013..

  • pujiants

    Member
    15 March 2013 at 2:35 pm

    Oke terima kasih Pak Begawan5060 dan pak Priadiar4

    Atas ilmunya.

  • priadiar4

    Member
    15 March 2013 at 2:40 pm
    Originaly posted by pujiants:

    Lampirkan aja langsung SSP yg dipungut tsb ke SPT PPN yg akan dilaporkan..

    tanpa centrang lampiran lainya.

    kok bisa ??

    Diisi tanda X pada kotak, jika ada dokumen yang dilampirkan selain dokumen dimaksud di atas, beserta keterangan jenis dokumen dan jumlah lembar dokumen yang dilampirkan.

    Contoh:
    a. Lembar ke-3 SSP/ lembar ke-3a SSPCP, dalam hal impor BKP dan pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean.

    b. Lembar ke-3 SSP yang diterima dari para Pemungut PPN atas penyerahan kepada Pemungut PPN.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now