Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Apakah Ada Waktu Setor Untuk Pemunggut PPN Bumn (Kode PPn 003 )
Apakah Ada Waktu Setor Untuk Pemunggut PPN Bumn (Kode PPn 003 )
Dear Rekan Ortax,
Bila kita melakukan Penjualan kepada Bumn Dengan Faktur pajak 030 apakah ada masa setor PPN Tersebut,
contoh transaksi tertanggal 10/09/2012 apakah ada batas setor dengan mengunakan ssp yang di lakukan oleh bumn,
apakah di cek /di pertanykan oleh KPP Perihal ssp tersebut. penjualan kepada Pemungut ppn dengan no faktur 030.
selama ini lapor tidak melampirkan ssp tersebut,
apakah harus di lampirkan.Terima kasih.
- Originaly posted by pujiants:
apakah ada batas setor dengan mengunakan ssp yang di lakukan oleh bumn,
(2) Badan Usaha Milik Negara wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Originaly posted by pujiants:apakah di cek /di pertanykan oleh KPP Perihal ssp tersebut
yup
Originaly posted by pujiants:selama ini lapor tidak melampirkan ssp tersebut,
apakah harus di lampirkan.harusnya dilaporkan, centang di VI kelengkapan SPT di pilihan terakhir
- Originaly posted by priadiar4:
paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
pak priadiar4 bila di setor oleh bumn (03) di atas tanggal 15 apakah konsekuensi terkena denda, dan siapa yang menanggung, perusahan kami atau bumn tersebut.
Originaly posted by pujiants:harusnya dilaporkan, centang di VI kelengkapan SPT di pilihan terakhir
pak priadiar4 yang di centrang itu lampiran lainya. atau yang mana ya pak,
kami melakukan transaksi sudah 3 kali tapi dengan masa yang berbeda, dan kami tidak melampirkan dengan ssp tersebut apakah kami harus melakukan pembetulan pak,,setiap masa.
- Originaly posted by pujiants:
pak priadiar4 bila di setor oleh bumn (03) di atas tanggal 15 apakah konsekuensi terkena denda, dan siapa yang menanggung, perusahan kami atau bumn tersebut.
BUMN
Originaly posted by pujiants:kami melakukan transaksi sudah 3 kali tapi dengan masa yang berbeda, dan kami tidak melampirkan dengan ssp tersebut apakah kami harus melakukan pembetulan pak,,setiap masa.
baiknya, rekan lihat di buku petunjuk pengisian SPT PPN 1111 hal. 50
untuk iniOriginaly posted by priadiar4:VI kelengkapan SPT
ada di SPT Induk, centang pilihan terakhir jika ada SSP dari pemungut
- Originaly posted by priadiar4:
baiknya, rekan lihat di buku petunjuk pengisian SPT PPN 1111 hal. 50
untuk inipak priadiar4 buku petunjuk pengisian SPT PPN 1111 hal. 50 dengan User Manual
eSPT PPN 1111 berbeda atau sama ya pak - Originaly posted by pujiants:
pak priadiar4 buku petunjuk pengisian SPT PPN 1111 hal. 50 dengan User Manual
eSPT PPN 1111 berbeda atau sama ya pakbeda, kalo untuk espt benar ini
Originaly posted by pujiants:di centrang itu lampiran lainya
- Originaly posted by pujiants:
kami melakukan transaksi sudah 3 kali tapi dengan masa yang berbeda, dan kami tidak melampirkan dengan ssp tersebut apakah kami harus melakukan pembetulan pak,,setiap masa.
Apanya yang dibetulkan?
Lampirkan aja langsung SSP yg dipungut tsb ke SPT PPN yg akan dilaporkan.. - Originaly posted by begawan5060:
Apanya yang dibetulkan?
SPM PPN masa yang telah di laporkan tanpa SSP (03), karena pihak bumn sulit untuk di minta cepat ( lambat dalam pemberian ssp) contoh spm masa Desember 2012, apakah perlu di betulkan, dan dari pihak kpp belum pernah meminta atau menaykan perihal ssp tersebut
Originaly posted by begawan5060:Lampirkan aja langsung SSP yg dipungut tsb ke SPT PPN yg akan dilaporkan..
tanpa centrang lampiran lainya.
- Originaly posted by pujiants:
apakah perlu di betulkan, dan dari pihak kpp belum pernah meminta atau menaykan perihal ssp tersebut
Apanya yang dibetulkan? Bukankah SPT-nya nggak ada yang salah?
SSP tsb dilaporkan dengan cara melampirkan di SPT PPN yg belum dilaporkan, misal SPT Masa Feb 2013.. Oke terima kasih Pak Begawan5060 dan pak Priadiar4
Atas ilmunya.
- Originaly posted by pujiants:
Lampirkan aja langsung SSP yg dipungut tsb ke SPT PPN yg akan dilaporkan..
tanpa centrang lampiran lainya.
kok bisa ??
Diisi tanda X pada kotak, jika ada dokumen yang dilampirkan selain dokumen dimaksud di atas, beserta keterangan jenis dokumen dan jumlah lembar dokumen yang dilampirkan.
Contoh:
a. Lembar ke-3 SSP/ lembar ke-3a SSPCP, dalam hal impor BKP dan pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean.b. Lembar ke-3 SSP yang diterima dari para Pemungut PPN atas penyerahan kepada Pemungut PPN.