Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 penggunaan indovision & Internet Provider

  • PPh 23 penggunaan indovision & Internet Provider

  • retawijaya

    Member
    1 March 2013 at 12:53 pm

    Mohon pencerahan,
    Apakah penggunaan paket Indovision & Internet Provider di perusahaan dpt dipotong PPh 23?
    Thx.

  • retawijaya

    Member
    1 March 2013 at 12:53 pm
  • priadiar4

    Member
    1 March 2013 at 1:03 pm

    tidak

  • tanugroho471

    Member
    1 March 2013 at 1:49 pm
    Originaly posted by retawijaya:

    penggunaan paket Indovision & Internet Provider di perusahaan dpt dipotong PPh 23?

    benar, tidak dipotong..karena bukan termasuk jasa lain

    regards

  • retawijaya

    Member
    1 March 2013 at 2:03 pm

    Terima kasih

  • smm

    Member
    2 March 2013 at 8:59 am

    kalo gitu internet provider kena jasa apa yaahh??

  • priadiar4

    Member
    4 March 2013 at 9:18 am
    Originaly posted by smm:

    kalo gitu internet provider kena jasa apa yaahh??

    tidak ada

  • SCORPION

    Member
    4 March 2013 at 12:44 pm

    Ikut nimbrung nih, kalau dibebankan sebagai biaya perusahaan, apakah tidak dikoreksi fiskal ya?
    Tks

  • priadiar4

    Member
    4 March 2013 at 12:52 pm
    Originaly posted by scorpion:

    Ikut nimbrung nih, kalau dibebankan sebagai biaya perusahaan, apakah tidak dikoreksi fiskal ya?
    Tks

    sepanjang berhubungan dengan 3M dan untuk menunjang kegiatan usaha misal WP yang bidang usahanya tidak jauh-jauh dari internet misal tokobagus.com dll bisa saja..

  • retawijaya

    Member
    25 July 2014 at 8:48 am

    dear all…
    tapi kami dikenakan PPN, mohon pencerahannya..

  • blacklotus

    Member
    28 July 2014 at 4:12 am

    Kalo PPN sih iya dikenakan jika provider tersebut sdh PKP karena hal itu tergolong penyerahan jasa kena pajak dan atas penyerahan jasa kena pajak tersebut dikenakan PPN.
    Cmiiw

    Salam.

  • Levintz

    Member
    31 July 2014 at 10:11 pm
    Originaly posted by retawijaya:

    dear all…
    tapi kami dikenakan PPN, mohon pencerahannya..

    karena perusahaan internet providernya sudah PKP rekan, kewajiban PKP itu kan buat faktur pajak (pungut PPN)

    seperti yang rekan black lotus jelaskan.
    malah ane langgan biznet, Invoicenya dipersamakan dengan Faktur Pajak, jadi gak diksh lagi invoice sendiri FP sendiri.

    salam

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now