Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › cara menghitung PPh 25 Badan perusahaan jasa
cara menghitung PPh 25 Badan perusahaan jasa
ada yang tau ga ya cara menghitung Pph Psl 25 badan, katakanlah perusahan jasa A memiliki Laba bersih Rp. 100jt mohon petunjuknya ya rekan2..dan msh bingung dengan pengertian fasilitas dan non fasilitas sebagai pengurang PPh Ps 25 Badan..maklum newbie sangat membutuhkan bantuan rekan2…trimakasih…
ini menghitung PPh 25 Angsuran/Bulanan atau SPT Tahunannya?
Omsetnya berapa kakak?? dan ini penghitungan PPh Pasal 25/29 untuk taun berapa??
Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b, Jika PKP terutang Rp 0 s.d Rp 4.8 M = 25 % x PKP..
Tarif PPh Badan yang omsetnya di atas 4,8 M namun kurang dari 50M
misal,
Omset = Rp. 5.000.000.000,-
PhKP = Rp. 100.000.000,-Maka,
a. Penghasilan yang memperoleh fasilitas Pasal 31E
(4.800.000.000 : 5.000.000.000) x 100.000.000 = 96.000.000
b. Penghasilan yang tidak memperoleh fasilitas Pasal 31E
100.000.000 – 96.000.000 = 4.000.000PPh Terutang,
a. 50% x 25% x 96.000.000 = 12.000.000
b. 25% x 4.000.000 = 1.000.000Total PPh Terutang adalah Rp. 13.000.000,-
Kalau Omsetnya dibawah 4,8M tarifnya 50% x 25% atau 12.5%
Kalau Omsetnya di atas 50M maka tarifnya dalah 25%- Originaly posted by risksept:
Tarif PPh Badan yang omsetnya di atas 4,8 M namun kurang dari 50M
misal,
Omset = Rp. 5.000.000.000,-
PhKP = Rp. 100.000.000,-Maka,
a. Penghasilan yang memperoleh fasilitas Pasal 31E
(4.800.000.000 : 5.000.000.000) x 100.000.000 = 96.000.000
b. Penghasilan yang tidak memperoleh fasilitas Pasal 31E
100.000.000 – 96.000.000 = 4.000.000PPh Terutang,
a. 50% x 25% x 96.000.000 = 12.000.000
b. 25% x 4.000.000 = 1.000.000Total PPh Terutang adalah Rp. 13.000.000,-
Kalau Omsetnya dibawah 4,8M tarifnya 50% x 25% atau 12.5%
Kalau Omsetnya di atas 50M maka tarifnya dalah 25%sepakat sekali
TSnya ndak njawab neh…