Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak yang dibatalkan

  • Faktur Pajak yang dibatalkan

     buRai updated 11 years, 1 month ago 4 Members · 6 Posts
  • Hydee33

    Member
    17 February 2013 at 8:18 pm
  • Hydee33

    Member
    17 February 2013 at 8:18 pm

    Dear Rekan,

    Saya mau tanya, jika Faktur Pajak yang diterbitkan bulan Januari kemudian dibatalkan buln Maret dengn Nota pembatalan bulan Maret apa yg harus dilakukan?apakah melakukan pembetulan SPT bulan Januari atau Pajak Keluaran dapat dijadikan pengurang di bulan Maret?

    Thanx

  • v112u5

    Member
    19 February 2013 at 8:45 pm
    Originaly posted by Hydee33:

    Saya mau tanya, jika Faktur Pajak yang diterbitkan bulan Januari kemudian dibatalkan buln Maret dengn Nota pembatalan bulan Maret apa yg harus dilakukan

    lakukan pembetulan di SPT masa januari Lebih bayar kompensasikan ke masa Maret. dan lapor pembatalan FP di SPT PPN masa Maret.

  • Aries Tanno

    Member
    19 February 2013 at 8:56 pm

    TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

    Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan.
    Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
    Pengusaha Kena Pajak Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak harus memiliki bukti dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan.
    Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.
    Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.
    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.

  • Hydee33

    Member
    23 February 2013 at 2:17 pm

    Untuk pembetulan SPT Januari apakah dikenakan sanksi?
    Mana yg lebih dibenarkan antara menerbitkan Faktur Pajak kembali atas transaksi yg dibatalkan dgn mengubah DPP dan PPN yg dipungut atau melakukan pembetulan Faktur Pajak bulan Januari saja?
    (Transaksi dibatalkan karena ada perubahan nominal dan Masa tayang reklame)

  • buRai

    Member
    25 February 2013 at 7:29 am
    Originaly posted by Hydee33:

    Saya mau tanya, jika Faktur Pajak yang diterbitkan bulan Januari kemudian dibatalkan buln Maret dengn Nota pembatalan bulan Maret apa yg harus dilakukan?apakah melakukan pembetulan SPT bulan Januari atau Pajak Keluaran dapat dijadikan pengurang di bulan Maret?

    Karena ini masih faktur bulan januari 2013 (Asumsi Saya)
    Coba liat per 13 tahun 2010 jo per 65 tahun 2010 tentang faktur pajak…
    disitu sudah diatur jelas

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now