Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › dihapus PKP,wajib lapor SPT Tahunan?
dihapus PKP,wajib lapor SPT Tahunan?
Siang rekan ortax….
Apabila PKP sudah dihapus, apakah masih berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya?
selama masih punya NPWP dan punya penghasilan, wajib lapor rekan
- Originaly posted by karbala:
selama masih punya NPWP dan punya penghasilan, wajib lapor rekan
sekalipun g ada aktifitas usahanya?alias non efektif?
- Originaly posted by newid:
sekalipun g ada aktifitas usahanya?alias non efektif?
ini termasuk WP Non Efektif tah? pernah ngajuin?
- Originaly posted by priadiar4:
ini termasuk WP Non Efektif tah? pernah ngajuin?
ya…pernah rekan priadiar4,krn g ada aktifitasnya dan dilakukan pembubaran…
dan sudah mengajukan surat permohonan penghapusan NPWP tapi belum diproses juga - Originaly posted by newid:
ya…pernah rekan priadiar4,krn g ada aktifitasnya dan dilakukan pembubaran…
sudah dapat surat keputusan dari KPP perihal menerima/ditolak WP NEnya??
- Originaly posted by priadiar4:
sudah dapat surat keputusan dari KPP perihal menerima/ditolak WP NEnya??
belum
- Originaly posted by newid:
belum
rekan mengajukan WP Non Efektif atau penghapusan NPWP rekan? beda loh ..
Jika rekan mengajukan WP NE kemudian mendapat surat pemberitahuan dari KPP bahwa telah diterima dilabel WP NE maka rekan tidak diwajibkan lapor SPT Masa/Tahunan
Sedangkan untuk penghapusan NPWP rekan akan mendapat surat pemberitahuan hasil pemeriksaan penghapusan NPWP dari pemeriksa pajak KPP. Jika diterima maka NPWP sudah mati..
- Originaly posted by newid:
Apabila PKP sudah dihapus, apakah masih berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya?
Wajib lapor SPT Tahunan rekan, yang dicabut/dihapuskan cuma PKP (SPT Masa PPN).
Thanks
- Originaly posted by priadiar4:
ekan mengajukan WP Non Efektif atau penghapusan NPWP rekan? beda loh ..
Jika rekan mengajukan WP NE kemudian mendapat surat pemberitahuan dari KPP bahwa telah diterima dilabel WP NE maka rekan tidak diwajibkan lapor SPT Masa/Tahunan
Sedangkan untuk penghapusan NPWP rekan akan mendapat surat pemberitahuan hasil pemeriksaan penghapusan NPWP dari pemeriksa pajak KPP. Jika diterima maka NPWP sudah mati..
Mantaaap
- Originaly posted by ganro:
rekan mengajukan WP Non Efektif atau penghapusan NPWP rekan? beda loh ..
kronologinya begini rekan….
dulu pernah mengajukan penghapusan NPWP rekan,setelah pengajuan malah mendapat surat WP NE…tapi untuk pelaporan selain PPN masih tetap lapor…bagaimana yang demikian? - Originaly posted by newid:
dulu pernah mengajukan penghapusan NPWP rekan,setelah pengajuan malah mendapat surat WP NE.
dulu lewat pemeriksaan tidak rekan??
Originaly posted by newid:tapi untuk pelaporan selain PPN masih tetap lapor
jika WP NE kemudian lapor lagi maka label WP NE dicabut otomatis. Jika rekan WP NE harusnya tidak perlu lapor lagi
- Originaly posted by priadiar4:
dulu lewat pemeriksaan tidak rekan??
ya…
Originaly posted by priadiar4:jika WP NE kemudian lapor lagi maka label WP NE dicabut otomatis. Jika rekan WP NE harusnya tidak perlu lapor lagi
oh…begitu ya,karena sudah beberapa tahun yang lalu baiknya bagaimana ya rekan?
- Originaly posted by newid:
oh…begitu ya,karena sudah beberapa tahun yang lalu baiknya bagaimana ya rekan?
sudah tidak ada kegiatan usaha berapa tahun rekan??