Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN pembetulan akhir tahun
Selamat pagi rekan,
saya ingin tanya, di bulan desember saya bayar ppn 100.000. di januari saya pembetulan PPN november senilai 20.000 karena batal, dan nilai 20.000 itu saya kompensasikan ke SPT PPN januari. nah, nilai 20.000 ini per 31 desember harus saya masukkan ke akun apa? sementara saya juga harus tetap mengakui nilai hutang PPN saya 100.000… mohon pencerahannya rekan……terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies