• Management fee ke Singapore

  • teenwede

    Member
    21 January 2013 at 8:32 am
  • teenwede

    Member
    21 January 2013 at 8:32 am

    Tmn2..mau tanya…utk management fee ke Singapore brapa persen?trima ksh

  • KAJAPSBY

    Member
    21 January 2013 at 9:58 am
    Originaly posted by teenwede:

    Tmn2..mau tanya…utk management fee ke Singapore brapa persen?trima ksh

    Management fee atas apa ?
    Dilakukan di Indonesia / Singapura ?

  • teenwede

    Member
    21 January 2013 at 11:40 am

    management fee atas imbalan jasa yang sudah diberikan oleh perusahaan a di singapura kepada kantor saya di indonesia. itu dikenakan pajak penghasilan pasal 26 kan. tp kantor kami belum mendapatkan cod dari perusahaan yang di singapura. sehingga kami belum bisa membuat form dgt 1 nya. mohon pencerahannya. terima kasih

  • priadiar4

    Member
    21 January 2013 at 11:52 am
    Originaly posted by teenwede:

    management fee atas imbalan jasa yang sudah diberikan oleh perusahaan a di singapura kepada kantor saya di indonesia. itu dikenakan pajak penghasilan pasal 26 kan. tp kantor kami belum mendapatkan cod dari perusahaan yang di singapura. sehingga kami belum bisa membuat form dgt 1 nya. mohon pencerahannya. terima kasih

    jika tidak ada cod dipotong Psl 26 saja rekan..

  • shase

    Member
    25 January 2013 at 4:29 pm
    Originaly posted by teenwede:

    management fee atas imbalan jasa yang sudah diberikan oleh perusahaan a di singapura kepada kantor saya di indonesia. itu dikenakan pajak penghasilan pasal 26 kan. tp kantor kami belum mendapatkan cod dari perusahaan yang di singapura. sehingga kami belum bisa membuat form dgt 1 nya. mohon pencerahannya. terima kasih

    jika antara Indonesia dan Singapore terdapat tax treaty, maka atas smua pembayaran penghasilan ke WP luar negeri baik dari usaha/pekerjaan bebas dikenakan PPh 26 dengan tarif Tax Treaty dgn syarat :
    1. Seluruh pekerjaan dilakukan diluar negeri
    2. Pekerjaan dapat dilakukan di Indonesia tetapi tidak melebihi batas waktu tertentu.

    Dan jika tidak ada Tax Treaty maka atas semua pembayaran penghasilan ke WP luar negeri, baik dari usaha / pekerjaan / modal dikenakan PPh 26 sebesar 20 %.

  • kikikiw

    Member
    30 January 2013 at 4:38 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    jika tidak ada cod dipotong Psl 26 saja rekan..

    Setujuuu..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now