• DOBLE NPWP

     SETIADARMA updated 11 years, 2 months ago 5 Members · 15 Posts
  • TAXdedy

    Member
    15 February 2013 at 1:54 pm

    Siang rekan2 ORTAX..
    Mohon bantuannya dong, NPWP perusahaan PT.ABC sebelumnya terdaftar dalam NPWP tahun 2004 namun baru dikukuhkan sebagai PKP tahun 2010. Karena suatu hal (saya juga kurang tahu) bulan Februari 2013 ini PT.ABC terdaftar kembali dalam NPWP (jadi punya dua NPWP) dimana 1. nama perusahaan sama 2. alamat berbeda 3. No.NPWP perbedaanya hannya di kode KPP saja
    Apa yang harus saya lakukan untuk pelaporan nati???
    terimakasih rekan..
    Salam

  • TAXdedy

    Member
    15 February 2013 at 1:54 pm
  • cbsantoso

    Member
    15 February 2013 at 1:57 pm
    Originaly posted by TAXdedy:

    Mohon bantuannya dong, NPWP perusahaan PT.ABC sebelumnya terdaftar dalam NPWP tahun 2004 namun baru dikukuhkan sebagai PKP tahun 2010. Karena suatu hal (saya juga kurang tahu) bulan Februari 2013 ini PT.ABC terdaftar kembali dalam NPWP (jadi punya dua NPWP) dimana 1. nama perusahaan sama 2. alamat berbeda 3. No.NPWP perbedaanya hannya di kode KPP saja

    Ada pendaftaran cabang perusahaan itu.

  • priadiar4

    Member
    15 February 2013 at 1:59 pm
    Originaly posted by TAXdedy:

    Apa yang harus saya lakukan untuk pelaporan nati???

    Originaly posted by TAXdedy:

    3. No.NPWP perbedaanya hannya di kode KPP saja

    dulu pernah mengajukan penghapusan NPWP?

  • TAXdedy

    Member
    15 February 2013 at 2:01 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    Ada pendaftaran cabang perusahaan itu.

    tidak ada rekan, sebetulnya PT.ABC hanya pindah alamat saja..

  • TAXdedy

    Member
    15 February 2013 at 2:03 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    dulu pernah mengajukan penghapusan NPWP?

    belum rekan, kebetulan alamat lama PT.ABC sudah ditempati perusahaan lain
    Sebaiknya bagaimana ya rekan??

  • priadiar4

    Member
    15 February 2013 at 2:04 pm
    Originaly posted by TAXdedy:

    belum rekan, kebetulan alamat lama PT.ABC sudah ditempati perusahaan lain
    Sebaiknya bagaimana ya rekan??

    minta dilakukan penghapusan ke KPP yang NPWPnya terdaftar dan dobel itu. Hubungi AR atas NPWP dobel dan tidak terpakai itu untuk dihapuskan..

  • TAXdedy

    Member
    15 February 2013 at 2:08 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    minta dilakukan penghapusan ke KPP yang NPWPnya terdaftar dan dobel itu. Hubungi AR atas NPWP dobel dan tidak terpakai itu untuk dihapuskan..

    Pasti NPWP lama kan yagn di hapus?? tetapi NPWP yang baru hanya terdaftar saja belum ada surat SPKP-nya bagaimana?

  • fal4punk

    Member
    15 February 2013 at 2:10 pm
    Originaly posted by TAXdedy:

    NPWP perusahaan PT.ABC sebelumnya terdaftar dalam NPWP tahun 2004 namun baru dikukuhkan sebagai PKP tahun 2010. Karena suatu hal (saya juga kurang tahu) bulan Februari 2013 ini PT.ABC terdaftar kembali dalam NPWP (jadi punya dua NPWP) dimana 1. nama perusahaan sama 2. alamat berbeda 3. No.NPWP perbedaanya hannya di kode KPP saja

    Apakah alamat pada NPWP tersebut adalah alamat kantor perusahaan rekan saat ini? Jika iya, gunakan saja NPWP yang baru dan laporkan perubahan ini ke KPP yang lama.
    Perubahan NPWP ini dapat terjadi karena beberapa hal, seperti menyertakan perubahan data dalam laporan SPT Tahunan Badan atau mungkin pada saat dilakukan survei pajak pada tahun kemarin.

  • priadiar4

    Member
    15 February 2013 at 2:11 pm
    Originaly posted by TAXdedy:

    Pasti NPWP lama kan yagn di hapus?? tetapi NPWP yang baru hanya terdaftar saja belum ada surat SPKP-nya bagaimana?

    Originaly posted by TAXdedy:

    Pasti NPWP lama kan yagn di hapus?? tetapi NPWP yang baru hanya terdaftar saja belum ada surat SPKP-nya bagaimana?

    oya, sebelumnya pernah mengajukan permohonan pindah KPP Belum ??

  • TAXdedy

    Member
    15 February 2013 at 2:25 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    oya, sebelumnya pernah mengajukan permohonan pindah KPP Belum ??

    sepertinya sudah rekan, kalau begitu NPWP lama otomatis ditutup ya rekan??
    Apakah ada surat keterangan balasan dari KPP setempat mengenai penutupan tersebut??

  • TAXdedy

    Member
    15 February 2013 at 2:27 pm
    Originaly posted by fal4punk:

    Apakah alamat pada NPWP tersebut adalah alamat kantor perusahaan rekan saat ini?

    yapp betul rekan,, tapi bagaimana kita tahu kalau NPWP lama kita sudah ditutup??

  • priadiar4

    Member
    15 February 2013 at 2:34 pm
    Originaly posted by TAXdedy:

    epertinya sudah rekan, kalau begitu NPWP lama otomatis ditutup ya rekan??

    harusnya ditutup di KPP Lama..Di KPP baru dibuka

    Originaly posted by TAXdedy:

    Apakah ada surat keterangan balasan dari KPP setempat mengenai penutupan tersebut??

    surat pindah itulah

  • TAXdedy

    Member
    15 February 2013 at 2:37 pm

    Oke rekan2 terimakasih atas bantuannya..
    Salamm

  • SETIADARMA

    Member
    16 February 2013 at 4:27 pm

    Kalau sudah dihapus nPWP yang lama, pasti kalau lapor tidak bisa digunakan lagi

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now