Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPH atas Jasa Penyedia Internet Kantor

  • PPH atas Jasa Penyedia Internet Kantor

     db84x updated 8 years, 7 months ago 3 Members · 9 Posts
  • wiryacheung

    Member
    7 March 2013 at 4:34 pm

    Yth Rekan2,

    Saya ingin menanyakan mengenai potongan pajak atas jasa Internet kantor tempat saya bekerja. Selama ini saya menggunakan provider (bukan PKP) dari pihak ketiga dan tagihannya hanya berupa lembar kuitansi dan tidak ada pungutan PPN atau PPH.

    Waktu saya tanyakan ke provider, mereka juga tidak mengerti, hanya mereka sudah dipungut PPN pada provider resminya. Jadi semacam jasa penyedia internet begitu.

    Apakah perusahaan memotong sendiri atau seharusnya penyedia jasa yang memungut ya? Kemudian masuk ke klasifikasi PPH 21 atau PPH 23?

    Mohon pencerahannya

    Terima kasih

  • wiryacheung

    Member
    7 March 2013 at 4:34 pm
  • Accurate

    Member
    7 March 2013 at 4:51 pm

    Tidak dipotong PPh 23. Entri yang sama http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=15350

    ortax

  • wiryacheung

    Member
    7 March 2013 at 4:55 pm

    Terima kasih rekan Accurate, saya langsung buka thread tsb

  • wiryacheung

    Member
    7 March 2013 at 4:59 pm

    Apakah ada dasar hukumnya ya? Saya lihat di thread tersebut tidak disebutkan

  • wiryacheung

    Member
    7 March 2013 at 5:32 pm

    Kalau melihat PMK 244 tahun 2008, poin berikut maka seharusnya dikenakan pasal 23 tidak final
    p. Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum
    q Jasa pengisian suli suara (dubbing) dan/atau mixing film.
    r. Jasa pemanfaatan informasi dibidang teknologi, termasuk jasa internet.

    Mohon pencerahan

  • Accurate

    Member
    7 March 2013 at 5:33 pm

    Menurut saya Biaya internet seperti biaya listrik dan biaya telepon tidak dipungut PPh 23.

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 12 Juni 2007 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S – 429/WPJ.19/KP.0307/2007
    TENTANG TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PENEGASAN JASA INTERNET SESUAI DENGAN PER-70/PJ./2007
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    Sehubungan dengan surat dari Direktur Keuangan dan SDM PT Indosat Mega Media (IM2) Nomor 0904/DKA/IMM/V/07 tanggal 4 Juni 2007 perihal permohonan Penegasan Jasa Internet sesuai dengan PER-70/PJ./2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Dalam surat tersebut Saudara memohon agar dapat diberikan penegasan bahwa jasa internet bukan termasuk jenis jasa yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan PER-70/PJ./2007 dikarenakan adanya pemahaman yang tidak sama di lapangan mengenai jasa yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan peraturan tersebut.

    S – 429/WPJ.19/KP.0307/2007
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=16439

    ortax

  • wiryacheung

    Member
    7 March 2013 at 6:22 pm

    Sangat jelas rekan, peraturan tersebut bisa saya gunakan bila ditanyakan oleh fiskus. Terima kasih

  • db84x

    Member
    10 September 2015 at 1:35 pm

    Sekarang ada PMK baru no 141/PMK.03/2015, mulai September 2015 kena pajak

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now