• e-SPT PPN

     haryanto updated 14 years, 11 months ago 7 Members · 10 Posts
  • reni_risawati

    Member
    15 May 2009 at 5:55 pm

    Dear all rekan ortax,

    saya mendapatkan e-SPT versi terbaru dari AR, baik PPN maupun PPh. Sedangkan di PC kantor sudah terpasang e-SPT PPN. Bagaimana saya menginstall e-SPT yang baru ya? apakah saya mesti me-remove e-SPT PPN yang lama? thanks

  • reni_risawati

    Member
    15 May 2009 at 5:55 pm
  • suhadi

    Member
    15 May 2009 at 6:00 pm

    Sebaiknya diinstall saja untuk E-SPT tambahan. Karena E-SPT PPN tersebut sudah terbentuk databasenya. terima kasih.

  • Otong

    Member
    26 May 2009 at 11:46 am

    Tidak perlu ditimpa saja namun ketika ada pertanyaan apakah Anda akan mempertahankan file database maka jawab ya untuk yang lainnya jawab tidak

  • mom

    Member
    26 May 2009 at 11:50 am

    iya,,bu, reni tdak usah me remove installan e-spt sebelumnya,,nanti saat mo menginstall e-spt baru,,otomatis format e-spt lama akan mnnjadi e-spt yg bru,,dan klo pngalaman saya sih saat sya mnginstall yg bru,,data base lama tdak hilang tetap ada,,,

  • Otong

    Member
    26 May 2009 at 12:15 pm
    Originaly posted by mom:

    data base lama tdak hilang tetap ada

    tetap ada klu dipertahankan tetapi klu dipilih No to All jadi ketimpa dech dengan database kosong

  • wannabewongkpp

    Member
    26 May 2009 at 5:06 pm

    Kalau waktu install espt secara default, biasanya database file-nya ada di Local Disk (C):\Program Files\eSPT PPN 1107\Database\eSPT1107.mdb. File *.mdb itu dicopy aja. Pasti aman deh… tq

  • lingga

    Member
    26 May 2009 at 5:17 pm

    melanjutnkan pertanyaan ya….
    jika kita perna mengistal sebelumnya e-spt masa. kemudian kita unistal semuanya,lalu kita instal lagi yg baru apa kah memang tidak diminta lagi kode aktivasinya? karna sebelumya espt yg pertam sudah dimasukkan kode aktivasinya.kemudian diunistal. lalu instal lagi yg baru aplikasi lagsung bisa dijalankan tanpa kode aktifasi, hanya diminta mengisi profilnya saja.

  • Otong

    Member
    26 May 2009 at 5:38 pm
    Originaly posted by lingga:

    jika kita perna mengistal sebelumnya e-spt masa. kemudian kita unistal semuanya,lalu kita instal lagi yg baru apa kah memang tidak diminta lagi kode aktivasinya?

    Iya tidak akan perlu kode aktivasi lagi tetapi sepanjang NPWPnya sama kecuali NPWPnya berbeda..

  • haryanto

    Member
    28 May 2009 at 9:58 am

    Saya coba kasih pencerahan yach teman2 kalau boleh. Jadi untuk yang namanya eSPT PPN 1107itu tidak mengenal kode aktivasi tetapi kalau untuk espt pph masa itu mengenal kode aktivasi dari NPWP bersangkutan. Dulu ketika menggunakan Form 1195 itu ada juga aplikasi espt ppn1195, kalau yang itu dia masih membaca menggunakan kode aktivasi. Jadi ini meluruskan dulu mengenai kode aktivasi karena ada silsilahnya.
    Untuk mengupdate program sangat-sangat disarankan melakukan melalui remove program secara keseluruhan yang ada, namun sebelumnya harap di backup terlebih dahulu database yang sudah ada agar mengantisipasi data tidak hilang.
    Memang bisa jika mau di timpa langsung tanpa melakukan remove program, namun hal ini dalam hal tertentu ini akan mengakibatkan database ngaco sehingga aplikasi espt ppn1107 nya kurang sempurna dari yang diharapkan setelah update. Hal ini lebih akan dirasakan untuk wajib pajak yang memiliki jumlah data besar dan yang sering melakukan pembetulan.
    Jadi sekali lagi dengan rendah hati sangat diharapkan sekali melakukan remove program agar hasil yang diperoloeh bisa lebih maksimal. Namun jika tema2 mau timpa langsung ya silahkan terserah keputusan teman2 yach…sekedar memberika masukkan saja…dari pengalaman yang kami alami dengan lebih kurang 300an Wajib Pajak.
    Terima kasih

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now