Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Persyaratan Surat Keterangan Bebas PPh 22 Import
Persyaratan Surat Keterangan Bebas PPh 22 Import
To : Rekan2
sy mau tanya nih….? mohon masukannya
mengenai persyratan Keterangan Bebas Pajak PPh Pasal 22 Import…apa saja persyaratan nya…terimakasih
lihat di Pasal 3 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2011
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 1/PJ/2011TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAINDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari
Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain;Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4893);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan
Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Tahun 2010 Nomor
161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5138);MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI
PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN.Pasal 1
(1) Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:
a. mengalami kerugian fiskal;
b. berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;
c. Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan
terutang,
dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan
oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final, dapat mengajukan
permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat
dikreditkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan yang bersifat final.Pasal 2
(1) Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) diberikan Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keterangan Bebas.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan
Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 3
Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada:
a. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak
Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a,
dalam hal:
1) Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
2) Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial; atau
3) Wajib Pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).
b. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak
Penghasilan karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf b, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya
yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan atau surat ketetapan pajak.
c. Wajib Pajak yang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari
Pajak Penghasilan yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c.
d. Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (2).Pasal 4
(1) Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan syarat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali untuk Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 1).
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23 dengan
menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri penghitungan Pajak Penghasilan
yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan untuk Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c.Pasal 5
(1) Atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dengan
menerbitkan:
a. Surat Keterangan Bebas; atau
b. surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas,
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak
belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
(3) Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala
Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan Bebas dalam jangka waktu 2 (dua) hari
kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati.Pasal 6
Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud Pasal 2 berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang
bersangkutan.Pasal 7
Bentuk formulir Surat Keterangan Bebas untuk:
a. pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21/Pasal 22/Pasal 23 adalah sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran II,
b. pemungutan PPh Pasal 22 impor adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.Pasal 8
Dalam hal permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada
Wajib Pajak dengan mempergunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.Pasal 9
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-192/PJ/2002 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan dan/atau
Pemungutan Pajak Penghasilan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2011.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002To : Priadiar4
kalau salah satu persyaratan diatas tidak terpenuhi, seperti pelaporan SPT Badan tahun 2012 belum dilaporkan karna masih menunggu laporan dari audit…apakah masih bisa kami mendapat Fasilitas SKB PPh 22 Import…mohon pencerahannya…terimakasih
Untuk PPh 22 Impor. Bila fc SKB sudah di legalisir. selanjutnya fc SKB itu dikasih kesiapa ya? untuk pembebasan PPh 22 Impor. tks
mau menambahkan pertanyaan
Legalisir SKB berarti dilakukan sebelum dilakukan pembayaran PIB ke bank atau sblm diterbitkan nya PIB?karena setau saya kalau mengenai PIB itu produknya tergantung HS code.
bagaimana caranya bilang ke bea cukai bahwa kami punya legalisir SKB?untuk legalisir SKB pph psl 23 biasa saya harus bayarkan dulu pp 46 1% atas transaksi kemudian SKB baru bisa dilegalisir (status penjualan)
bagaimana dengan SKB pph psl 22 impor (pembelian) ?mohon informasinya bagi yang sudah pernah mengurus SKB pph psl 22 impor.
Terima kasih
Salamdear rekan,
ada yang bisa membantu?
terima kasih
Mungkin rekan yang pernah menangani proses pengajuan SKB PPh 22 bisa bantu di follow up lagi prosesnya? terimakasih
rekan laksono apakah sudah ada jawaban mengenai skb 22 ini, saya juga bingung legalisir akan di berikan ke siapa? gmn caranya agar tidak di terbitkan tagihan atas pph 22 impor
SKB Legalisir di berikan pada saat pengecekan Fisik..