Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Peraturan PPN DPP Nilai Lain
Peraturan PPN DPP Nilai Lain
Ada yang bisa bantu ? Punya peraturan khusus mengenai PPN dengan nilai lain untuk ekspedisi ?
Nilai lain sebagai DPP :
1. Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
2. Untuk jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;pak begawan, apakah pajak masukan dari pemberian jasa pengiriman paket tersebut dapat dikreditkan oleh pengguna jasa?
- Originaly posted by eka95:
pak begawan, apakah pajak masukan dari pemberian jasa pengiriman paket tersebut dapat dikreditkan oleh pengguna jasa?
Apakah maksud pertanyaannya begini :
Apakah PPN yg dibayar oleh pengguna jasa dapat dikreditkan ?
Jawabnya : dapat @ begawan5060
lantas, maksud dari Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 apa pak?
di situ dikatakan tidak dapat dikreditkan.
Maaf klo saya keliru memahami aturannya.tq.
Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha biro perjalanan atau biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i, dan jasa anjak piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j, tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut.
brarti tidak semua penggunaan nilai lain sebagai DPP tidak dapat dikreditkan.
yang tercantum diatas tidak dapat dikreditkan, brarti selain yang diatas tersebut dapat dikreditkan..Rekan Wannabe,
Saya hanya menjawab pertanyaan rekan Eka yg kurang jelas, trus saya tafsirkan bahwa pemberi jasa paket dlm menagih plus PPN. Dan PPN ini dibayar oleh pengguna jasa…., gitu kan? Nah PPN ini sebagai PM bagi pengguna jasa.Akan halnya yg dimaksud KMK tsb, adalah PKP yg menggunakan Nilai Lain sebagai DPP, maka PM yang dibayar tidak dapat dikreditkan.
ups sorry, Pak. Yup betul, SETUJU…
tq.
- Originaly posted by begawan5060:
Saya hanya menjawab pertanyaan rekan Eka yg kurang jelas, trus saya tafsirkan bahwa pemberi jasa paket dlm menagih plus PPN. Dan PPN ini dibayar oleh pengguna jasa…., gitu kan? Nah PPN ini sebagai PM bagi pengguna jasa.
ya ini yang saya maksudkan.. makasi pak begawan..
Bahwa (umumnya) penyedia jasa biro perjalanan/pariwisata, jasa pengiriman paket, dsb yg menggunakan DPP Nilai Lain saat bertransaksi dgn pengguna jasa menggunakan Faktur Pajak Sederhana atau yg sejenis. Lalu pengguna jasa bermaksud mengkreditkan PPN dari Faktur Pajak Sederhana tsb.
Apakah hal ini diperbolehkan ?- Originaly posted by harry_logic:
Bahwa (umumnya) penyedia jasa biro perjalanan/pariwisata, jasa pengiriman paket, dsb yg menggunakan DPP Nilai Lain saat bertransaksi dgn pengguna jasa menggunakan Faktur Pajak Sederhana atau yg sejenis. Lalu pengguna jasa bermaksud mengkreditkan PPN dari Faktur Pajak Sederhana tsb.
Apakah hal ini diperbolehkan ?sepertinya tidak diperbolehkan rekan harry. yang boleh dikreditkan hanya faktur pajak standar. jadi lebih baik, pengguna jasa, meminta dibuatkan FP standar. karena ini kewajiban PKP, walaupn menggunakan DPP nilai lain.
- Originaly posted by bayem:
jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i,
Originaly posted by bayem:tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut.
Saya kurang paham maksudnya,,,
klo saya terima FP standar dari jasa pengiriman spt pandu siwi, dhl,,,tidak boleh dijadikan PM?
mohon penjelasannya - Originaly posted by gra_dian:
klo saya terima FP standar dari jasa pengiriman spt pandu siwi, dhl,,,tidak boleh dijadikan PM?
mohon penjelasannyakalo ini boleh dikreditkan..
yang tidak boleh dikreditkan, bila jasa pengiriman seperti tiki dan sejenisnya itu mendapat pajak masukan.mohon koreksi..
- Originaly posted by bayem:
sepertinya tidak diperbolehkan rekan harry. yang boleh dikreditkan hanya faktur pajak standar. jadi lebih baik, pengguna jasa, meminta dibuatkan FP standar. karena ini kewajiban PKP, walaupn menggunakan DPP nilai lain.
Setujuu…
Originaly posted by bayem:kalo ini boleh dikreditkan..
yang tidak boleh dikreditkan, bila jasa pengiriman seperti tiki dan sejenisnya itu mendapat pajak masukan.Juga setujuu..