Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Tentang Demuragge (Denda yg didapatkan atas Sewa Tongkang apabila melwati kesepakatan)

  • Tentang Demuragge (Denda yg didapatkan atas Sewa Tongkang apabila melwati kesepakatan)

     hasianku updated 11 years, 3 months ago 4 Members · 12 Posts
  • LukiReinaldi

    Member
    10 December 2012 at 11:21 am

    Dear Rekan2 Ortax mohon pencerahannya,
    Peraturan tentang Demurage di atur dalam undang2 / SE / PER / PP / PMK no berapa ya ????

    sama saya ada pertanyaan, bulan desember awal perusahaan menyewakan tongkang dan klien tdk menyewa sesuai dengan jangka waktu di perjanjian (melwati batasan wkt). untuk itu kan si klien membayar denda demurage.

    nah apakah demurage tersebut kena PPN ?? dan juga apakah perusahaan dipotong pph pasal 15 atas demurage?? karena si klien sudah membayar denda dan juga PPN nya kepada perusahaan kami. karena kalau jawaban dr rekan-rekan ternyata tidak ada PPN, kami harus mengembalikan uang PPN tersebut kepada klien..

    thanks before rekan2..

    salam

  • LukiReinaldi

    Member
    10 December 2012 at 11:21 am
  • hendrioye

    Member
    10 December 2012 at 11:41 am
  • LukiReinaldi

    Member
    10 December 2012 at 11:44 am

    Dear Rekan Hendri ,

    Bagian Demurragenya gx ada rekan hehe..

    salam

  • hendrioye

    Member
    10 December 2012 at 11:50 am

    emang gak ada, bukankah yang ditanyakan denda itu kena PPN apa tidak?

    salam

  • hangsengnikkei

    Member
    10 December 2012 at 12:01 pm

    kl logika berfikir saya sih harusnya kena, krn pada hakikatnya ada pemanfaatan atas kapal. kalau2 hal yg seperti ini trs dilanjutkan dgn dasar hukumnya yg menurut saya sedikit agak kurang mengena (karena denda keterlambatan pembayaran bkn krn denda perpanjangan penggunaan JKP atau BKP itu beda substansi) dpt dibayangkan berapa byk nantinya akan dibuat skema2 seperti ini

    (lagi sok nasionalis nih)

  • hendrioye

    Member
    10 December 2012 at 12:20 pm

    tak cari lagi peraturannya, baru ketemu :

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    24 Juni 2002

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 611/PJ.532/2002

    TENTANG

    MOHON PENJELASAN PPN ATAS JASA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan suarat Saudara Nomor ……tanggal 6 Desember 2001 hal sebagaimana tersebut pada
    pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

    1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa PT IBT merupakan Perusahaan Pelayaran Nasional yang
    dalam pengoperasian kapal-kapal tersebut Saudara memperoleh pendapat atas DEMURRAGE yaitu
    penggantian uang tunggu muat/bongkar kapal dan mengkompensasikan dengan DESPATCH yaitu
    biaya atau denda keterlambatan kapal. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mohon penjelasan
    apakah dapat digolongkan pada Jasa Persewaan Kapal yang dibebaskan dari PPN.

    2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
    Nomor 18 Tahun 2000, antara lain dinyatakan :
    a. Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai
    Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang
    dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    b. Pasal 1 angka 19, Penggatian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
    atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena peyerahan Jasa Kena Pajak, tidak
    termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
    dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    c . Pasal 4 huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas peyerahan Jasa Kena Pajak didalam
    Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pangusaha.

    3. Pasal 3 angka 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang
    Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa Jasa Persewaan Kapal yang
    diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

    4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada a butir 1,
    dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a. Penyerahan Jasa Persewaan Kapal Oleh PT IBT kepada pengguna jasa terutang Pajak
    Pertambahan Nilai sebesar 10% dikalikan nilai Peggantian.
    b. Apabila yang menerima Jasa Persewaan Kapal tersebut adalah Perusahaan Pelayaran Niaga
    Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional maka atas Jasa Persewaan Kapal
    tersebut dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    c. Sepanjang dalam kontrak perjanjian tertulis dinyatakan bahwa Demurrage dan/atau Despatch
    tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari penyerahan Persewaan
    Kapal, maka Cemurrage dan/atau Desptch tersebut dapat digolongkan ke dalam Jasa
    Persewaan Kapal.
    d. Dalam hal atas pelaksanaan Jasa Persewaan Kapal tersebut PT BT menerima pendapatan
    tambahan berupa Demurrage dari pengguna jasa, maka Demurrage ditambahkan pada nilai
    Penggantian yang menjadi DPP dalam penghitungan PPN atas penyerahan Jasa persewaan
    Kapal.
    e. Namun, apabila atas Jasa Persewaan Kapal tersebut PT IBT dikenakan Despacth maka nilai
    Despatch dapat dikurangkan dari nilai Penggantian yang menjadi DPP dalam penghitungan
    PPN atas penyerahan Jasa Persewaan Kapal.

