Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Nomor urut faktur dan tanggal faktur

  • Nomor urut faktur dan tanggal faktur

     ktfd updated 11 years, 2 months ago 4 Members · 10 Posts
  • studycenter

    Member
    11 February 2013 at 9:50 pm
  • studycenter

    Member
    11 February 2013 at 9:50 pm

    Rekan,
    Mau tanya neh
    Kalau suatu ketika ada nomor urut dan tanggal yang lompat, harus seperti apa ya perlakuannya

    Contoh :
    No faktur 010.000.-13.00000015 tanggal 15 januari
    No faktur 010.000.-13.00000016 tanggal 16 januari
    No faktur 010.000.-13.00000017 tanggal 10 januari
    No faktur 010.000.-13.00000018 tanggal 15 januari
    No faktur 010.000.-13.00000019 tanggal 15 januari
    No faktur 010.000.-13.00000020 tanggal 11 januari
    No faktur 010.000.-13.00000021 tanggal 15 januari

    Nah, ada beberapa no urut dimana tanggalnya acak

    Nah, masalahnya no faktur sekarang adalah 010.000-13.000000125

    Apakah yang harus saya lakukan??( asumsi, klien sudah melunasinya dan kita tidak tahu apakah dia sudah melaporkan atau belum)

  • cbsantoso

    Member
    12 February 2013 at 7:31 am
    Originaly posted by studycenter:

    Apakah yang harus saya lakukan??( asumsi, klien sudah melunasinya dan kita tidak tahu apakah dia sudah melaporkan atau belum)

    IMO, Tidak ada yang bisa dlakukan karena pembetulan FP terlalu banyak dan sulit karena melibatkan pihak lain yang menerima FP.

    Ataukah menurut rekan studycenter yang mengetahui kondisi yanng sebenarnya, bisa dilakukan pembetulan FP ? Bila benar begitu, lakukan Pembetulan FP saja.

  • studycenter

    Member
    12 February 2013 at 9:50 am

    Bagaimana jika kita belum melaporkannya, apakah masih bisa diubah?? Memang jadinya harus berkaitan dengan klien sebenarnya…

    Terus jika kita tidak merubahnya, tetap seperti semula, adakah sanksi atau dianggap pelaporan cacat??

  • cbsantoso

    Member
    12 February 2013 at 4:43 pm
    Originaly posted by studycenter:

    Terus jika kita tidak merubahnya, tetap seperti semula, adakah sanksi atau dianggap pelaporan cacat??

    Sanksi Pasal 14(4) KUP.

  • ktfd

    Member
    13 February 2013 at 11:22 am
    Originaly posted by cbsantoso:

    Sanksi Pasal 14(4) KUP.

    apakah ini???

  • studycenter

    Member
    13 February 2013 at 1:21 pm

    itu sanksi 2 % ya atas dpp yang salah tanggal??
    Mohon koreksinya?

    Terus yang kena sanksi hanya yang salah tanggal, dalam hal ini, contoh kasus saya adalah

    Originaly posted by studycenter:

    No faktur 010.000.-13.00000016 tanggal 16 januari
    No faktur 010.000.-13.00000017 tanggal 10 januari

    Originaly posted by studycenter:

    No faktur 010.000.-13.00000020 tanggal 11 januari

    Apa benar demikian?

    Karena kalau rubah lagi ribet amat ya, … ga apa deh bayar sanksi 2 %, mohon penjelasannya??

  • cbsantoso

    Member
    15 February 2013 at 1:36 pm
    Originaly posted by ktfd:

    Originaly posted by cbsantoso:
    Sanksi Pasal 14(4) KUP.

    apakah ini???

    Originaly posted by studycenter:

    itu sanksi 2 % ya atas dpp yang salah tanggal??
    Mohon koreksinya?

    Lihat Penjelasan UU KUP Pasal 14(4) :

    Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

    Originaly posted by studycenter:

    ga apa deh bayar sanksi 2 %, mohon penjelasannya??

    Tunggu diperiksa dulu baru bayar sanksinya.

  • bbudiman

    Member
    15 February 2013 at 6:02 pm

    semoga membantu….

    KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ __________________________________________
    31 Desember 2010

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 151/PJ/2010

    TENTANG

    PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-65/PJ./2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR
    JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ./2010 TENTANG BENTUK, UKURAN,
    PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA
    PENGISIAN KETERANGAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN,
    DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Dengan ini disampaikan kepada Saudara salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ./2010
    tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 tentang Bentuk, Ukuran,
    Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan
    atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. Hal-hal penting yang diatur dalam Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak tersebut antara lain sebagai berikut:

    1. Ketentuan penggunaan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak
    yang pindah Kantor Pelayanan Pajak maka Pengusaha Kena Pajak tersebut diperlakukan sebagaimana
    Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan sehingga wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan
    menggunakan nomor urut 00000001 sejak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak yang baru.

    2. Penggunaan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Toko
    Retail yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam skema pemberian restitusi PPN bagi orang
    pribadi pemegang paspor luar negeri berlaku ketentuan sebagai berikut :
    a. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri,
    Toko Retail wajib menerbitkan Faktur Pajak Khusus, dengan menggunakan nomor urut
    tersendiri yang terpisah dari nomor urut Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak
    kepada selain orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
    b. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak selain kepada orang pribadi pemegang paspor luar
    negeri, Toko Retail dapat menerbitkan:
    1). Faktur Pajak dengan menggunakan kode dan nomor seri sesuai dengan ketentuan
    dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang bentuk dan ukuran formulir serta tata
    cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang
    Eceran; atau
    2). Faktur Pajak lengkap sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, dengan
    menggunakan kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 dan perubahannya.

    3. PKP yang menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang
    tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) PER-13/PJ./2010 dapat menerbitkan
    Faktur Pajak Pengganti, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Faktur Pajak yang salah pengisian nomor urutnya diganti dengan Faktur Pajak pengganti
    dengan mengisi nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan nomor urut yang
    sebenarnya.
    b. Kode Status pada Kode Faktur Pajak Pengganti adalah Kode Status 1 (satu).
    c. Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti adalah tahun penerbitan Faktur
    Pajak yang diganti.
    d. Tanggal penerbitan Faktur Pajak Pengganti sama dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak yang
    diganti.
    e. Pada Faktur Pajak Pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta
    tanggal Faktur Pajak yang diganti.
    f. Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak yang diganti agar diadministrasikan dan digabungkan
    menjadi 1 (satu) berkas.
    g. PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa
    Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti.

    Contoh penggantian Faktur Pajak karena kesalahan pengisian nomor urut:

    Kesalahan pengisian nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dimulai dari awal tahun:

    Pada tahun 2009 PT A telah menerbitkan Faktur Pajak sebanyak 24 faktur. Selama tahun 2010 PT A
    telah menerbitkan 8 buah faktur. Pada tanggal 20 April 2010 PT A mengetahui bahwa telah terjadi
    kesalahan penggunaan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan sejak
    Januari sampai dengan April 2010. Atas kesalahan tersebut PT A dapat melakukan penggantian Faktur
    Pajak seperti tercantum dalam tabel dibawah ini:

    ————————————————- ————————————————– ——
    Faktur Pajak yang diganti Faktur Pajak Pengganti
    ————————————————- ————————————————– ——
    Kode dan Nomor Seri Tanggal Kode dan Nomor Seri Tanggal
    ————————————————- ————————————————– ——
    010.000-10.00000025 01 Jan 2010 011.000-10.00000001 01 Jan 2010
    010.000-10.00000026 15 Jan 2010 011.000-10.00000002 15 Jan 2010
    010.000-10.00000027 31 Jan 2010 011.000-10.00000003 31 Jan 2010
    010.000-10.00000028 01 Feb 2010 011.000-10.00000004 01 Feb 2010
    010.000-10.00000029 25 Feb 2010 011.000-10.00000005 25 Feb 2010
    010.000-10.00000030 18 Mar 2010 011.000-10.00000006 18 Mar 2010
    010.000-10.00000031 04 Apr 2010 011.000-10.00000007 04 Apr 2010
    010.000-10.00000032 14 Apr 2010 011.000-10.00000008 14 Apr 2010
    ————————————————- ————————————————– ——

    Untuk penerbitan Faktur Pajak selanjutnya, nomor urut Faktur Pajak yang digunakan adalah nomor urut
    00000009 dan seterusnya.

