mau tanya….. jika, sebut saja perusahaan A usaha dibidang pembuatan pakaian, nah perusahaan A ini menyumbangkan pakaian kepada yayasan panti asuhan,
pertanyaannya adalah: apakah perusaan A ini kena ppn atas sumbangan pakaian kepada yayasan panti asuhan?jika kena, berapa tarifnya?Sumbangan ini adalah objek PPN. Dengan demikian harus pungut PPN Keluaran 10%
Salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies