Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Mekanisme Peraturan PPN 2013 sesuai PER-24/PJ/2012 ?

  • Mekanisme Peraturan PPN 2013 sesuai PER-24/PJ/2012 ?

     ktfd updated 11 years, 3 months ago 5 Members · 6 Posts
  • gnod

    Member
    12 December 2012 at 12:18 pm
  • gnod

    Member
    12 December 2012 at 12:18 pm

    Rekan,
    Berikut sy lampirkan aturan dan lampirannya PER-24/PJ/2012
    http://www.4shared.com/rar/LIOqPxLl/Aturan_PPN_bar u_2013.html

    Sy cukup krg mengerti dengan mekanisme yang dijelaskan di aturan PER-24/PJ/2012 mengenai aturan PPn yang mulai aktif 1 April 2013.

    1. Apakah yg dimaksud dengan kode aktivasi dan password?
    Apakah ini artinya ada program espt ppn baru dan setiap PKP hanya bisa mengakses 1 aplikasi dr 1 komputer. Bagaimana jika perusahaan sy memiliki bbrp perusahaan?

    2. Bagaimana dengan penjualan eceran apakah PKP jg mesti meminta nomer urut juga?

    3. Bagaimana dengan PKP yg melakukan pelaporan secara manual apakah per 2013 diharuskan menggunakan espt? Dikarenakan harus memiliki kode aktivasi dan password

    Trims

  • begawan5060

    Member
    12 December 2012 at 11:33 pm
    Originaly posted by gnod:

    Apakah yg dimaksud dengan kode aktivasi dan password?
    Apakah ini artinya ada program espt ppn baru dan setiap PKP hanya bisa mengakses 1 aplikasi dr 1 komputer. Bagaimana jika perusahaan sy memiliki bbrp perusahaan?

    Tidak seperti itu, rekan..

    Originaly posted by gnod:

    Bagaimana dengan penjualan eceran apakah PKP jg mesti meminta nomer urut juga?

    Ya, sepanjang menerbitkan FP non Pedagang eceran..

    Originaly posted by gnod:

    Bagaimana dengan PKP yg melakukan pelaporan secara manual apakah per 2013 diharuskan menggunakan espt?

    Tidak…

    Intinya, Per-24 ini mengatur ttg tata cara FP bukan SPT Masa PPN..

  • ikkhy

    Member
    13 December 2012 at 8:52 am

    kode aktivasi dan password itu untuk kepentingan permintaan no. urut FP rekan, kalo melihat peraturannya, nanti untuk no. FP akan dibatasi berdasarkan nomor. yg diberikan DJP.

    Utk FP PKP PE, tidak perlu meminta kode aktivasi, karena nomornya ditentukan oleh WP sendiri

  • Dorma

    Member
    16 December 2012 at 8:45 pm
    Originaly posted by gnod:

    1. Apakah yg dimaksud dengan kode aktivasi dan password?
    Apakah ini artinya ada program espt ppn baru dan setiap PKP hanya bisa mengakses 1 aplikasi dr 1 komputer. Bagaimana jika perusahaan sy memiliki bbrp perusahaan?

    2. Bagaimana dengan penjualan eceran apakah PKP jg mesti meminta nomer urut juga?

    3. Bagaimana dengan PKP yg melakukan pelaporan secara manual apakah per 2013 diharuskan menggunakan espt? Dikarenakan harus memiliki kode aktivasi dan password

    1. Kode Aktivasi dan Password keknya kayak Kartu ATM dan PIN untuk minta jatah Nomor Seri Faktur Pajak di KPP (ATMnya ceritane). kalo liyat di SE-52, sepertinya akan ada anjungan mandiri yang diperuntukan untuk meladeni PKP yang butuh NSFP, karena harus menginput sendiri Kode Aktivasi dan Password

    2. udah dijawab sama rekan begawan

    3. imbas untuk PKP yang manual sih kalo ane tangkep itu ke jatah maksimal yang bisa dia dapat. 75 nomor kalo ga salah. tanpa membuat si PKP harus e-spt atau tidak

  • ktfd

    Member
    17 December 2012 at 11:47 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Ya, sepanjang menerbitkan FP non Pedagang eceran..

    master bega, apa maksudnya utk fp "sederhana" yg diterbitkan "non pedagang eceran"
    tetap menggunakan no seri fp yg baku??? mohon penjelasan.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now