+62823 1144 1010 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan Pengadilan Pajak
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur CSV Creator
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • PPN atas penjualan ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 507145 Posts
72534 Topics | 14 Categories.

We have 173358 Forum Member

Tread Pilihan

•  Lapor SPT Badan 2017 (Lapor April 2018) Wajib Lapor Ini !!
•  Takut Pemeriksaan? Berikut Hal Yang Harus Dihindari Wajib Pajak
•  Punya EFIN, SPT 1771 Y
•  Apakah SSP Yang Salah Kode Setoran Bisa Dikenakan Sanksi Bunga Pemeriksaan Pajak?
•  PPN Masukan
PPN dan PPnBM
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan permasalahannya
Topik : 18147 | Bahasan : 131652

PPN atas penjualan Rumah oleh perusahaan


Pencetus Pendapat
theos

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 25 Nov 2009.
Posts : 54.
17 Jan 2013 12:24

Rekan2, mohon pencerahan sbb :

Misalnya Perusahaan A (PKP) bidang usaha bukan developer, membeli bengunan kerja/kantor dan gudang dari pembeli perorangan, setelah beroperasi beberapa tahun anggaplah 4 thn, bangunan tersebur di jual kembali oleh perusahaan

yang ingin di tanyakan apakah pada saat menjual bangunan tersebut onyek PPN ? setahu saya di kenakan pph 5%


terima kasih atas perhatiannya.

Salam,
Theos
hangsengnikkei

Genuine


Location : Dibelakangmu.
Joined : 06 Jan 2012.
Posts : 7373.
17 Jan 2013 13:20

Originaly posted by theos:
Misalnya Perusahaan A (PKP) bidang usaha bukan developer, membeli bengunan kerja/kantor dan gudang dari pembeli perorangan, setelah beroperasi beberapa tahun anggaplah 4 thn, bangunan tersebur di jual kembali oleh perusahaan

yang ingin di tanyakan apakah pada saat menjual bangunan tersebut onyek PPN ?

kata saya sih obyek
boboboy

Senior


Location : .
Joined : 14 Oct 2012.
Posts : 520.
17 Jan 2013 13:28

Originaly posted by theos:
yang ingin di tanyakan apakah pada saat menjual bangunan tersebut onyek PPN ? setahu saya di kenakan pph 5%

iya rekan..
priadiar4

Genuine


Location : Palembang.
Joined : 07 Jul 2010.
Posts : 20623.
17 Jan 2013 14:37

Originaly posted by hangsengnikkei:
kata saya sih obyek


Originaly posted by boboboy:
iya rekan..


objeknya apa rekan? Pasal 16D ?
hangsengnikkei

Genuine


Location : Dibelakangmu.
Joined : 06 Jan 2012.
Posts : 7373.
17 Jan 2013 14:45

Originaly posted by priadiar4:
objeknya apa rekan? Pasal 16D ?

mungkin rekan lbh mengerti, mohon pencerahannya...
miftahul

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 03 Aug 2009.
Posts : 55.
17 Jan 2013 17:55

Menurut saya obyek pasal 16D
theos

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 25 Nov 2009.
Posts : 54.
25 Jan 2013 07:36

di pasal 16D dikatakan bahwa penjualan barang bekas dikenakan PPN sepanjang pembelian sebelumnya atas barang bekas tersebut PPN-nya di kreditkan.

Untuk kasus diatas pada saat di beli bangunan tersebut dari perorangan dan tdk ada PPn pd saat itu, apakah untuk dijual kembali seharusnya tidak di kenakan
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +62823 1144 1010
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Creator • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2.75 MiB

Back to Top