    Kesalahan pengisian nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terjadi pada tahun berjalan:

    Sampai dengan April 2010 PT B telah menerbitkan Faktur Pajak sebanyak 10 faktur. Pada tanggal
    20 Mei 2010 PT B mengetahui bahwa telah terjadi kesalahan penomoran atas 6 (enam) Faktur Pajak,
    yang seharusnya nomor urut 00000005 sampai dengan nomor urut 00000010 telah diberi nomor urut
    00000015 sampai dengan 00000020 (nomor urut loncat). Atas kesalahan tersebut PT B dapat
    melakukan penggantian Faktur Pajak seperti tercantum dalam tabel dibawah ini:

    ————————————————- ————————————————– ——
    Faktur Pajak yang diganti Faktur Pajak Pengganti
    ————————————————- ————————————————– ——
    Kode dan Nomor Seri Tanggal Kode dan Nomor Seri Tanggal
    ————————————————- ————————————————– ——
    010.000-10.00000015 25 Feb 2010 011.000-10.00000005 25 Feb 2010
    010.000-10.00000016 18 Mar 2010 011.000-10.00000006 18 Mar 2010
    010.000-10.00000017 04 Apr 2010 011.000-10.00000007 04 Apr 2010
    010.000-10.00000018 14 Apr 2010 011.000-10.00000008 14 Apr 2010
    010.000-10.00000019 24 Apr 2010 011.000-10.00000009 24 Apr 2010
    010.000-10.00000020 29 Apr 2010 011.000-10.00000010 29 Apr 2010
    ————————————————- ————————————————– ——

    Untuk penerbitan Faktur Pajak selanjutnya, nomor urut Faktur Pajak yang digunakan adalah nomor urut
    00000011 dan seterusnya.

    4. Apabila dalam Formulir 1111 A2 SPT Masa PPN 1111 terdapat nomor Faktur Pajak yang tidak berurutan
    maka Pengusaha Kena Pajak harus dapat memberikan penjelasan atau keterangan yang menyebabkan
    nomor Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak urut.

    5. Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:
    a. pengisian Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan
    ketentuan;
    b. pengisian Kode Cabang pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
    atau
    c. pengisian Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
    dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

    6. Mengingat kesalahan dalam penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 5 adalah
    diluar kuasa pembeli barang atau penerima jasa, maka atas Faktur Pajak tersebut tetap dapat
    dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli barang atau penerima jasa, sepanjang Faktur Pajak
    tersebut memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

    7. Faktur Pajak yang di-tipex, dicoret, kena tumpahan tinta, kena tumpahan air atau karena sebab lain
    yang menyebabkan informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (5)
    Undang-Undang PPN menjadi tidak lengkap atau tidak jelas atau meragukan merupakan Faktur Pajak
    cacat. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

    8. Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" namun tidak
    menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah
    dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP
    yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat.

    9. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual Barang Kena Pajak atau Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa
    Kena Pajak melakukan penggantian Faktur Pajak cacat sebagaimana dimaksud pada angka 5 atau
    angka 7 diatas, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual Barang Kena Pajak atau Pengusaha Kena Pajak
    Pemberi Jasa Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa
    Kena Pajak wajib melaporkan Faktur Pajak pengganti sesuai dengan ketentuan perpajakan.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara
    masing-masing.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Desember 2010
    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Mochamad Tjiptardjo
    NIP 195104281975121002

    Tembusan:
    1. Se

  • ktfd

    Member
    16 February 2013 at 11:50 am
    Originaly posted by studycenter:

    Karena kalau rubah lagi ribet amat ya, … ga apa deh bayar sanksi 2 %, mohon penjelasannya??

    lho bung study ini gimana sih??? yg anda keluhkan itu cuma tanggal2 yg loncat2 atau
    faktur pajak yg "tak tepat waktu"??? krn tgl loncat2 belum tentu tak tepat waktu…

    Originaly posted by cbsantoso:

    Lihat Penjelasan UU KUP Pasal 14(4) :
    Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

    ini tak bisa dikenakan utk tgl loncat2 bukan… lha kalau tgl loncat2 tsb tepat waktu gimana…

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now