Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Format penomoran bukti potong PPH 23

  • Format penomoran bukti potong PPH 23

  • imanmibu

    Member
    7 March 2013 at 9:08 am
  • imanmibu

    Member
    7 March 2013 at 9:08 am

    Rekan,

    Kalau format penomoran bukti potong pph 23 itu boleh berubah gak?
    misal :

    – Jan 2013 : formatnya 001/pph23
    – Feb 2013 : mau dirubah menjadi 002/2013/PPH23

    Boleh gak ya?

  • priadiar4

    Member
    7 March 2013 at 9:09 am
    Originaly posted by imanmibu:

    Boleh gak ya?

    boleh saja

  • imanmibu

    Member
    7 March 2013 at 9:10 am

    wah dibantu priadiar4 lagi…terima kasih fast responnya..
    Boleh ya rekan termasuk kalau penomorannya tidak berurut?

  • priadiar4

    Member
    7 March 2013 at 9:14 am
    Originaly posted by imanmibu:

    Boleh ya rekan termasuk kalau penomorannya tidak berurut?

    boleh saja, KPP tidak punya aturan khusus untuk nomor ini. Hanya bersifat administrasi WP sendiri

  • imanmibu

    Member
    7 March 2013 at 9:19 am

    Thanks berad rekan Piradiar4.

  • sulistiadi

    Member
    7 March 2013 at 3:27 pm

    Selama ini memang belum ada aturan yang mengatur tentang format penomoran bukti potong. Yang terpenting nomor bukti potong yg kita arsip sama dengan yang kita lapor. Tapi saya sarankan dirubah pada saat awal tahun, dan dibuat yang simple, jadi mudah dicari. karena terkadang ada client kita yg sedang diperiksa oleh fiskus meminta konfirmasi scan Bukti Potong yang dilaporkan 2-3 tahun yang lalu. ya klo kita tidak bisa menemukan, bisa2 kita yang diperiksa oleh fiskus karena dianggap belum menyetor dan melaporkan.

    Demikan moga berguna

  • begawan5060

    Member
    7 March 2013 at 3:30 pm
    Originaly posted by imanmibu:

    Boleh ya rekan termasuk kalau penomorannya tidak berurut?

    Meskipun tidak ada larangan, kenapa mesti tidak urut? Nantinya malah bingung sendiri, lho..

  • imanmibu

    Member
    7 March 2013 at 4:08 pm

    Iya rekan Sulistiadi dan Begawan, saya cuma menjaga siapa tau suatu saat lupa ada no yang kelompat berarti tidak masalah secara pelaporan pajak.
    Terima kasih sarannya rekan.

  • terroci

    Member
    3 February 2015 at 11:11 am

    Jika penomoran sama dengan bulan lalu apakah bermasalah?

    seharusnya 010/XII/2013 tapi tertulis hanya 010/XI/2013 sehingga menyebabkan nomor tersebut sama dengan bukti potong lain di bulan lalu.

    Terima kasih

  • priadiar4

    Member
    3 February 2015 at 5:00 pm
    Originaly posted by terroci:

    Jika penomoran sama dengan bulan lalu apakah bermasalah?

    Originaly posted by terroci:

    010/XII/2013

    Originaly posted by terroci:

    010/XI/2013

    format nomornya kan beda, tidak apa

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now