Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Management fee ke Singapore
Management fee ke Singapore
Tmn2..mau tanya…utk management fee ke Singapore brapa persen?trima ksh
- Originaly posted by teenwede:
Tmn2..mau tanya…utk management fee ke Singapore brapa persen?trima ksh
Management fee atas apa ?
Dilakukan di Indonesia / Singapura ? management fee atas imbalan jasa yang sudah diberikan oleh perusahaan a di singapura kepada kantor saya di indonesia. itu dikenakan pajak penghasilan pasal 26 kan. tp kantor kami belum mendapatkan cod dari perusahaan yang di singapura. sehingga kami belum bisa membuat form dgt 1 nya. mohon pencerahannya. terima kasih
- Originaly posted by teenwede:
management fee atas imbalan jasa yang sudah diberikan oleh perusahaan a di singapura kepada kantor saya di indonesia. itu dikenakan pajak penghasilan pasal 26 kan. tp kantor kami belum mendapatkan cod dari perusahaan yang di singapura. sehingga kami belum bisa membuat form dgt 1 nya. mohon pencerahannya. terima kasih
jika tidak ada cod dipotong Psl 26 saja rekan..
- Originaly posted by teenwede:
management fee atas imbalan jasa yang sudah diberikan oleh perusahaan a di singapura kepada kantor saya di indonesia. itu dikenakan pajak penghasilan pasal 26 kan. tp kantor kami belum mendapatkan cod dari perusahaan yang di singapura. sehingga kami belum bisa membuat form dgt 1 nya. mohon pencerahannya. terima kasih
jika antara Indonesia dan Singapore terdapat tax treaty, maka atas smua pembayaran penghasilan ke WP luar negeri baik dari usaha/pekerjaan bebas dikenakan PPh 26 dengan tarif Tax Treaty dgn syarat :
1. Seluruh pekerjaan dilakukan diluar negeri
2. Pekerjaan dapat dilakukan di Indonesia tetapi tidak melebihi batas waktu tertentu.Dan jika tidak ada Tax Treaty maka atas semua pembayaran penghasilan ke WP luar negeri, baik dari usaha / pekerjaan / modal dikenakan PPh 26 sebesar 20 %.
- Originaly posted by priadiar4:
jika tidak ada cod dipotong Psl 26 saja rekan..
Setujuuu..