Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Jika No Faktur Pajak Keluaran lompat bolehkah

  • Jika No Faktur Pajak Keluaran lompat bolehkah

     bowtax updated 11 years, 4 months ago 7 Members · 21 Posts
  • pikachu

    Member
    11 December 2012 at 11:29 am

    Dear All

    tlg pencerahanya, ada 1 transaksi di bln nov tepatnya tgl 19 nov, dan itu harusnya di buatkan faktur pajak, tapi no fakturnya sudah terpakai smp bln desember ini, jika saya keluarkan faktur pajak di no selanjutnya tapi dengan tgl 19 nov apakah itu menjadi masalah???

  • pikachu

    Member
    11 December 2012 at 11:29 am
  • hasianku

    Member
    11 December 2012 at 11:50 am

    coba test rekan di e-SPT PPN-nya masuk ga…
    kalau secara UU mungkin tdk memenuhi, karena tidak diterbitkan pada saat transaksi dilakukan

  • pikachu

    Member
    11 December 2012 at 11:55 am

    transaksi di tgl 19 nov itu kan baru DP 50%, kalau saya buat faktur pajaknya pas di saat final payment bagaimana ada masalahkah? jadi saya buat faktur pajak pada saat final itu saya buatnya 100% apakah bermasalah?

  • hasianku

    Member
    11 December 2012 at 11:59 am
    Originaly posted by pikachu:

    transaksi di tgl 19 nov itu kan baru DP 50%, kalau saya buat faktur pajaknya pas di saat final payment bagaimana ada masalahkah? jadi saya buat faktur pajak pada saat final itu saya buatnya 100% apakah bermasalah?

    Saat DP dibayar juga harus diterbitkan FP rekan
    Kalau 'diakalin' dikit bisa sih, anggap tidak ada DP…langsung 100% pada saat akhir.
    ga ketahuanlah, kecuali pemeriksaan detil sampai ke R/K Bank perusahaan. fiskus malas kali meriksa sampai kesana
    (ini pasti ga direkomendasi rekan ortax yg lain…tapi bisa dipertimbangkanlah daripada ribet)

  • salasa

    Member
    11 December 2012 at 1:08 pm
    Originaly posted by pikachu:

    transaksi di tgl 19 nov itu kan baru DP 50%, kalau saya buat faktur pajaknya pas di saat final payment bagaimana ada masalahkah? jadi saya buat faktur pajak pada saat final itu saya buatnya 100% apakah bermasalah?

    uang di terimanya kapan

    salam.,

  • pikachu

    Member
    11 December 2012 at 1:11 pm
    Originaly posted by salasa:

    uang di terimanya kapan

    uang di terima tgl 20 nov

  • begawan5060

    Member
    11 December 2012 at 1:28 pm
    Originaly posted by pikachu:

    jika saya keluarkan faktur pajak di no selanjutnya tapi dengan tgl 19 nov apakah itu menjadi masalah???

    Butir 4 SE-151/PJ/2010 :
    Apabila dalam Formulir 1111 A2 SPT Masa PPN 1111 terdapat nomor Faktur Pajak yang tidak berurutan maka Pengusaha Kena Pajak harus dapat memberikan penjelasan atau keterangan yang menyebabkan nomor Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak urut.

    Persoalannya, apakah jika sudah dapat memberikan penjelasan, tidak dikenai denda?
    SE tersebut tidak membahasnya…

  • Budianto

    Member
    11 December 2012 at 1:39 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by pikachu:
    jika saya keluarkan faktur pajak di no selanjutnya tapi dengan tgl 19 nov apakah itu menjadi masalah???

    Butir 4 SE-151/PJ/2010 :
    Apabila dalam Formulir 1111 A2 SPT Masa PPN 1111 terdapat nomor Faktur Pajak yang tidak berurutan maka Pengusaha Kena Pajak harus dapat memberikan penjelasan atau keterangan yang menyebabkan nomor Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak urut.

    Persoalannya, apakah jika sudah dapat memberikan penjelasan, tidak dikenai denda?
    SE tersebut tidak membahasnya…

    kalo penjelasannya… menjelaskan lupa menerbitkan, ya pasti kena denda.
    karena syarat penerbitan Faktur Pajak :
    1. Saat Penyerahan JKP/BKP; atau
    2. Saat Penerimaan Pembayaran diterima terlebih dahulu
    Salam.

  • begawan5060

    Member
    11 December 2012 at 1:43 pm
    Originaly posted by budianto:

    kalo penjelasannya… menjelaskan lupa menerbitkan, ya pasti kena denda.

    Trus, dalam kasus yang gimana penjelasan yang dapat diterima dan tidak dikenai denda?

  • riorosario

    Member
    11 December 2012 at 1:43 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Persoalannya, apakah jika sudah dapat memberikan penjelasan, tidak dikenai denda?
    SE tersebut tidak membahasnya…

    kalo ga dikenain denda, nanti bertentangan sama Per 13 2010 ga pak? pasal 9 ayat 1nya karena dianggap terlambat menerbitkan FP..

    kalo misalkan dibuatin aja FP kembar dulu , terus di desember baru dibuat FP pengganti bisa ga pak?

  • begawan5060

    Member
    11 December 2012 at 1:48 pm
    Originaly posted by riorosario:

    kalo misalkan dibuatin aja FP kembar dulu , terus di desember baru dibuat FP pengganti bisa ga pak?

    FP "kembar" tsb harus dilaporkan dulu…, bisakah diterima by system (no dobel)?

  • riorosario

    Member
    11 December 2012 at 1:54 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    FP "kembar" tsb harus dilaporkan dulu…, bisakah diterima by system (no dobel)?

    hehehe..iya yah, secara eSPT ga bisa..
    tapi kalo misalkan ditanggal yg sama ada penyerahan untuk PKP yg sama, tapi beda invoice boleh digabung jadi satu FP ga pak?baru nanti dipecah pake FP pengganti di bulan desember..

  • begawan5060

    Member
    11 December 2012 at 1:56 pm
    Originaly posted by riorosario:

    tapi kalo misalkan ditanggal yg sama ada penyerahan untuk PKP yg sama, tapi beda invoice boleh digabung jadi satu FP ga pak?

    Boleh..

    Originaly posted by riorosario:

    baru nanti dipecah pake FP pengganti di bulan desember..

    Dipecah lagi dengan maksud untuk apa?

  • riorosario

    Member
    11 December 2012 at 2:01 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dipecah lagi dengan maksud untuk apa?

    untuk transaksi sesuai invoice masing-masing..
    seperti contoh dari TS ada pembayaran DP 50% dari PT X tgl 20->buat FP no 11
    ada invoice no 1 ke PT X atas penjualan tgl 20 (beda dengan DP) ->buat FP no 11
    dilapor di SPT PPN nov kan cuma 1 FP baru di desember FP 11 tersebut dipecah misal FP 14 untuk DP; FP 15 untuk Penjualan tgl 20..

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now