Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PPh 21 untuk pesangon
Dear all,
saya mau bertanya untuk pesangon.
Kalau pesangon 20 jt, kena pajak ga ya?
Kemudian untuk pelaporan di e-SPT pph 21 dilaporkan di kolom yang mana ya?Mohon bantuan rekan2
Tks
- Originaly posted by scorpion:
pesangon
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut :
sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. –> sifatnya final
dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan. –> sifatnya tidak final
Bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 wajib dibuat meskipun jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang nihil, karena dikenai tarif 0% (nol persen).
- Originaly posted by scorpion:
Kalau pesangon 20 jt, kena pajak ga ya?
tidak, karena ini,
Originaly posted by nughie07:sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Objek Pajak Final
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by scorpion:
Kalau pesangon 20 jt, kena pajak ga ya?
tidak,kalo bahasa hukum kena pajak dengan tarif 0%,
mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe
- Originaly posted by nughie07:
kalo bahasa hukum kena pajak dengan tarif 0%,
Originaly posted by nughie07:kalo bahasa hukum kena pajak dengan tarif 0%,
tidak semua orang mengerti bahasa hukum hehe.. jadi bahasanya disesuaikan saja hehe
- Originaly posted by priadiar4:
tidak semua orang mengerti bahasa hukum hehe.. jadi bahasanya disesuaikan saja hehe
baik rekan priadiarwaskon4 hehehe maaf saya masih anak2
Terima kasih rekan2, untuk rekan nughie07, anda masih anak2 sudah hebat di perpajakan, bagaimana kalau dewasa ya? Dirjen Pajak bisa kalah tuh…hehehe
Rekan2, artinya perhitungan pajaknya dipisah ya antara gaji dan pesangon ya?
jadi misalkan, gaji sebulan 30 juta, pesangon 21 jt, yang dikenakan pajak ini apakah gaji senilai 30 juta (pph 21), dan pesangon 21 jt (pph final 0%) ataukah keduanya digabung kemudian dikenakan tarif?
Maaf saya masih bayi rekan…hehehe…
Kemudian, untuk pengisian e-SPT pph 21, di kolom manakah letak uang pesangon tersebut?Tks
- Originaly posted by scorpion:
dipisah ya antara gaji dan pesangon ya?
iya
Originaly posted by scorpion:gaji senilai 30 juta (pph 21
iya
Originaly posted by scorpion:pesangon 21 jt (pph final 0%)
iya
Originaly posted by scorpion:Maaf saya masih bayi rekan…hehehe..
ada-ada saja rekan scorpion ini hehehe
Originaly posted by scorpion:pengisian e-SPT pph 21
wah,, waktu praktek saya g masuk rekan.. hehehe.. mungkin rekan ortax yang lain tahu
mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe
- Originaly posted by nughie07:
mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe
mohon koreksi karena saya nenek-nenek ….. hehehehe
Terima kasih banyak rekan2. Rekan Priadiar4 mungkin bisa bantu untuk pengisian e-SPT nya, masuk di kolom mana ya?
Untuk rekan nughie07, kalau isian manual, masuk di kelompok mana ya di 1721 nya?
Tks- Originaly posted by scorpion:
kalau isian manual, masuk di kelompok mana ya di 1721 nya?
pengisiannya bukan di bukti potong 1721 A1 rekan,, tapi di bukti potong PPh 21 yang bersifat final. ada di per-32/pj/2009.
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=2009&nomor=32&q=&q_do=macth &cols=isi&hlm=1&page=show&id=13809#Originaly posted by edisuryadi2:mohon koreksi karena saya nenek-nenek ….. hehehehe
ada-ada saja rekan edisuryadi2 ini hehehe
mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe
- Originaly posted by nughie07:
pengisiannya bukan di bukti potong 1721 A1 rekan,, tapi di bukti potong PPh 21 yang bersifat final. ada di per-32/pj/2009
master2 & rekan2, bagaimana kalau bukti potong pph 21 final atas pesangon tersebut dibuat oleh perusahaan asuransi, jadi bukan oleh perusahaan tempat karyawan tersebut karena perusahaan tempat karyawan bekerja ikut program assuransi. jadi atas pesangon yang dibayarkan bisa diklaimkan ke prsh assuransi tersebut. Untuk masalah tersebut bagaimana pengisian SPT PPH 21 nya perusahaan.
salam
[quote=scorpion]Dear all,
saya mau bertanya untuk pesangon.
Kalau pesangon 20 jt, kena pajak ga ya?
Kemudian untuk pelaporan di e-SPT pph 21 dilaporkan di kolom yang mana ya?Mohon bantuan rekan2
saya juga punya masalah yg hampir sama, bedanya pph final saya 8.920.000 , tp saya masih ada lebih bayar pph 21 , apakah bisa di kompensasi kan ke ffh final?