Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN lebih bayar
Dear rekan2 ortax
Misal di SPT Masa PPN September 2012 terjadi lebih bayar karena pembetulan, masa Oktober sampai Desember 2012 dan Januari 2013 sudah di bayar dan dilapor atas Kurang bayar PPN, boleh tidak terhadap kelebihan PPN September 2012 dikampensasikan di masa Februari 2013? ada batasan sampai kapan tidak dalam hal kompensasi kelebihan bayar PPN ini?
- Originaly posted by okbanget:
Misal di SPT Masa PPN September 2012 terjadi lebih bayar karena pembetulan, masa Oktober sampai Desember 2012 dan Januari 2013 sudah di bayar dan dilapor atas Kurang bayar PPN, boleh tidak terhadap kelebihan PPN September 2012 dikampensasikan di masa Februari 2013?
Sangat boleh..
Viewing 1 - 3 of 3 replies