Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Faktur Pajak dengan Uang Muka 100%

  • Faktur Pajak dengan Uang Muka 100%

     Wahyudi updated 15 years, 10 months ago 5 Members · 7 Posts
  • Budianto

    Member
    6 May 2008 at 8:21 am
  • Budianto

    Member
    6 May 2008 at 8:21 am

    Dear Ortax member,

    saya newbie disini, pernah menerima faktur pajak dengan Harga Jual dikurangi Uang Muka senilai 100%, jadi DPP = 0 dan PPN = 0
    contoh :
    Harga Jual Rp. 100,-
    Uang Muka Rp. 100,-
    DPP Rp. 0,-
    PPN Rp. 0,-
    Apakah faktur pajak tsb dapat dibenarkan ? tidak cacat ?
    terima kasih.

  • adyudha

    Member
    6 May 2008 at 8:39 am

    Maaf ya rekan Budianto, tapi sepertinya transaksi yang dilakukan tidak masuk akal ya. Kalau memang dibayarka 100% berarti tidak ada uang muka dan langsung dibayar penuh. Berarti PPN langsung dikenakan.

    Coba baca ps. 2 PER-159 mengenai saat pembuatan FP. Pada poin d disebutkan bahwa FP harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Artinya apabila kasus seperti bapak di atas, maka seharusnya PPN tetap dikenakan. cmiiw.

    salam,
    agusDy

  • kikie

    Member
    6 May 2008 at 12:43 pm

    saya sependapat dengan adyudha
    PPN dikenakan atas pembayaran dari penyerahan barang atau jasa, jika pembayaran sudah lunas, maka pak budi tidak perlu membuat Faktur Pajak Standar

    mungkin yg perlu di adjust adalah di akuntansi nya saja,
    saat terima uang : kas (D) 110 dan Uang Muka Pelanggan (K) 100 PPN DP (K) 10
    saat pembayaran PPN : PPN DP (D) 10 dan Kas (K) 10
    saat penyerahan penjualan : uang muka pelanggan (D) 100 dan Penjualan (K) 100

    mohon koreksinya jika salah

  • Budianto

    Member
    6 May 2008 at 6:40 pm

    rekan-2 sekalian, saya disini pihak pembeli yg menerima faktur pajak dan pada saat pembayaran uang muka memang sudah dibuatkan faktur pajaknya (dan kami kreditkan), tapi kemudian dibuatkan lagi faktur pajak oleh suplier (mungkin) sebagai penyelesaian dari uang muka tsb.
    faktur pajak penyelesaian tsb DPP = 0 dan PPN juga 0
    jadi tidak kami kreditkan, krn tidak ada nilainya.
    Tks

  • mardi

    Member
    6 May 2008 at 11:11 pm

    Menurut saya, yang penting pak budi melaporkan FP yang bernilai 0 itu di SPT…
    Masalah kredit pajak otomatis pengkreditannya pun 0, karena nilai PPN masukan untuk FP ini 0, hal ini dikarenakan Bapak sudah mengkreditkan PM 100% saat menerima FP atas uang muka..jadi pihak Bapak(sbg pembeli) tidak dirugikan

  • Wahyudi

    Member
    7 May 2008 at 10:37 am

    Sekedar nambah, kalo menurut saya kita harus ngeliat dulu historis transaksinya.
    Mungkin rekan budianto bisa sedikit bercerita mengenai transaksi yg terjadi sehingga timbul faktur tersebut. Sementara pendapat dari rekan-2 sudah oke hanya saja bagi aku pendapat tersebut masih ngambang selama belum tahu duduk masalahnya terlebih dulu.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now