Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan cara menghitung PPh 25 Badan perusahaan jasa

  • cara menghitung PPh 25 Badan perusahaan jasa

     Bettencourt updated 11 years, 3 months ago 6 Members · 8 Posts
  • benri

    Member
    14 January 2013 at 3:44 pm

    ada yang tau ga ya cara menghitung Pph Psl 25 badan, katakanlah perusahan jasa A memiliki Laba bersih Rp. 100jt mohon petunjuknya ya rekan2..dan msh bingung dengan pengertian fasilitas dan non fasilitas sebagai pengurang PPh Ps 25 Badan..maklum newbie sangat membutuhkan bantuan rekan2…trimakasih…

  • benri

    Member
    14 January 2013 at 3:44 pm
  • priadiar4

    Member
    14 January 2013 at 4:19 pm

    ini menghitung PPh 25 Angsuran/Bulanan atau SPT Tahunannya?

  • Bettencourt

    Member
    16 January 2013 at 8:17 am

    Omsetnya berapa kakak?? dan ini penghitungan PPh Pasal 25/29 untuk taun berapa??

  • DionLampard

    Member
    16 January 2013 at 1:09 pm

    Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b, Jika PKP terutang Rp 0 s.d Rp 4.8 M = 25 % x PKP..

  • risksept

    Member
    16 January 2013 at 1:20 pm

    Tarif PPh Badan yang omsetnya di atas 4,8 M namun kurang dari 50M
    misal,
    Omset = Rp. 5.000.000.000,-
    PhKP = Rp. 100.000.000,-

    Maka,
    a. Penghasilan yang memperoleh fasilitas Pasal 31E
    (4.800.000.000 : 5.000.000.000) x 100.000.000 = 96.000.000
    b. Penghasilan yang tidak memperoleh fasilitas Pasal 31E
    100.000.000 – 96.000.000 = 4.000.000

    PPh Terutang,
    a. 50% x 25% x 96.000.000 = 12.000.000
    b. 25% x 4.000.000 = 1.000.000

    Total PPh Terutang adalah Rp. 13.000.000,-

    Kalau Omsetnya dibawah 4,8M tarifnya 50% x 25% atau 12.5%
    Kalau Omsetnya di atas 50M maka tarifnya dalah 25%

  • aldrian

    Member
    17 January 2013 at 8:10 am
    Originaly posted by risksept:

    Tarif PPh Badan yang omsetnya di atas 4,8 M namun kurang dari 50M
    misal,
    Omset = Rp. 5.000.000.000,-
    PhKP = Rp. 100.000.000,-

    Maka,
    a. Penghasilan yang memperoleh fasilitas Pasal 31E
    (4.800.000.000 : 5.000.000.000) x 100.000.000 = 96.000.000
    b. Penghasilan yang tidak memperoleh fasilitas Pasal 31E
    100.000.000 – 96.000.000 = 4.000.000

    PPh Terutang,
    a. 50% x 25% x 96.000.000 = 12.000.000
    b. 25% x 4.000.000 = 1.000.000

    Total PPh Terutang adalah Rp. 13.000.000,-

    Kalau Omsetnya dibawah 4,8M tarifnya 50% x 25% atau 12.5%
    Kalau Omsetnya di atas 50M maka tarifnya dalah 25%

    sepakat sekali

  • Bettencourt

    Member
    17 January 2013 at 1:06 pm

    TSnya ndak njawab neh…

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now