Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 penggunaan indovision & Internet Provider
PPh 23 penggunaan indovision & Internet Provider
Mohon pencerahan,
Apakah penggunaan paket Indovision & Internet Provider di perusahaan dpt dipotong PPh 23?
Thx.tidak
- Originaly posted by retawijaya:
penggunaan paket Indovision & Internet Provider di perusahaan dpt dipotong PPh 23?
benar, tidak dipotong..karena bukan termasuk jasa lain
regards
Terima kasih
kalo gitu internet provider kena jasa apa yaahh??
- Originaly posted by smm:
kalo gitu internet provider kena jasa apa yaahh??
tidak ada
Ikut nimbrung nih, kalau dibebankan sebagai biaya perusahaan, apakah tidak dikoreksi fiskal ya?
Tks- Originaly posted by scorpion:
Ikut nimbrung nih, kalau dibebankan sebagai biaya perusahaan, apakah tidak dikoreksi fiskal ya?
Tkssepanjang berhubungan dengan 3M dan untuk menunjang kegiatan usaha misal WP yang bidang usahanya tidak jauh-jauh dari internet misal tokobagus.com dll bisa saja..
dear all…
tapi kami dikenakan PPN, mohon pencerahannya..Kalo PPN sih iya dikenakan jika provider tersebut sdh PKP karena hal itu tergolong penyerahan jasa kena pajak dan atas penyerahan jasa kena pajak tersebut dikenakan PPN.
CmiiwSalam.
- Originaly posted by retawijaya:
dear all…
tapi kami dikenakan PPN, mohon pencerahannya..karena perusahaan internet providernya sudah PKP rekan, kewajiban PKP itu kan buat faktur pajak (pungut PPN)
seperti yang rekan black lotus jelaskan.
malah ane langgan biznet, Invoicenya dipersamakan dengan Faktur Pajak, jadi gak diksh lagi invoice sendiri FP sendiri.salam