Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Permintaan Kode Aktivasi & Password Faktur Pajak 2013 DITOLAK

  • Permintaan Kode Aktivasi & Password Faktur Pajak 2013 DITOLAK

     DINAEVELIN updated 11 years ago 13 Members · 20 Posts
  • kutu1nternet

    Member
    5 March 2013 at 6:43 pm
  • kutu1nternet

    Member
    5 March 2013 at 6:43 pm

    Om Master Pajak, share aja nih sambil pada ngobrol-ngobrol. Saya habis Patah hati karena Ditolak nih Master. 😀
    Barusan saya menerima email penolakan Permohonan Kode Aktivasi & Password untuk Faktur Pajak 2013 (PER 24/PJ/2012). Tetapi belum menerima Surat Penolakannya sih (Sedang Harap-harap cemas menunggu kedatangannya).

    Emailnya begini :

    ______________________________________________
    Yth. NAMA PERUSAHAAN

    Permohonan aktivasi untuk NPWP : 02xxxxxx5 ditolak.
    Terima kasih.
    _______________________________________________

    Apakah penolakan tersebut karena Perusahaan tempat saya bekerja pada tahun 2012 belum melakukan Registrasi Ulang PKP (PER-05/PJ/2012 dan PER-20/PJ/2012) ?

    Kalau boleh tahu, yang dapat mengakibatkan penolakan Permohonan Kode Aktivasi & Password apa saja Master?

    Maklum lah saya tidak tahu, baru belajar perpajakan Om.. hehe

  • priadiar4

    Member
    6 March 2013 at 8:03 am
    Originaly posted by kutu1nternet:

    Om Master Pajak, share aja nih sambil pada ngobrol-ngobrol. Saya habis Patah hati karena Ditolak nih Master. 😀

    turut berduka 😀

    Originaly posted by kutu1nternet:

    Apakah penolakan tersebut karena Perusahaan tempat saya bekerja pada tahun 2012 belum melakukan Registrasi Ulang PKP (PER-05/PJ/2012 dan PER-20/PJ/2012) ?

    Selama ini bisa lapor SPM PPN tidak ???

  • Zullyanto

    Member
    6 March 2013 at 9:02 am
    Originaly posted by kutu1nternet:

    Yth. NAMA PERUSAHAAN

    Permohonan aktivasi untuk NPWP : 02xxxxxx5 ditolak.
    Terima kasih.

    Tetap semangat & coba kirim lagi surat permohonan kode aktivasi NPWP anda dengan format yang telah disediakan dari KPP

    Salam,

  • Johan82

    Member
    6 March 2013 at 9:49 am

    syaratnya :
    1. telah melakukan registrasi ulang PKP sesuai dengan per-05 dan perubahannya atau telah diverifikasi dalam rangka pengukuhan PKP
    2. telah melakukan Update alamat sesuai dengan kondisi sebenarnya
    mungkin itu saja yang saya tau rekan.

  • priadiar4

    Member
    6 March 2013 at 9:51 am
    Originaly posted by Johan82:

    syaratnya :
    1. telah melakukan registrasi ulang PKP sesuai dengan per-05 dan perubahannya atau telah diverifikasi dalam rangka pengukuhan PKP

    bisa dikihat dari laporan SPM PPN ditolak atau tidak

    Originaly posted by Johan82:

    2. telah melakukan Update alamat sesuai dengan kondisi sebenarnya
    mungkin itu saja yang saya tau rekan.

    jika kempos alamat suratnya

  • rasiauraswastika

    Member
    9 March 2013 at 8:50 am

    Saya mengalami kasus yang sama, begitu dikonsultasikan dengan AR, AR pun tidak tahu mengapa itu bisa terjadi. padahal status NPWP masih aktif.
    Menurut AR kemungkinan ada kesalahan dalam Server di pusat.

  • novifit

    Member
    10 March 2013 at 1:04 pm

    waw saya jadi takut di tolak juga nich, gimana caranya biar ga ditolak?

  • buRai

    Member
    10 March 2013 at 8:56 pm
    Originaly posted by rasiauraswastika:

    Saya mengalami kasus yang sama, begitu dikonsultasikan dengan AR, AR pun tidak tahu mengapa itu bisa terjadi. padahal status NPWP masih aktif.
    Menurut AR kemungkinan ada kesalahan dalam Server di pusat.

    memang sudah biasa kasus kayak gini,pasti diawal2 banyak masalah…
    sabar rekan

  • Sundjobul01

    Member
    11 March 2013 at 1:54 am

    Tolong ty saya terdaftar sbg PkP pada tahun 2013,,apa saya harus membayar hutang Ppn yg terjadi tahun2 sebelum saya terdaftar sebagai pkp,padahal ada undang2 menteri kuanggan bahwa wajib pajak yg belum Pkp tdk harus setor ppn,apa benar begitu,mohon bantuan info dan dasar hukumnya.atas info saya ucapkan byk terima kasih

  • leibe

    Member
    14 March 2013 at 5:19 pm

    Numpang nanya rekan untuk praktek di lapangan,

    Dengan nama pengirim (sender) siapakah pihak KPP mengirimkan email pemberian kode passwordnya?
    Apakah dengan nama pribadi AR'nya masing2 atau email khusus dari tiap2 KPP?

    Berhubung email yang masuk tiap harinya sangat banyak.

    Terima kasih
    Salam.

  • rasiauraswastika

    Member
    14 March 2013 at 9:45 pm

    sendernya dari : ***

  • priadiar4

    Member
    14 March 2013 at 10:41 pm
    Originaly posted by novifit:

    waw saya jadi takut di tolak juga nich, gimana caranya biar ga ditolak?

    sepanjang PKP masih aktif, alamat jelas dan laporan lancar tidak masalah

  • mellow17

    Member
    19 March 2013 at 10:33 pm

    Saya pkp aktif, alamat jelas dan laporan lancar.. Saya telpon bagian pelayanan informasinya mereka belum ada petugas untuk mengurus aktivasi.. Ehhh barusan 5 menit yg lalu saya dapat email penolakan..

  • priadiar4

    Member
    20 March 2013 at 7:55 am
    Originaly posted by mellow17:

    Ehhh barusan 5 menit yg lalu saya dapat email penolakan..

    kalo seperti ini

    Originaly posted by priadiar4:

    Saya pkp aktif, alamat jelas dan laporan lancar

    coba follow up ke ar rekan

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now