Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi pph 21 untuk tenag lepas harian

  • pph 21 untuk tenag lepas harian

     viero updated 11 years, 2 months ago 4 Members · 10 Posts
  • viero

    Member
    22 January 2013 at 11:22 am

    Rekan2 ortax,

    untuk menghitung pph 21 atas karyawan yang di bayar harian bgmn yah? misalnya contohnya :
    MR A bekerja dari tgl 7 s/d 11 Januari 2013 dengan upah : Rp 250.000, – bgmn perhitungan PPh 21 nya, mohon bantuannya yah, thanks.

    Salam

    – Viero –

  • viero

    Member
    22 January 2013 at 11:22 am
  • nonem

    Member
    22 January 2013 at 11:28 am

    karyawan yang bekerja dengan upah harian bisa dikenakan pajak kalau akumulasi penghasilannya sudah mencapai PTKP (Rp 2.025.000,-). Kasus di atas penghasilan dari tanggal 7 s/d 11 januari 2013 baru mencapai Rp 1.250.000, jadi belum dikenakan pajak penghasilan.

    salam

  • nughie07

    Member
    22 January 2013 at 11:50 am
    Originaly posted by viero:

    dari tgl 7 s/d 11 Januari 2013 dengan upah : Rp 250.000

    250.000 upah selama 5 hari atau per hari?

    kl upah per hari 250.000
    dipotong PPh 21 per hari sebesar = 5% x (250.000-200.000) –> 2.500

    "Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dan jumlah sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto"

  • viero

    Member
    22 January 2013 at 12:10 pm

    @ nonem : itu penghasilan kumulatif dari tgl 7 – 11 Januari 2013 sebesar 250.000

  • viero

    Member
    22 January 2013 at 12:12 pm

    @ nughie07 : bener mas upah selama 5 hari sebesar 250.000, setau saya bukankah penghasilan per hari yg dikenakan pajak itu sampai dengan 150.000/hr?

  • begawan5060

    Member
    22 January 2013 at 12:20 pm
    Originaly posted by viero:

    setau saya bukankah penghasilan per hari yg dikenakan pajak itu sampai dengan 150.000/hr?

    Mulai 1-1-2013 —> 200rb perhari

  • nughie07

    Member
    22 January 2013 at 12:59 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Mulai 1-1-2013 —> 200rb perhari

    kl pak gunawan sudah bicara case selesai ini hehe

    Originaly posted by viero:

    @ nughie07 : bener mas upah selama 5 hari sebesar 250.000, setau saya bukankah penghasilan per hari yg dikenakan pajak itu sampai dengan 150.000/hr?

    sudah dijawab oleh pak gunawan mbak/mas viero

    peraturannya bisa dijenguk disini
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2012&nomor=31&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=15187

    di pasal 12

    ortax

  • viero

    Member
    22 January 2013 at 1:45 pm

    @ pak Begawan5060 : thx for the info, berarti dlm case saya ini berarti tidak kena PPh 21 yah pak, karena PPh perharinya 45.000 ( 250.000/5hr kerja ) meskipun jumlah kumulatifnya selama 5 hari kerja 250.000, bener bkn pak kesimpulan saya ini 🙂

  • viero

    Member
    22 January 2013 at 1:46 pm

    @nughie07 : yups, thx jg mas, tp kalo mau nambahin penjelsan monggo di persilahken hehehe

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now