    Demikian untuk dimaklumi.

    A.n.Direktur Jenderal Pajak
    Direktur PPN dan PTLL

    ttd.

    I Made Gde Erata
    NIP 060044249

    Tembusan :
    1. Direktur Jenderal Pajak;
    2. Direktur Peraturan Perpajakan

  • LukiReinaldi

    Member
    10 December 2012 at 2:22 pm

    @ rekan pak hendrioye yg baik hatinya : terima kasih pak atas bantuan undang2nya. sangat membantu skali pak terima kasih banyak ya pak. 🙂 nanti akan coba saya kasih ke dirutnya.

    @ rekan pak hangsengnikkei yang baik hatinya : menurut saya juga kena cuman konsultan pajak disini bilangnya gx kena. ketika saya bilang kenapa bs begitu, dia gx bs kasih alasan yg kuat makanya saya blum bs ikutin saran dari konsultan pajak disini.. seperti itu.. oh iya pak terima kasih banyak ya atas jawaban dan pencerahannya

  • hangsengnikkei

    Member
    10 December 2012 at 2:35 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    tak cari lagi peraturannya, baru ketemu :

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    24 Juni 2002

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 611/PJ.532/2002

    mantaff…

    Originaly posted by lukireinaldi:

    @ rekan pak hangsengnikkei yang baik hatinya : menurut saya juga kena cuman konsultan pajak disini bilangnya gx kena. ketika saya bilang kenapa bs begitu, dia gx bs kasih alasan yg kuat makanya saya blum bs ikutin saran dari konsultan pajak disini.. seperti itu.. oh iya pak terima kasih banyak ya atas jawaban dan pencerahannya

    ikuti kata hati kecil aja (terinspirasi dari film2 layar lebar)

  • hasianku

    Member
    10 December 2012 at 2:49 pm
    Originaly posted by lukireinaldi:

    @ rekan pak hendrioye yg baik hatinya : terima kasih pak atas bantuan undang2nya. sangat membantu skali pak terima kasih banyak ya pak. 🙂 nanti akan coba saya kasih ke dirutnya.

    @ rekan pak hangsengnikkei yang baik hatinya : menurut saya juga kena cuman konsultan pajak disini bilangnya gx kena. ketika saya bilang kenapa bs begitu, dia gx bs kasih alasan yg kuat makanya saya blum bs ikutin saran dari konsultan pajak disini.. seperti itu.. oh iya pak terima kasih banyak ya atas jawaban dan pencerahannya

    rekan luki….honor konsultan yg meragukan itu mungkin dishare aja ke ortaxer berdua yg telah memberikan pencerahan yg cerah….

    hebatnya ikut ortax, jadi tau banyak istilah termasuk apa itu demurrage….
    banyak ya istilah bisnis…ini proses apa sih rekan demurrage ini…

  • LukiReinaldi

    Member
    10 December 2012 at 3:24 pm

    @ rekan Hasianku yang baik hatinya :

    denda Demmurage itu adalah untuk keterlambatan loading atau bongkar muat di suatu pelabuhan sehingga jam labuhnya jadi lebih panjang atau melebihi jangka waktu yg telah ditetapkan pelabuhan / oleh perjanjian antara penyewa dng perush pelayaran,

    jd kan kalo kapal ada wkt berlabuhnya (umumnya 2 – 3 hari) di pelabuhan dan dikenakan tarif normal sesuai kebijakan pelabuhan, krn kan bongkar muat harus bergantian gx bs kapal itu aja permanen di pelabuhan itu, masih banyak kapal2 lain yg ingin berlabuh dan bongkar muat, ntah itu bongkar muat dr kapal ke darat atau dr darat ke kapal

    demurage itu adalah denda yang berasal dari pihak pengelola pelabuhan yang akan dikenakan pada perusahaan pelayaran dan akan ditagih kepada pihak penyewa

    salam

    luki ^^

  • hasianku

    Member
    10 December 2012 at 3:28 pm
    Originaly posted by lukireinaldi:

    demurage itu adalah denda yang berasal dari pihak pengelola pelabuhan yang akan dikenakan pada perusahaan pelayaran dan akan ditagih kepada pihak penyewa

    salam

    luki ^^

    nuhun rekan luki, bermanfaat buat saya siapa tahu ada kesempatan main di pelabuhan…
    salam sukses…

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now